Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.953 Tenaga Kontrak di Lumajang Tak Terima THR, Kepala BKD: Hanya PNS, CPNS, dan PPPK

Kompas.com - 25/04/2022, 17:13 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 6.953 tenaga kontrak di Lumajang dipastikan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Padahal, THR selalu ditunggu semua kalangan pekerja.

Tak hanya pegawai negeri, pegawai kontrak di lingkungan pemerintahan dan instansi pendidikan juga mengharapkan THR.

Baca juga: Wisata Pantai Bambang Lumajang Dipenuhi Sampah Bawaan Banjir Lahar Semeru

Dari 6.953 tenaga kontrak di Lumajang, 3.062 orang di antaranya merupakan guru honorer dan 730 tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan, yang berhak mendapatkan THR hanya PNS, CPNS dan PPPK.

"Yang dapat hanya PNS, CPNS, dan PPPK, kalau yang honorer kan mereka sebagai tenaga kontrak bulanan, jadi tidak masuk list kepegawaian," kata Taufik melalui sambungan telepon, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Pengemis yang Melempari Pengendara dengan Batu di Bantul Ternyata Ketagihan Dapat Uang Mudah

Taufik menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa memaksa memberikan THR kepada tenaga kontrak.

Sebab, menurut Taufik, tak ada payung hukum yang mewajibkan pemberian THR kepada tenaga kontrak.

"Kalau kami berikan THR kepada para pegawai kontrak ya tambah salah karena memang aturannya tidak memperbolehkan malah bisa jadi temuan BPK," jelas Taufik.

Saat disinggung mengenai PP Nomor 16 Tahun 2022, Taufik mengatakan, hal tersebut tidak paten harus diikuti oleh daerah karena kemampuan keuangan setiap daerah berbeda.

"Kalau di pusat memang iya seperti itu, tapi di daerah dikembalikan lagi kepada kemampuan keuangan daerah dan dilihat lagi sudah ada anggarannya atau belum di APBD," terangnya.

Baca juga: Emak-emak di Lumajang Antre Berjam-jam di Bawah Terik Matahari demi Minyak Goreng Murah

Namun begitu, secara informal perangkat daerah yang merasa mempunyai rezeki lebih diperkenankan untuk memberikan THR semampunya kepada pegawai kontrak.

"Kalau secara informal diperbolehkan contoh saya ada rezeki lebih mau memberikan sarung ke teman-teman honorer enggak masalah," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pemerintah buat aturan sendiri,dilanggar sendiri....mainkan kata2,klu perusahaan swasta sdh didatangi dinas terkait...


Terkini Lainnya
Mobil Dinas Milik BBWS Brantas Dicuri Maling di Lumajang
Mobil Dinas Milik BBWS Brantas Dicuri Maling di Lumajang
Surabaya
Rombongan Perguruan Silat Bentrok dengan Warga di Madiun, Polisi Dalami Motifnya
Rombongan Perguruan Silat Bentrok dengan Warga di Madiun, Polisi Dalami Motifnya
Surabaya
Korupsi Dana Pembelian Tanah Tol Probowangi, Kades di Situbondo Dituntut 4 Tahun Penjara
Korupsi Dana Pembelian Tanah Tol Probowangi, Kades di Situbondo Dituntut 4 Tahun Penjara
Surabaya
Perjuangan Faray selama 10 Tahun Dapatkan Hak Pembelian Tanah Kavling Akhirnya Mendapat Titik Terang
Perjuangan Faray selama 10 Tahun Dapatkan Hak Pembelian Tanah Kavling Akhirnya Mendapat Titik Terang
Surabaya
Cek Kedisiplinan Internal, Polda Jatim Turunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan
Cek Kedisiplinan Internal, Polda Jatim Turunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan
Surabaya
Fenomena Bediding Melanda Surabaya, BMKG Ingatkan Waspada hingga Akhir Agustus
Fenomena Bediding Melanda Surabaya, BMKG Ingatkan Waspada hingga Akhir Agustus
Surabaya
Viral, Warga Lumajang Temukan 2 Mortir Saat Buat Lubang Septic Tank
Viral, Warga Lumajang Temukan 2 Mortir Saat Buat Lubang Septic Tank
Surabaya
Diperiksa KPK, Khofifah: Proses Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Diperiksa KPK, Khofifah: Proses Penyaluran Dana Hibah Sesuai Prosedur
Surabaya
Apakah Ditanya Soal Nominal Korupsi Dana Hibah dalam Pemeriksaan, Khofifah: Nggak Ada Itu
Apakah Ditanya Soal Nominal Korupsi Dana Hibah dalam Pemeriksaan, Khofifah: Nggak Ada Itu
Surabaya
Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Polda Jatim
Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Selama 8 Jam di Polda Jatim
Surabaya
BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding di Surabaya
BMKG Jelaskan Penyebab Fenomena Bediding di Surabaya
Surabaya
Pendakwah Zakir Naik Ceramah di Kota Malang, Para Peserta Mulai Padati Stadion Gajayana
Pendakwah Zakir Naik Ceramah di Kota Malang, Para Peserta Mulai Padati Stadion Gajayana
Surabaya
Pikap Angkut Barang Elektronik Terjun ke Jurang Usai Tabrak Panther di Malang, Sopir Patah Tulang
Pikap Angkut Barang Elektronik Terjun ke Jurang Usai Tabrak Panther di Malang, Sopir Patah Tulang
Surabaya
Status Kepegawaian Kepala Sekolah Rakyat di Pamekasan Masih Melekat ke Pemerintah Daerah
Status Kepegawaian Kepala Sekolah Rakyat di Pamekasan Masih Melekat ke Pemerintah Daerah
Surabaya
Persebaya ke Australia, Tak Sekadar Laga Persahabatan tapi Misi, Identitas dan Harmoni Dua Negeri
Persebaya ke Australia, Tak Sekadar Laga Persahabatan tapi Misi, Identitas dan Harmoni Dua Negeri
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau