Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Saddil Ramdani Wajib Lapor

Kompas.com - 04/04/2020, 13:07 WIB
Ervan Yudhi Tri Atmoko

Penulis

KOMPAS.com - Pemain Bhayangkara FC dan Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Irwan (25 tahun).

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Saddil Ramdani dilaporkan oleh Adrian, yang merupakan keluarga korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020).

Laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020 menjelaskan, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir, setelah dianiaya Sadil dan rekannya.

Atas kasus tersebut, Saddil telah dua kali diperiksa polisi dan kini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Resmi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam 7 Tahun Penjara

"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofyan Rosyidi kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).

"Untuk hari ini korban baru bisa diperiksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa," kata Sofyan menambahkan.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan bahwa untuk saat ini Saddil masih dikenai wajib lapor dan belum ditahan.

"Selama ini Saddil kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat obyektif dan subyektif itu kewenangan penyidik," kata Sofyan menjelaskan.

"Yang penting wajib lapor dipenuhi. Ya (setiap dipanggil harus datang)," imbuh Sofyan.

Baca juga: Tersangkut Masalah Hukum, Saddil Ramdani Terancam Dipecat Bhayangkara FC

Sofyan mengatakan bahwa polisi juga sudah memeriksa saksi kejadian tersebut. Jika Saddil terbukti bersalah, mantan pemain Persela Lamongan dan Pahang FA itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"(Saddil) sudah diperiksa. Sudah dua kali dipersiksa. Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, ada sekitar empat atau lima saksi," tutur Sofyan.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara," ujar Sofyan.

Baca juga: Bhayangkara FC Akan Ikuti Prosedur soal Kasus Saddil Ramdani

Saddil diduga menganiaya Irwan pada Jumat (27/3/2020) di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.

Ini bukan kali pertama Saddil Ramdani tersandung kasus hukum.

Sebelumnya, Saddil pernah dilaporkan atas kasus penganiayaan kepada mantan kekasihnya. Namun, kasus tersebut diakhiri dengan damai oleh kedua pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com