Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Takjil di Surabaya Saat Ramadhan Tak Dilarang, Dianjurkan Disalurkan ke Masjid

Kompas.com - 31/03/2022, 18:59 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022.

Surat bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri tertanggal 29 Maret 2022.

Baca juga: Anggota Perkosa Pemandu Lagu, Kasatpol PP Surabaya Larang Anak Buah Masuk Tempat Hiburan

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan secara rinci SE tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala dan lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan.

"Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau mushala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan," kata  Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).

Selanjutnya, pengurus masjid atau lembaga keagamaan mengatur pembagian takjil saat buka puasa. Kegiatan berbagi takjil harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menghindari kerumunan.

Sedangkan pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al- Quran dan iktikaf.

Penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan jumlah jemaah yang tak melebihi kapasitas rumah ibadah, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan ceramah atau kuliah subuh paling lama 15 menit.

"Pengurus masjid atau mushala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, dan menghimbau jemaah agar menggunakan masker dengan benar, serta membawa sajadah/mukena masing-masing," kata dia.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadhan.

Menurutnya, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat. 

"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB. Apabila ada kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) agar selalu dengan," kata dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadhan dan ldul Fitri yang diatur dalam SE tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Hasil Tes Kesehatan di Sekolah Rakyat Kota Malang, Beberapa Siswa Terdeteksi Alami Penyakit Kulit
Hasil Tes Kesehatan di Sekolah Rakyat Kota Malang, Beberapa Siswa Terdeteksi Alami Penyakit Kulit
Surabaya
Mabuk Saat Konvoi, 22 Oknum Pesilat PSHW di Situbondo Ditangkap Polisi
Mabuk Saat Konvoi, 22 Oknum Pesilat PSHW di Situbondo Ditangkap Polisi
Surabaya
2 Korban Kapal Pemancing Ikan Terbalik Ditemukan di Perairan Lekok Pasuruan
2 Korban Kapal Pemancing Ikan Terbalik Ditemukan di Perairan Lekok Pasuruan
Surabaya
Manfaat Ganja Medis Masih Diteliti, BNN Libatkan Universitas Udayana Bali
Manfaat Ganja Medis Masih Diteliti, BNN Libatkan Universitas Udayana Bali
Surabaya
Polda Jatim Selidiki Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Polda Jatim Selidiki Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
Surabaya
Sekolah Rakyat Masih Sepi, Sumenep Sisir Anak Miskin di Luar Data Resmi
Sekolah Rakyat Masih Sepi, Sumenep Sisir Anak Miskin di Luar Data Resmi
Surabaya
Pemkot Surabaya Larang Kendaraan Parkir di Jalan Tunjungan, Berikut Alternatifnya
Pemkot Surabaya Larang Kendaraan Parkir di Jalan Tunjungan, Berikut Alternatifnya
Surabaya
Gudang Kayu di Kediri Terbakar, Pemilik Merugi Seratusan Juta
Gudang Kayu di Kediri Terbakar, Pemilik Merugi Seratusan Juta
Surabaya
MPLS di SDN Juncangcang 3 Pamekasan Hanya Diikuti Satu Siswa
MPLS di SDN Juncangcang 3 Pamekasan Hanya Diikuti Satu Siswa
Surabaya
Lansia Dirampok dan Dibunuh Keponakan di Pasuruan, Polda Jatim: Motif Diduga Dendam Pribadi
Lansia Dirampok dan Dibunuh Keponakan di Pasuruan, Polda Jatim: Motif Diduga Dendam Pribadi
Surabaya
Pria Berjaket Hitam Terekam CCTV Saat Curi Sepeda Motor di Toko Perlengkapan Bayi Madiun
Pria Berjaket Hitam Terekam CCTV Saat Curi Sepeda Motor di Toko Perlengkapan Bayi Madiun
Surabaya
Bupati Malang: Sound Horeg Boleh Saja, Tapi Hindari Joget-jogetan dan Minuman Keras
Bupati Malang: Sound Horeg Boleh Saja, Tapi Hindari Joget-jogetan dan Minuman Keras
Surabaya
Tahun Ajaran Baru, SD di Bangkalan Beri Seragam dan Alat Tulis Gratis ke Siswa Baru
Tahun Ajaran Baru, SD di Bangkalan Beri Seragam dan Alat Tulis Gratis ke Siswa Baru
Surabaya
Bus Sugeng Rahayu Hantam Truk Gandeng di Jombang, Sopir Sempat Terjepit, 4 Penumpang Luka-luka
Bus Sugeng Rahayu Hantam Truk Gandeng di Jombang, Sopir Sempat Terjepit, 4 Penumpang Luka-luka
Surabaya
Anggota DPRD Kota Blitar Diduga Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Anggota DPRD Kota Blitar Diduga Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau