Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Asal Jombang Jadi Tersangka Perdagangan Telur Busuk di Mojokerto

Kompas.com - 18/04/2022, 22:31 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga penjual sembako berinisial M (48), asal Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi karena memperdagangkan telur busuk dan berbakteri di wilayah Kota Mojokerto.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (7/4/2022) petang, saat membawa barang dagangannya ke wilayah Kota Mojokerto.

Penangkapan tersebut, jelas dia, berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya aktivitas jual beli telur kedaluwarsa hingga busuk seorang pengusaha asal Kabupaten Jombang.

ā€œJadi pada hari Kamis, tanggal 7 April 2022 sekira jam 17.45 WIB, petugas dari Satreskrim Polres Kota Mojokerto menangkap pelaku usaha yang memperjualbelikan telur kedaluwarsa atau telur busuk,ā€ kata Rofiq, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Cabuli 5 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Mojokerto Divonis 13 Tahun Penjara

Dalam penangkapan itu, ungkap dia, petugas menemukan 263 ikat telur busuk dengan berat 2.498 kilogram.

Telur yang hendak diperjualbelikan tersebut kemudian disita dan diamankan ke Mapolres Kota Mojokerto.

Rofiq menuturkan, pelaku membeli telur busuk dari CV Linggo Joyo Farm, salah satu perusahaan penetas telur di Kabupaten Jombang, dengan dalih untuk pakan ternak.

Namun dalam praktiknya, ungkap Rofiq, tersangka menjual telur busuk dan kedaluwarsa itu kepada seorang penyalur di Kota Mojokerto untuk dijual ke pasar.

Rofiq menyebutkan, telur sebanyak 2.498 kilogram dibeli dengan harga Rp 27.478.000 dari perusahaan penetas telur, lalu dijual dengan harga Rp 39.968.000.

ā€œKemudian dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto dengan harga Rp 39.968.000. Katanya untuk pakan ternak, tetapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia,ā€ ungkap dia.

Baca juga: Korban Meninggal akibat Keracunan Makanan di Jombang Bertambah Menjadi 2 Orang

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 Undang-undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar.

Dia juga dijerat dengan pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun, serta denda Rp. 10 miliar.

Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Berdasarkan ketentuan pada jeratan ketiga, tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
otak bejad...mikir keuntungan tp mencelakakan orang lain


Terkini Lainnya
Sekolah Rakyat di Bangkalan dalam Persiapan, Gedung Asrama Putra dan Putri Akan Dibedakan
Sekolah Rakyat di Bangkalan dalam Persiapan, Gedung Asrama Putra dan Putri Akan Dibedakan
Surabaya
Kontribusnya Tak Disebutkan di Hadapan Presiden, Sponsor Koperasi Merah Putih di Tuban Tarik Barang-barang
Kontribusnya Tak Disebutkan di Hadapan Presiden, Sponsor Koperasi Merah Putih di Tuban Tarik Barang-barang
Surabaya
Dugaan Kasus Penipuan Investasi, Ricky Ungkap Total Kerugian Rp 300 Juta Hanya Dikembalikan Rp 50 Juta Selama Satu Tahun
Dugaan Kasus Penipuan Investasi, Ricky Ungkap Total Kerugian Rp 300 Juta Hanya Dikembalikan Rp 50 Juta Selama Satu Tahun
Surabaya
Wagub Emil Soroti Kasus Persetubuhan yang Banyak Menjerat Anak di Bawah Umur
Wagub Emil Soroti Kasus Persetubuhan yang Banyak Menjerat Anak di Bawah Umur
Surabaya
Warga Surabaya Diimbau Tak Bakar Sampah Saat Kemarau, Damkar: Bisa Pidana Kalau Ada Korban
Warga Surabaya Diimbau Tak Bakar Sampah Saat Kemarau, Damkar: Bisa Pidana Kalau Ada Korban
Surabaya
Polisi Gendut di Pasuruan Wajib Jalan Kaki 3 Km dan Senam Kardio
Polisi Gendut di Pasuruan Wajib Jalan Kaki 3 Km dan Senam Kardio
Surabaya
Gempa Lumajang, BPBD Imbau Tak Daki Gunung Lamongan
Gempa Lumajang, BPBD Imbau Tak Daki Gunung Lamongan
Surabaya
Kado Hari Anak Nasional, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Dituntut 19 Tahun Penjara
Kado Hari Anak Nasional, Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Panti Asuhan Dituntut 19 Tahun Penjara
Surabaya
Pemkot Madiun Bentuk 27 Koperasi Merah Putih untuk Memenuhi Kebutuhan Dapur MBG
Pemkot Madiun Bentuk 27 Koperasi Merah Putih untuk Memenuhi Kebutuhan Dapur MBG
Surabaya
Depot dan Sambal Bu Rudy, Resep Kesuksesan dari Dapur Kehidupan yang Sederhana dan Menginspirasi
Depot dan Sambal Bu Rudy, Resep Kesuksesan dari Dapur Kehidupan yang Sederhana dan Menginspirasi
Surabaya
Jalur Gumitir Ditutup Total Besok, BBPJN Sebut Semua Pihak Sepakat
Jalur Gumitir Ditutup Total Besok, BBPJN Sebut Semua Pihak Sepakat
Surabaya
205 Koperasi Merah Putih di Lumajang Belum Beroperasi, Kenapa?
205 Koperasi Merah Putih di Lumajang Belum Beroperasi, Kenapa?
Surabaya
Gapasdap Desak Kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
Gapasdap Desak Kenaikan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk
Surabaya
Penutupan Jalur Gumitir Dinilai Picu Kenaikan Harga Barang
Penutupan Jalur Gumitir Dinilai Picu Kenaikan Harga Barang
Surabaya
Video Viral Pengendara Motor Undang LSM Ribut dengan Polisi di Pamekasan
Video Viral Pengendara Motor Undang LSM Ribut dengan Polisi di Pamekasan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau