Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Petani di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal

Kompas.com - 28/01/2022, 06:05 WIB
Andi Hartik

Editor

KOMPAS.com - Dua orang petani di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo karena kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal.

Kedua petani itu adalah BY (28) dan BN (58), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung. Dia kedapan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

Dijual kepada kelompok tani

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, tersangka menjual pupuk bersubsidi itu kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan. Pupuk yang dijual merupakan jenis Ponska, urea dan Za.

Baca juga: Jual Pupuk Subsidi Ilegal, 2 Petani di Ponorogo Jadi Tersangka

Tersangka menjual pupuk bersubsidi ilegal itu dengan harga Rp 140.000 sampai Rp 180.000 per sak 50 kilogram.

Catur menyebut, kedua tersangka itu ditangkap di ruas jalan raya Ponorogo-Pulung pada Rabu (26/1/2022).

Didapat dari Madura

Sementara itu, kedua petani itu diketahui sudah berulang kali menjual pupuk bersubsidi ilegal. Penyidik kepolisian mencatat, setidaknya sudah ada 90 ton pupuk bersubsidi yang dibawa tersangka ke Ponorogo untuk dijual secara ilegal.

Pupuk itu didapat tersangka dari Madura.

"Aksi dua pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Keduanya sudah sering. Setidaknya sudah 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung sejak Desember 2021,” kata Catur yang dikonfirmasi Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Diduga Terpeleset, Pemancing di Ponorogo Tewas di Pinggir Sungai

Kedua petani itu pun ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3).

Tak hanya itu dua pria itu juga dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda Rp 100.000 dan penjara selama 2 tahun.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Priska Sari Pratiwi)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Satpam di Situbondo Tewas Mengapung di Kolam, Polisi: Akibat Penyakit Darah Tinggi
Satpam di Situbondo Tewas Mengapung di Kolam, Polisi: Akibat Penyakit Darah Tinggi
Surabaya
Peristiwa Robohnya Mushala Ponpes Al Khoziny, Kapolda Jatim Janji Transparan dan Tak Tebang Pilih
Peristiwa Robohnya Mushala Ponpes Al Khoziny, Kapolda Jatim Janji Transparan dan Tak Tebang Pilih
Surabaya
Pondok Tremas Pacitan Gandeng Dinas PUPR Audit Kelayakan Seluruh Bangunan Pesantren
Pondok Tremas Pacitan Gandeng Dinas PUPR Audit Kelayakan Seluruh Bangunan Pesantren
Surabaya
Ada Laporan Eks Lokalisasi di Surabaya Operasi Lagi, Pemkot Terjunkan Petugas
Ada Laporan Eks Lokalisasi di Surabaya Operasi Lagi, Pemkot Terjunkan Petugas
Surabaya
Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Khofifah Minta Menkeu Naikkan Dana Alokasi Bagi Hasil Tembakau
Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Khofifah Minta Menkeu Naikkan Dana Alokasi Bagi Hasil Tembakau
Surabaya
Jalur Kereta Madiun–Ponorogo Bakal Direaktivasi, Bupati Sugiri: Kereta Kini Diminati untuk Wisata
Jalur Kereta Madiun–Ponorogo Bakal Direaktivasi, Bupati Sugiri: Kereta Kini Diminati untuk Wisata
Surabaya
Pengantin di Mojokerto Pasrah Menyaksikan Tenda Hajatan Hancur Diterjang Angin Kencang
Pengantin di Mojokerto Pasrah Menyaksikan Tenda Hajatan Hancur Diterjang Angin Kencang
Surabaya
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
Surabaya
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pakar ITS Siap Bantu Dampingi Proyek Bangunan Lembaga Pendidikan
Tragedi Ponpes Al Khoziny, Pakar ITS Siap Bantu Dampingi Proyek Bangunan Lembaga Pendidikan
Surabaya
Penyebab Pendangkalan dan Penyempitan di Danau Ranu Pani
Penyebab Pendangkalan dan Penyempitan di Danau Ranu Pani
Surabaya
Korban Diduga Keracunan MBG di Ngawi Sudah Pulih, Hasil Uji Lab Tak Kunjung Keluar
Korban Diduga Keracunan MBG di Ngawi Sudah Pulih, Hasil Uji Lab Tak Kunjung Keluar
Surabaya
Polda Jatim Periksa 17 Saksi dalam Peristiwa Robohnya Mushala Ponpes Al Khoziny
Polda Jatim Periksa 17 Saksi dalam Peristiwa Robohnya Mushala Ponpes Al Khoziny
Surabaya
Luas Danau Ranu Pani di Lumajang Berkurang Hampir Setengahnya
Luas Danau Ranu Pani di Lumajang Berkurang Hampir Setengahnya
Surabaya
Bakal Dibangun Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Masih Menunggu Ganti Rugi
Bakal Dibangun Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Masih Menunggu Ganti Rugi
Surabaya
Polda Jatim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk
Polda Jatim Periksa 17 Saksi dalam Kasus Ponpes Al Khoziny Ambruk
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Kompas.com

Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.