KOMPAS.com - Menjelang pergantian tahun, masyarakat mulai mencari informasi terbaru tentang hari libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026.
Setelah melewati berbagai tanggal merah di tahun 2025 yang hampir habis menjelang Natal, wajar jika banyak yang bertanya-tanya: “tanggal merah 2026 kapan saja?” atau “cuti Lebaran 2026 tanggal berapa?”
Sebagai jawaban, pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
SKB ini ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Baca juga: Daftar Tanggal Merah Oktober 2025 dan Info Libur Cuti Bersama 2026
Dilansir oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, keputusan ini bertujuan memberi pedoman resmi bagi instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat dalam mengatur jadwal kerja, liburan, dan mudik.
Jumlah hari libur dan cuti bersama 2026
Berdasarkan SKB, pada tahun 2026 ditetapkan:
- 17 Hari Libur Nasional
- 8 Hari Cuti Bersama
Totalnya, ada 25 hari libur yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Namun, perlu dicatat, penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 H, Idul Fitri 1447 H, dan Idul Adha 1447 H tetap menunggu keputusan resmi dari Menteri Agama.
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Hilal? Bulan Sabit yang Menandai Awal Puasa
Kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah
Agar lebih jelas, berikut daftar kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri:
Hari libur nasional 2026- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharram 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Idulfitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 H
- 24 Desember (Kamis): Natal
Baca juga: Apa Perbedaan Kalender Masehi dan Hijriah?
Cuti lebaran 2026 tanggal berapa?Salah satu momen paling ditunggu adalah cuti Lebaran 2026. Berdasarkan SKB, cuti bersama untuk Idulfitri ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Jika digabung dengan libur utama Idulfitri tanggal 21–22 Maret, maka total libur Lebaran menjadi 5 hari penuh.
Ditambah akhir pekan, masyarakat bisa menikmati mudik dan liburan panjang tanpa harus mengajukan cuti tambahan.
Potensi long weekend 2026
Dari kombinasi libur nasional 2026 dan cuti bersama 2026, ada sejumlah peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan:
- 16–18 Januari 2026 (Isra Mikaj + akhir pekan)
- 21–24 Maret 2026 (Idulfitri + cuti bersama)
- 3–5 April 2026 (Paskah)
- 1–3 Mei 2026 (Hari Buruh + akhir pekan)
- 25–28 Desember 2026 (Natal + cuti bersama)
Momentum ini sangat ideal untuk liburan keluarga, mudik, atau bahkan healing singkat tanpa harus mengambil cuti pribadi.
Baca juga: Apa Itu Isra Miraj?
Aturan pelaksanaan hari libur dan cuti bersama
Dalam SKB disebutkan bahwa tidak semua instansi bisa libur penuh.
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, air minum, transportasi, keamanan, hingga perbankan tetap wajib beroperasi dengan penyesuaian jadwal pegawai.
Selain itu:
- Bagi ASN, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi swasta, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama diatur agar tetap menjaga kelancaran pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.
Baca juga: Bedanya ASN dan PNS, Apa Sajakah Itu?
Sehingga, melalui SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2026.
Dengan rincian yang jelas dalam kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah, masyarakat bisa merencanakan mudik, liburan keluarga, maupun aktivitas kerja sejak awal tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.