Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honor Sebagian Panitia Asian Games 2018 Periode 2016 Belum Dibayarkan

Kompas.com - 10/07/2020, 10:20 WIB
Nugyasa Laksamana

Penulis

KOMPAS.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana memanggil sejumlah lembaga untuk penyelesaian gaji Panitia Pelaksana Asian Games 2018 periode kerja Januari-Agustus 2016 yang tertunda.

Lembaga yang dipanggil yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Keuangan (Menkeu), Dirjen Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), dan Kejaksaan Agung.

Mereka dipanggil untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat demi mencari solusi terkait persoalan tersebut.

Pada Kamis (9/7/2020) kemarin di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta telah digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, bersama IKAPAN (Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana) Asian Games 2018.

Baca juga: PSSI dan Kemenpora Bikin Panitia Piala Dunia U20 Sekelas Asian Games 2018

 

"Saya miris mendengar hal tersebut. Kami mendesak Kemenpora, Dirjen Anggaran, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan secepatnya masalah honorarium dan bonus panitia pelaksana Asian Games 2018," ujar Dede Yusuf.

Menurut Dede, berlarut-larutnya masalah honorarium tersebut bisa mencederai semangat untuk memajukan olahraga nasional.

Usaha intensif pertama mengenai permohonan honor panpel tahun 2016 sebesar Rp 12,3 miliar (Rp 12.371.350.000) dimulai ketika Sekjen Inasgoc, atas nama Ketua Inasgoc, pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018.

Surat yang mempertanyakan kembali hak-hak panpel saat menjadi garda pertama periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menkeu.

Setelah menunggu setahun lebih, pencairan honorarium belum juga terlaksana.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian mengeluarkan tinjauan pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.

Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana Inasgoc.

Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas atau jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing panpel.

Atas dasar tinjauan itu, BPKP melalui Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan memutuskan pembayaran honor hanya sebesar Rp 5,9 miliar (Rp 5.943.400.000), atau selisih Rp 6,4 miliar (6.427.950.000) dari total kekurangan yang diajukan panpel Inasgoc.

Sesuai peraturan di BPKP, tinjauan itu terbatas pada kesimpulan berdasarkan dokumen yang diterima.

Tujuannya untuk memberi pertimbangan kepada Menpora sebagai penanggung jawab dalam penyelesaian kekurangan honorarium tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com