Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Perdana Menteri Pakistan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Kompas.com, 6 Juli 2018, 21:53 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pengadilan Korupsi Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan perdana menteri Nawaz Sharif, pada Jumat (6/7/2018).

Keputusan tersebut menjadi sebuah pukulan telak bagi partai politiknya, Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) yang akan menghadapi pemilihan umum pada 25 Juli mendatang.

Saat keputusan hukuman dibacakan, Nawaz tidak hadir di pengadilan karena menemai istrinya yang menjalani perawatan untuk penyakit kanker di London, Inggris.

Kini muncul pernyataan, apakah Nawaz akan kembali ke Pakistan setelah hukumannya dibacakan.

Keputusan pengadilan ini juga menjadi peluang bagi partai oposisi utama, yang dipimpin Imran Khan, untuk meraih suara terbanyak dalam pemilu mendatang.

Baca juga: Komandan Taliban Pakistan Paling Diburu Dilaporkan Tewas

Nawaz digulingkan dari jabatannya sebagai perdana menteri oleh Mahkamah Agung pada 2017 lalu karena terlibat kasus korupsi dan telah dilarang dalam politik seumur hidup.

Meski tak lagi menjabat sebagai pemimpin pemerintahan, namun sosol Nawaz masih menjadi simbol kuat bagi partainya, PML-N.

Kerabat Nawaz, Shahbaz Sharif yang saat ini memimpin PML-N, dengan tegas menolak keputusan pengadilan.

Baca juga: Duit Rampasan dari Koruptor Bakal Dipakai Prabowo Lunasi Utang Whoosh

"Kami menolak keputusan ini, yang didasarkan pada ketidakadilan. Keputusan ini akan dicatat sebagai sejarah kelam negara ini," katanya.

Sebaliknya dari kelompok oposisi, Khan menyambut gembira keputusan pengadilan dan mengajak para pendukungnya untuk memanjatkan doa syukur karena Pakistan akan menuju lembaran baru.

"Hari ini semua orang Pakistan harus mengucap syukur karena hari ini adalah awal dari sebuah Pakistan yang baru. Sekarang perampok negara tidak akan menuju majelis, tetapi ke penjara," ujar Khan dalam kampanye yang dihadiri ribuan pendukungnya.

Baca juga: India Kembali Terlibat Baku Tembak dengan Pakistan di Kashmir

Selain dijatuhi sanksi penjara, pengadilan juga memberikan hukuman denda 10 juta dolar (Rp 143 miliar) kepada Sharif karena telah membeli properti bernilai tinggi di London. Demikian disampaikan pengacara pembela, Mohammad Aurangzeb kepada AFP.

Sementara ditambahkan pengacara penuntut Sardar Muzaffar Abbas, pengadilan telah memerintahkan untuk penyitaan terhadap properti tersebut oleh pemerintah federal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Brigade Al-Qassam Temukan Jenazah Sandera Israel di Gaza Timur
Terpopuler
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau