Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hari Uji Coba Tilang Elektronik di Blitar, Tercatat 2.500 Pelanggar, Didominasi Pengendara Mobil

Kompas.com - 13/04/2022, 15:58 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Selama lima hari pertama uji coba tilang elektronik di Kota Blitar, tercatat sebanyak 2.500 pelanggaran lalu lintas yang terpantau oleh sistem.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga titik di Kota Blitar memonitor 2.500 pelanggaran lalu lintas selama lima hari uji coba.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran yang Tewas di Pasuruan Dimakamkan di Blitar

"Sehingga rata-rata 500 pelanggaran lalu lintas di tiga titik yang terpantau kamera ETLE atau sekitar 165 pelanggaran setiap hari di setiap titik," kata Mulya kepada Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Ketiga kamera tilang elektronik itu terpasang di pintu masuk ke Kota Blitar dan mulai diuji coba pada 4 April. Selama masa uji coba hingga usai Hari Raya Idul Fitri 2022, tidak diberikan penindakan atau sanksi tilang kepada pelanggar.

Ketiga titik itu adalah Simpang Tiga Herlingga di Kelurahan Gedog, Simpang Tiga Empat SPBU Kelurahan Pakunden, dan Simpang Empat Masjid Kelurahan Plosokerep.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

Dominasi kendaraan roda empat

Kendaraan roda empat ke atas termasuk truk, kata Mulya, mendominasi jumlah sebagai pelaku pelanggaran yaitu sebanyak sekitar 60 persen dari total pelanggaran tersebut.

Sisanya, lanjut Mulya, sebanyak 40 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor atau roda dua.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

"Rupanya mobil malah yang dominan melanggar berdasarkan data dari tangkapan kamera ETLE," ujarnya.

Mulya tidak menjelaskan kenapa kendaraan roda empat memiliki kecendrungan melakukan pelanggaran lalu lintas.

80 persen pelanggaran rambu

Menurut Mulya, jenis pelanggaran berupa tindakan pengendara menerobos rambu-rambu lalu lintas mendominasi dalam proporsi yang sangat besar yaitu 80 persen.

Sisanya, lanjut Mulya, pelanggaran berupa pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dengan proporsi 20 persen.

Pelanggaran menerobos rambu lalu lintas, kata dia, berupa pengendara tidak mengindahkan isyarat lampu dari traffic light.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Blitar Hari Ini, 14 April 2022

Selain itu, ujarnya, bentuk pelanggaran lain dari kelompok 80 persen tersebut berupa pelanggaran marka jalan dan pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman (safety belt).

"Dari jenis-jenis pelanggaran itu, paling banyak berupa pelanggaran tidak mengindahkan isyarat traffic light dan marka jalan," kata Mulya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Musim Layangan di Surabaya, Pedagang Untung Berkali-kali Lipat
Musim Layangan di Surabaya, Pedagang Untung Berkali-kali Lipat
Surabaya
Promosikan Toko Miras di Kota Malang, Konten Kreator King Abdi Minta Maaf dan Diperiksa Polisi
Promosikan Toko Miras di Kota Malang, Konten Kreator King Abdi Minta Maaf dan Diperiksa Polisi
Surabaya
Tertahan 2 Hari akibat Kemacetan Ekstrem di Pelabuhan Ketapang, Sopir Truk: Uang Makan Menipis
Tertahan 2 Hari akibat Kemacetan Ekstrem di Pelabuhan Ketapang, Sopir Truk: Uang Makan Menipis
Surabaya
Temuan Inspeksi KSOP di Pelabuhan Ketapang Mengingatkan akan Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
Temuan Inspeksi KSOP di Pelabuhan Ketapang Mengingatkan akan Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
Surabaya
Kapolres Gresik Imbau Warga Tak Gunakan Sound Horeg
Kapolres Gresik Imbau Warga Tak Gunakan Sound Horeg
Surabaya
Upaya Eri Cahyadi Cegah Pencurian Lampu Hias di Wisata Kota Lama Surabaya
Upaya Eri Cahyadi Cegah Pencurian Lampu Hias di Wisata Kota Lama Surabaya
Surabaya
281 Desa di Bangkalan Bentuk Koperasi Merah Putih, 125 Desa Harus Buat Akta Notaris Pakai Dana Desa
281 Desa di Bangkalan Bentuk Koperasi Merah Putih, 125 Desa Harus Buat Akta Notaris Pakai Dana Desa
Surabaya
Tekan Pengangguran, Bupati Sumenep Ajak Pelaku Usaha Rokok Lokal
Tekan Pengangguran, Bupati Sumenep Ajak Pelaku Usaha Rokok Lokal
Surabaya
Targetkan Satu Desa Satu APH, Pemkab Bangkalan Akan Biayai Penuh Siswa Berprestasi Jadi TNI-Polri
Targetkan Satu Desa Satu APH, Pemkab Bangkalan Akan Biayai Penuh Siswa Berprestasi Jadi TNI-Polri
Surabaya
Fatwa MUI Pamekasan: Sound Horeg Mengarah pada Kegiatan Maksiat dan Haram
Fatwa MUI Pamekasan: Sound Horeg Mengarah pada Kegiatan Maksiat dan Haram
Surabaya
SMP di Madiun Terima Bantuan Chromebook dari Kemendikbudristi, Ada yang Rusak sehingga Dipakai Bergantian
SMP di Madiun Terima Bantuan Chromebook dari Kemendikbudristi, Ada yang Rusak sehingga Dipakai Bergantian
Surabaya
Gagal Panen Mengancam, Riyono Salurkan Bantuan Pestisida 2.500 Liter Tangani Hama Wereng di Ponorogo
Gagal Panen Mengancam, Riyono Salurkan Bantuan Pestisida 2.500 Liter Tangani Hama Wereng di Ponorogo
Surabaya
Mayat Mengambang Diduga Pemancing asal Pasuruan yang Hilang akibat Perahu Dihantam Ombak
Mayat Mengambang Diduga Pemancing asal Pasuruan yang Hilang akibat Perahu Dihantam Ombak
Surabaya
Minta Pendampingan, Pengusaha Rokok Lokal Ingin Naik Kelas
Minta Pendampingan, Pengusaha Rokok Lokal Ingin Naik Kelas
Surabaya
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Merusak 160 Hektare Lahan Konservasi
Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Merusak 160 Hektare Lahan Konservasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau