Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Surabaya Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu

Kompas.com - 25/01/2022, 10:43 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan JE, pimpinan lembaga pendidikan SPI Kota Batu, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya.

Ketua majelis hakim dalam gugatan praperadilan tersebut, Martin Ginting membenarkan hal itu. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 25 Januari 2022

"Gugatan praperadilan kemarin ditolak karena kurang pihak," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2021).

Terpisah, kuasa hukum JE Jeffry Simatupang juga menyebut gugatan kliennya ditolak majelis hakim.

"Bahwa kami bersama sama mendengar putusan majelis hakim kemarin. Putusan tersebut adalah putusan berkaitan dengan materi formil saja, bukan pokok perkara," ujarnya.

Dalam putusan, hakim meminta institusi prapenuntutan untuk ditarik sebagai pihak agar membuat terang perkara pidananya.

"Kami menghormati putusan tersebut, dan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya," terang Jeffry.

Tersangka JE, kata Jeffry, mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Surabaya karena merasa status hukumnya terkatung-katung sejak ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual awal Agustus 2021.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE dilimpahkan penyidik polisi kepada jaksa. Namun, berkas dikembalikan lagi ke penyidik polisi karena dinyatakan jaksa belum lengkap pada 23 September.

"Berkas kedua kembali diterima jaksa untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik polisi," jelasnya.

JE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Dia dijerat dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

JE pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan para korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021.

Baca juga: Satu Pelaku Tawuran yang Serang Pengunjung Warung Kopi di Surabaya Ditangkap

JE yang merupakan pendiri sekolah dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.

"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tetapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Bocah SD 10 Tahun Hanyut di Malang, Tim SAR Gabungan Dikerahkan Susuri Sungai Brantas
Bocah SD 10 Tahun Hanyut di Malang, Tim SAR Gabungan Dikerahkan Susuri Sungai Brantas
Surabaya
Kesulitan Pindahkan Jenazah dari Lantai Dua, Warga Tulungagung Minta Bantuan Damkar
Kesulitan Pindahkan Jenazah dari Lantai Dua, Warga Tulungagung Minta Bantuan Damkar
Surabaya
Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Losmen Malang, Diduga Korban Pembunuhan
Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Losmen Malang, Diduga Korban Pembunuhan
Surabaya
Polemik Rebutan Pulau di Aceh-Sumut, Isu 13 Pulau Sengketa Trenggalek dan Tulungagung Kembali Mencuat
Polemik Rebutan Pulau di Aceh-Sumut, Isu 13 Pulau Sengketa Trenggalek dan Tulungagung Kembali Mencuat
Surabaya
Eri Cahyadi Kaget Ada Minimarket di Surabaya Bayar Pajak Parkir Hanya Rp 175.000 padahal Buka 24 Jam
Eri Cahyadi Kaget Ada Minimarket di Surabaya Bayar Pajak Parkir Hanya Rp 175.000 padahal Buka 24 Jam
Surabaya
Takziah, Khofifah Sebut Almarhum KH Taufik Hasyim Telah Laksanakan Amanah Gus Dur
Takziah, Khofifah Sebut Almarhum KH Taufik Hasyim Telah Laksanakan Amanah Gus Dur
Surabaya
Viral, Siswi di Lumajang Kejar Pria Bermotor yang Diduga Lecehkan Wanita
Viral, Siswi di Lumajang Kejar Pria Bermotor yang Diduga Lecehkan Wanita
Surabaya
PMK Merebak Lagi di Sumenep, Ternak Sapi Lumpuh dan Mati
PMK Merebak Lagi di Sumenep, Ternak Sapi Lumpuh dan Mati
Surabaya
Nekat Lompat ke Laut, Tinggalkan Kerabat di Atas Kapal
Nekat Lompat ke Laut, Tinggalkan Kerabat di Atas Kapal
Surabaya
Hari Jadi Ke-98 Persebaya: Ziarah, Tumpeng dan Sepak Bola Sarat Makna
Hari Jadi Ke-98 Persebaya: Ziarah, Tumpeng dan Sepak Bola Sarat Makna
Surabaya
Dari Dapur Rumahan Cetak Rekor MURI 90 Tahun Setia Menemani melalui Cita Rasa Jahe
Dari Dapur Rumahan Cetak Rekor MURI 90 Tahun Setia Menemani melalui Cita Rasa Jahe
Surabaya
Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT
Jawaban Wakil Bupati Magetan ketika Anggota DPRD Tanyakan Realisasi Bantuan Rp 3-5 Juta untuk RT
Surabaya
Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif
Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif
Surabaya
Survei Migas di Perairan Kangean Ditolak, Ormas Desak Perlindungan Ekologis
Survei Migas di Perairan Kangean Ditolak, Ormas Desak Perlindungan Ekologis
Surabaya
PPIH Debarkasi Surabaya Pastikan Seluruh Jemaah Haji asal Jatim Negatif Covid-19
PPIH Debarkasi Surabaya Pastikan Seluruh Jemaah Haji asal Jatim Negatif Covid-19
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau