Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendarai Motor Sambil Bercanda, Pelajar SMP di Blitar Tabrak Seorang Nenek hingga Tewas

Kompas.com - 05/01/2022, 15:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - LFN, pelajar SMP berusia 13 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban bernama Djasmani (61) di jalan umum Desa Tingal, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (2/1/2022) pagi.

Kasatlantas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, saat kejadian, Djasmani sedang berjalan di pinggir jalan searah dengan kendaraan yang dikemudikan LFN.

"Jadi korban tertabrak kendaraan anak SMP itu dari belakang. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Angga saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Warga Tutup Akses Menuju Pabrik Gula di Blitar, Minta Jalan yang Rusak Parah Diperbaiki

Menurut Angga, ketika kecelakaan itu terjadi LFN mengemudikan sepeda motor dengan memboncengkan seorang temannya.

"Informasi dari penyidik, anak tersebut tidak melihat korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan lantaran berkendara sambil bercanda dengan temannya," ucapnya.

Angga mengatakan, LFN dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP atau Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Namun karena LFN baru berusia 13 tahun, lanjutnya, dalam proses hukumnya nanti akan mendapatkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Berkas perkara tetap kita proses di kepolisian. Tapi nanti dia akan mekanisme diversi, sesuai Undang-undang perlindungan anak," jelasnya.

Baca juga: Saksi Mata Gambarkan Kecelakaan di Jalan Lingkar Salatiga Sangat Mengerikan

Diversi adalah mekanisme penyelesaian hukum di luar sistem peradilan pidana.

Syarat seseorang mendapatkan diversi, kata Angga, pertama, ancaman hukumannya di bawah 7 tahun penjara dan pelaku belum pernah melakukan hal yang sama.

Kata Angga, kedua syarat untuk mendapatkan diversi itu dapat dipenuhi LFN sehingga dirinya akan terbebas dari sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

"Saya kira semangat dari diversi itu adalah agar anak tidak terampas kemerdekaannya. Jadi akan lebih ke penyelesaian kekeluargaan," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Angga, polisi akan lebih mengutamakan upaya pembinaan terhadap LFN jika proses hukum sudah selesai.

Tanggung jawab lingkungan

Adanya prinsip diversi terkait anak, kata Angga, menunjukkan bahwa tindak pelanggaran hukum oleh anak sebenarnya merupakan kesalahan banyak pihak terutama orangtuanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Viral karena Perubahan Fisik, Evan Dimas: Tenang, Aku Lagi Program 'Gedein' Badan
Viral karena Perubahan Fisik, Evan Dimas: Tenang, Aku Lagi Program "Gedein" Badan
Surabaya
Cerita Jukir Resmi Minimarket Surabaya Diancam Gerombolan Preman yang Minta Lahan Parkir, Ngakunya untuk Makan
Cerita Jukir Resmi Minimarket Surabaya Diancam Gerombolan Preman yang Minta Lahan Parkir, Ngakunya untuk Makan
Surabaya
Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Surabaya
Rumah Warga di Pamekasan Terbakar Tengah Malam, Dua Motor Hangus
Rumah Warga di Pamekasan Terbakar Tengah Malam, Dua Motor Hangus
Surabaya
6 Remaja di Blitar Keroyok 2 Pengendara Motor, Dipicu Tatapan Mata di Perempatan
6 Remaja di Blitar Keroyok 2 Pengendara Motor, Dipicu Tatapan Mata di Perempatan
Surabaya
Polisi Ungkap Modus Pengasuh Ponpes Cabuli Para Santrinya di Pulau Kangean Sumenep
Polisi Ungkap Modus Pengasuh Ponpes Cabuli Para Santrinya di Pulau Kangean Sumenep
Surabaya
Nasib Uang Rp 2 Juta di Rekening Bank Milik Staf Desa yang Raib Saat Akan Diambil
Nasib Uang Rp 2 Juta di Rekening Bank Milik Staf Desa yang Raib Saat Akan Diambil
Surabaya
Langkah Eri Cahyadi Berantas Jukir Liar, Segel Lahan Minimarket yang Tak Dijaga Jukir Resmi
Langkah Eri Cahyadi Berantas Jukir Liar, Segel Lahan Minimarket yang Tak Dijaga Jukir Resmi
Surabaya
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Raih Animo Tinggi dalam Travel Mart 2025
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Raih Animo Tinggi dalam Travel Mart 2025
Surabaya
Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus, Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Ditahan
Korupsi Pengadaan Tanah Perluasan Kampus, Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Ditahan
Surabaya
Diduga Korupsi, Oknum Pejabat DPUPP Situbondo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Diduga Korupsi, Oknum Pejabat DPUPP Situbondo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Surabaya
Desa di Ponorogo Punya Gembok Cinta untuk Tekan Angka Perceraian Pekerja Migran Indonesia
Desa di Ponorogo Punya Gembok Cinta untuk Tekan Angka Perceraian Pekerja Migran Indonesia
Surabaya
Mengenal Menara Sentral di Jantung Pamekasan: Sumber Air Sejak Era Kolonial
Mengenal Menara Sentral di Jantung Pamekasan: Sumber Air Sejak Era Kolonial
Surabaya
Video Viral Antrean di Sekolah Saat Ambil PIN SPMB, Kadindik Jatim Imbau Warga Tak Panik
Video Viral Antrean di Sekolah Saat Ambil PIN SPMB, Kadindik Jatim Imbau Warga Tak Panik
Surabaya
Menyesal Hina Bupati Pamekasan di Medsos, Pria asal Sampang Minta Maaf
Menyesal Hina Bupati Pamekasan di Medsos, Pria asal Sampang Minta Maaf
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau