Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Pria yang Pertama Kali Dijatuhi Vonis Kebiri Kimia, Perkosa 9 Anak di Mojokerto

Kompas.com - 15/02/2022, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati dan vonis kebiri kimia karena memperkosa 13 santriwati di Bandung.

Pemerkosan dilakukan Herry sejak 2016. Dari pemerkosaan tersebut ada 9 bayi yang lahir dari korban. Namun saat sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Untuk vonis kebiri kimia pertama kali dijatuhkan pada Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kabupate Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa: Kejahatannya Sistematis

Pria yang bekerja sebagai tukang las tersebut tersebut terbukti memperkosa 9 anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Vonis dijatuhkan PN Mojokerto pada 2 Mei 2019. Saat itu ia dihukum 12 tahyn penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bukan kurungan.

Hakim kemudian memberikan hukuman tambahan terhadap Aris yakni kebiri kimia.

Aris pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia, Apa Itu?

Pemerkosaan dilakukan sejak 2015 dengan modus mencari korban anak gadis saat pelaku pulang bekerja.

Pemerkosaan dilakukan di tempat sepi. Salah satu aksinya pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.

Aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto itu menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Keluarga sebut ada indikasi gangguan jiwa

Sementara itu Sobirin (33), kakak tertua Aris mengatakan jika sejak masih anak-anak, adik bungsunya sudah menunjukkan indikasi gangguan jiwa.

Ia menyebut Aris saat kecil sering dikucilkan karena dianggap berperilaku yang tak lazim, seperti suka berbicara sendiri baik saat di jalan atau saat di rumah.

"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).

Aris merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Askinah meninggal lima tahun lalu.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

Kepada Kompas.com, Sobirin mengaku baru mengetahui adiknya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jukir Liar Pungli di Pabean Surabaya Minta Maaf, Ngaku Kapok
Jukir Liar Pungli di Pabean Surabaya Minta Maaf, Ngaku Kapok
Surabaya
Ketua Organda Jatim Desak Penutupan Jalur Gumitir Ditunda: Dampaknya Luar Biasa
Ketua Organda Jatim Desak Penutupan Jalur Gumitir Ditunda: Dampaknya Luar Biasa
Surabaya
Puluhan Pelaku Usaha Air Kemasan di Sumenep Tidak Berizin
Puluhan Pelaku Usaha Air Kemasan di Sumenep Tidak Berizin
Surabaya
Dampak Penutupan Jalur Gumitir, Kemacetan Parah ke Pelabuhan Ketapang Hingga Hutan Baluran
Dampak Penutupan Jalur Gumitir, Kemacetan Parah ke Pelabuhan Ketapang Hingga Hutan Baluran
Surabaya
Dishub Surabaya Tindak Tegas Oknum Pungli Tarif Parkir di Pabean
Dishub Surabaya Tindak Tegas Oknum Pungli Tarif Parkir di Pabean
Surabaya
Imigrasi Kediri Pulangkan WNA Jepang karena Melanggar Izin Tinggal
Imigrasi Kediri Pulangkan WNA Jepang karena Melanggar Izin Tinggal
Surabaya
Sempat Perbolehkan Sound Horeg, MUI Lumajang Kini Ikuti Fatwa Haram MUI Jatim
Sempat Perbolehkan Sound Horeg, MUI Lumajang Kini Ikuti Fatwa Haram MUI Jatim
Surabaya
Warga Pamekasan Dibacok di Rumahnya Setelah Didatangi Beberapa Orang Tak Dikenal
Warga Pamekasan Dibacok di Rumahnya Setelah Didatangi Beberapa Orang Tak Dikenal
Surabaya
Koperasi Merah Putih di Sumenep Kebingungan, Tidak Punya Modal dan Masalah Kesiapan Pengurus
Koperasi Merah Putih di Sumenep Kebingungan, Tidak Punya Modal dan Masalah Kesiapan Pengurus
Surabaya
Berbahaya, KAI: Jangan Main Layangan di Sepanjang Jalur Kereta Api
Berbahaya, KAI: Jangan Main Layangan di Sepanjang Jalur Kereta Api
Surabaya
Terjadi Keributan di Lapas Bojonegoro, 17 Napi Diamankan Diduga Positif Pakai Narkoba
Terjadi Keributan di Lapas Bojonegoro, 17 Napi Diamankan Diduga Positif Pakai Narkoba
Surabaya
Kontrak Koperasi Desa Pucangan Diputus, Ponpes Sunan Drajat: Padahal dari Renovasi hingga Manajemen, Kita Dukung Penuh
Kontrak Koperasi Desa Pucangan Diputus, Ponpes Sunan Drajat: Padahal dari Renovasi hingga Manajemen, Kita Dukung Penuh
Surabaya
3 Santri Kabur Karena Jadi Korban 'Bullying', Ponpes: Mereka Ada Masalah Utang di Sekolah
3 Santri Kabur Karena Jadi Korban "Bullying", Ponpes: Mereka Ada Masalah Utang di Sekolah
Surabaya
Sudah Jadi Tradisi, Kepala Desa di Kabupaten Malang Gelar Karnaval Sound Horeg dan Minta Warganya Mengungsi
Sudah Jadi Tradisi, Kepala Desa di Kabupaten Malang Gelar Karnaval Sound Horeg dan Minta Warganya Mengungsi
Surabaya
Pasangan Pengemis Diamankan Satpol PP Ponorogo, Penghasilannya Bikin Kaget, Capai Rp 45 Juta per Bulan
Pasangan Pengemis Diamankan Satpol PP Ponorogo, Penghasilannya Bikin Kaget, Capai Rp 45 Juta per Bulan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau