KOMPAS.com – Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pajak, pemerintah dapat membiayai berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan sosial.
Di Indonesia, sistem perpajakan diatur secara rinci dalam undang-undang dan terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan objek, subjek, serta kewenangan pemungutannya.
Setiap jenis pajak memiliki karakteristik, fungsi, dan ketentuan yang berbeda, baik yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca juga: Apa itu Pajak? Ini Pengertian, Ciri, hingga Jenisnya
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Sumber penghasilan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, meliputi gaji, honorarium, laba usaha, bunga, dividen, royalti, dan bentuk penghasilan lainnya.
PPh merupakan kontribusi wajib Wajib Pajak kepada negara yang berfungsi mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.
Ketentuan mengenai PPh pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan terakhir terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa tertentu.
Pihak yang wajib memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun beban pajaknya ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga termasuk pajak tidak langsung.
Sejak April 2022, tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen dan akan naik menjadi 12 persen paling lambat pada Januari 2025.
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean, termasuk kegiatan impor dan pemanfaatan BKP/JKP dari luar negeri.
Ciri utama PPN adalah bersifat multitahap, dipungut di setiap rantai produksi dan distribusi. Untuk mencegah pajak berganda, digunakan sistem faktur pajak yang mengenakan pajak hanya pada nilai tambah di setiap tahap transaksi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak 2025 secara Online
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh produsen atau importir.
Barang mewah adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan sering dijadikan simbol status sosial.
Tarif PPnBM di Indonesia bervariasi antara 10 persen hingga 200 persen, tergantung jenis barangnya. Pajak ini dipungut satu kali, yakni saat penyerahan pertama oleh produsen atau ketika barang diimpor.
Fungsi PPnBM adalah mengendalikan konsumsi barang mewah, menciptakan keadilan dalam beban pajak antara kelompok berpenghasilan tinggi dan rendah, serta menambah penerimaan negara.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
PBB dipungut setiap tahun dan termasuk pajak daerah. Dasar pengenaannya menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang dihitung berdasarkan harga pasar tanah dan bangunan di suatu wilayah.
Dari NJOP ditentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang biasanya 20–40 persen dari NJOP. Tarif rata-rata PBB sekitar 0,5 persen dari NJKP.
Jenis PBB dibagi menjadi dua:
- PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dikelola pemerintah daerah.
- PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB-P3), dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Obyek PBB mencakup tanah dan bangunan, kecuali yang digunakan untuk kepentingan tertentu seperti hutan lindung, tempat ibadah, pemakaman, atau fasilitas pemerintah nonkomersial.
Baca juga: Kemana Uang Pajak Kita?
Bea Materai
Bea materai adalah pajak atas dokumen, baik fisik maupun elektronik, yang memiliki kekuatan hukum atau nilai ekonomi.
Meterai berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak atas dokumen sekaligus menjadikannya sah secara hukum, misalnya untuk digunakan di pengadilan.
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea materai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen. Pajak ini hanya dikenakan sekali pada setiap dokumen, seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, atau dokumen hukum lainnya.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah kontribusi wajib dari orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan undang-undang tanpa imbalan langsung.
Pajak ini digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketentuan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pajak yang dipungut pemerintah provinsi- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Reklame
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan, minuman, hotel, hiburan, parkir, dan listrik)
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Baca juga: Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Referensi
- Rangkuti, N. K., Jauharani, N. I., & Putri, I. M. (2024). Pajak–Pajak yang berlaku di Indonesia. Addayyan, 19(2), 29-37.
- Sutedi, A. (2022). Hukum pajak. Sinar Grafika.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang