Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Malang Larang Jual Beli dan Konsumsi Daging Anjing

Kompas.com - 18/01/2022, 17:46 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 17 Januari lalu.

Sutiaji mengatakan, larangan itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Larangan peredaran daging anjing kita ikut UU saja," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Seorang Siswa Positif Covid-19 di MAN 2 Kota Malang, 600 Orang Jalani Tes Cepat Antigen

Pihaknya melalui Satpol PP Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut dan masih menemukan adanya beberapa warung yang menjual olahan makanan daging anjing.

Menurutnya, dalam UU sudah tertuang jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi untuk mencegah penyakit infeksi yang dapat ditularkan ke manusia.

"Beberapa waktu yang lalu sudah ada razia bersama Satpol PP, sudah ditemukan yang menjual, di UU jelas bahwa daging anjing tidak bisa dikonsumsi sebagai olahan makanan, nanti itu bisa dituntut oleh konsumen," jelasnya.

Dengan adanya SE tersebut, sejauh ini, pihaknya hanya bisa memberikan peringatan bagi pelanggar.

Namun tahun ini, Pemkot Malang akan menyiapkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang untuk meningkatkan aturan yang ada.

Baca juga: 5.017 KK Terdampak Banjir Pasuruan, Warga Dievakuasi dengan Perahu Karet

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyambut baik rencana pembuatan Perwali tentang larangan pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Dia berharap dalam Perwali itu nantinya bisa tertuang jelas bahwa Satpol PP Kota Malang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara tegas.

"Iya kalau Perwali lebih sanksi administrasi, mulai teguran sampai ke penutupan sementara, denda sampai penutupan permanen kalau membandel pelanggarnya," kata Rahmat saat dihubungi via telepon, Selasa.

Razia warung daging anjing

Sejak adanya SE Nomor 5 Tahun 2022, Satpol PP Kota Malang telah mendatangi tiga warung makanan yang menjual olahan daging anjing.

Yakni di Jalan Pisang Candi, Sukun, kemudian Jalan Panji Suroso, Blimbing dan Jalan Bela Negara, Rampal.

Baca juga: Pasien Omicron Kota Malang Isolasi Mandiri di Rumah, Punya Riwayat Perjalanan dari Bali

Hasilnya para pemilik warung belum mengetahui adanya SE tersebut. Namun menurutnya mereka memiliki keinginan untuk mengganti menu jualannya bukan dengan daging anjing.

"Mereka meminta waktu untuk sosialisasi dengan pelanggannya terkait stok yang ada," katanya.

Rahmat menyampaikan daging anjing yang diperoleh dari para pemilik warung rata-rata berasal dari luar Kota Malang seperti Kabupaten Malang dan Blitar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Peterpan Comeback Tanpa Ariel, Ada Empat Vokalis Pengganti, Ello sampai Tiara Andini
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ahli ITB Ungkap Alat Elektronik Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bisa Sebabkan Tagihan PLN Naik
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dampak Pengeroyokan Perwira TNI AL, Jupang dan Mandor Dilarang Beroperasi di Terminal Arjosari Malang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Selebgram Ditahan di Myanmar, Dasco Usul Gulirkan Operasi Militer Selain Perang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pedagang dan Warga Tolak Ide Dedi Mulyadi Bongkar Teras Cihampelas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Beda Gaya Turis Asing dan WNI Saat Mendaki Gunung Rinjani
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Dana Nasabah Rp 17 Miliar Raib, Kejati Geledah Kantor Bank BUMN
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bahlil Marah ke Dirjen dan Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian, Habis Ini Ketemu Saya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Kisah Pahit Del Monte Setelah 138 Tahun Berdiri: Ditinggal Konsumen, Tercekik Utang, Ajukan Pailit...
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kementerian Imipas Bangun Lapas Baru di Nusakambangan, Kapasitas 1.500 Orang
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Momen Eri Cahyadi 'Video Call' Ibu Pelanggar Jam Malam Anak di Surabaya
Momen Eri Cahyadi "Video Call" Ibu Pelanggar Jam Malam Anak di Surabaya
Surabaya
Eri Cahyadi Datangi Sejumlah Warung Saat 'Sweeping' Jam Malam Anak
Eri Cahyadi Datangi Sejumlah Warung Saat "Sweeping" Jam Malam Anak
Surabaya
Sisir Area Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dari Udara, Polda Jatim Temukan Sekoci Kosong
Sisir Area Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dari Udara, Polda Jatim Temukan Sekoci Kosong
Surabaya
Pimpin Apel 'Sweeping' Jam Malam Anak, Eri Cahyadi: Ini Bukan untuk Mengekang
Pimpin Apel "Sweeping" Jam Malam Anak, Eri Cahyadi: Ini Bukan untuk Mengekang
Surabaya
Balita Tewas Minum Oli di Ngawi, Polisi Kirim Sampel Cairan ke Laboratorium
Balita Tewas Minum Oli di Ngawi, Polisi Kirim Sampel Cairan ke Laboratorium
Surabaya
Serahkan 140 Sertifikat ke Warga Pacitan, AHY: Dokumen Ini Bernilai Ekonomis
Serahkan 140 Sertifikat ke Warga Pacitan, AHY: Dokumen Ini Bernilai Ekonomis
Surabaya
Dikenal Lewat Konten Medsosnya, Cak Ji Terpilih Jadi Ketua Asosiasi Wakil Kepal Daerah
Dikenal Lewat Konten Medsosnya, Cak Ji Terpilih Jadi Ketua Asosiasi Wakil Kepal Daerah
Surabaya
Amelia, Terdakwa Investasi Bodong di Surabaya Pasrah Saat Ditagih Korbannya di Ruang Sidang
Amelia, Terdakwa Investasi Bodong di Surabaya Pasrah Saat Ditagih Korbannya di Ruang Sidang
Surabaya
Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
Surabaya
Perkenalan Tim Persebaya di Gelora Bung Tomo Bakal Spektakuler, Ada Acara 'Lighting Show'
Perkenalan Tim Persebaya di Gelora Bung Tomo Bakal Spektakuler, Ada Acara "Lighting Show"
Surabaya
Kasus ASN Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Menpan RB: Ada Hukuman Indisipliner
Kasus ASN Aniaya Kurir JNT di Pamekasan, Menpan RB: Ada Hukuman Indisipliner
Surabaya
Bupati Sumenep Khawatir Tak Ada Lagi Pembuat Keris
Bupati Sumenep Khawatir Tak Ada Lagi Pembuat Keris
Surabaya
Sempat Lari dan Ceburkan Diri ke Laut, Pencuri Motor Ini Akhirnya Babak Belur Diamuk Massa
Sempat Lari dan Ceburkan Diri ke Laut, Pencuri Motor Ini Akhirnya Babak Belur Diamuk Massa
Surabaya
Ismail Ditangkap karena Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan
Ismail Ditangkap karena Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan
Surabaya
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Emil Dardak: Harus Tetap Dicari Jalan Tengah
Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Emil Dardak: Harus Tetap Dicari Jalan Tengah
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau