Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Kediri Jual Istri Rp 1 Juta untuk Kencan dengan Pria Lain, Ditangkap Saat Menemani di Kamar Hotel

Kompas.com - 07/04/2021, 15:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AHS (42), warga asal Kabupaten Nganjuk, tega menjual istrinya, MR (41), untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Untuk sekali kencan dengan istrinya, AHS mematok tarif Rp 1 juta.

AHS ditangkap di salah satu hotel di Kediri pada Kamis (1/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ditangkap, AHS berada di dalam kamar untuk menemani dan menonton istrinya MR yang sedang melayani pelanggan yang bernama RE (23), warga Surabaya.

Baca juga: Seorang Suami Ditangkap Saat Menunggui Istrinya Layani Pria Hidung Belang di Kamar Hotel

Saat diperiksa, AHS mengaku sudah lima kali menemani sang istri melayani tamu di kamar hotel.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

AHS dan MR telah menikah sejak tahun 2004.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Iptu Riskika Atmadha mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah polisi menerima laporan praktik swinger di sebuah grup Facebook.

"Mem-posting dan menawarkan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang tarif," kata Iptu Riskika lewat keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: 15 Anak Perempuan Dirayu Menginap di Hotel Milik Cynthiara Alona Usai Layani Pria Hidung Belang

Alasan ekonomi

Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kediri Iptu Budi Ratmoko menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindakan itu karena desakan ekonomi.

"Motifnya ekonomi karena habis di-PHK dari tempat kerjanya," ujar Budi Ratmoko saat dihubungi, Selasa (7/4/2021).

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa AHS menyaksikan istrinya berhubungan dengan pria lain.

Baca juga: Ibu yang Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...

"Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," tutur Kapolres Kediri.

Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui unggahan di Facebook dengan judul "Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri."

AHS dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Ibu Kandung Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba

Polisi mengamankan barang bukti berupa seprai, kondom bekas, uang tunai Rp 1 juta, dan fotokopi buku nikah.

AHS ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan istrinya dan pria hidung belang dengan inisial RE berstatus saksi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta), Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar, Berkas Penting dan 3 Motor Ludes
Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar, Berkas Penting dan 3 Motor Ludes
Surabaya
Digelar Mulai Senin, Operasi Patuh Semeru di Bangkalan Sasar 13 Pelanggaran, Termasuk Pelat Nomor Palsu
Digelar Mulai Senin, Operasi Patuh Semeru di Bangkalan Sasar 13 Pelanggaran, Termasuk Pelat Nomor Palsu
Surabaya
Buntut Pemukulan Anggota TNI, Terminal Arjosari di Kota Malang Usir 25 Jupang dan Mandor Liar
Buntut Pemukulan Anggota TNI, Terminal Arjosari di Kota Malang Usir 25 Jupang dan Mandor Liar
Surabaya
Residivis Jambret Sadis Mengaku Sudah Beraksi di Empat Lokasi di Kota Batu
Residivis Jambret Sadis Mengaku Sudah Beraksi di Empat Lokasi di Kota Batu
Surabaya
Maling Curi Uang Kotak Amal Masjid di Pamekasan Terekam CCTV
Maling Curi Uang Kotak Amal Masjid di Pamekasan Terekam CCTV
Surabaya
Kendaraan Pengangkut Sampah Tunggak Pajak hingga 2 Tahun, BPKAD Segera Lakukan Inventarisir
Kendaraan Pengangkut Sampah Tunggak Pajak hingga 2 Tahun, BPKAD Segera Lakukan Inventarisir
Surabaya
Kota Malang Darurat Guru Inklusi, Pemerintah Akui Beban Masih di Pundak Orang Tua Murid
Kota Malang Darurat Guru Inklusi, Pemerintah Akui Beban Masih di Pundak Orang Tua Murid
Surabaya
Tertimpa Batang Saat Tebang Pohon, Besi Wall Climbing Rusak dan Atlet Panjat Tebing Tak Bisa Latihan
Tertimpa Batang Saat Tebang Pohon, Besi Wall Climbing Rusak dan Atlet Panjat Tebing Tak Bisa Latihan
Surabaya
Besok, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat Jenjang SMP di Kota Malang Diperkenalkan
Besok, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat Jenjang SMP di Kota Malang Diperkenalkan
Surabaya
Endus Kedatangan Petugas, Pengedar Sabu Kunci Pintu Kamar Lalu Sembunyi di Atap Dipan
Endus Kedatangan Petugas, Pengedar Sabu Kunci Pintu Kamar Lalu Sembunyi di Atap Dipan
Surabaya
Telaga Berwarna Kuning dan Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Ponorogo Mati, Diduga karena Upwelling
Telaga Berwarna Kuning dan Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Ponorogo Mati, Diduga karena Upwelling
Surabaya
Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Jelang Maghrib, Kalung dan Gelang Emas Raib
Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Jelang Maghrib, Kalung dan Gelang Emas Raib
Surabaya
Sekolah Rakyat Kurang Guru PAI, Dinsos Kebut Renovasi Gedung di Pamekasan
Sekolah Rakyat Kurang Guru PAI, Dinsos Kebut Renovasi Gedung di Pamekasan
Surabaya
Besok, Bupati Lumajang Akan Kumpulkan 4.273 Tenaga Honorer di Alun-alun, Ada Apa?
Besok, Bupati Lumajang Akan Kumpulkan 4.273 Tenaga Honorer di Alun-alun, Ada Apa?
Surabaya
13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditangkap
13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditangkap
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau