Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jember Tangkap Pengepul Benih Lobster Ilegal, Begini Modusnya

Kompas.com - 11/05/2022, 16:18 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Df, warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember karena menjual 1.300 ekor benur atau benih lobster tanpa izin alias ilegal, Rabu (11/5/2022).

Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pelaku akan mengirimkan bayi lobster ini ke Banyuwangi.

“Namun, pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.

Baca juga: Jutaan Bayi Lobster di Kaur Bengkulu Diduga Dijual Secara Ilegal

Menurutnya, Df merupakan pengepul bayi lobster. Modus pelaku adalah membeli bayi lobster dari seseorang berinisial H.

“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami,” tambah dia.

Setelah mendapatkan benih lobster, pelaku menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

Transaksi bayi lobster antara pelaku dengan pembeli selalu berpindah-pindah. Tujuannya untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Rumah Penampungan 6.100 Benih Lobster di Jambi Digerebek, 7 Orang Ditangkap

Hery menegaskan, penjualan bayi lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan. Sebab, transaksi itu dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjadi pengepul bayi lobster sejak dua tahun. Bayi lobster jenis pasir dijual seharga Rp 6.000 per ekor. Sedangkan untuk jenis bayi lobster mutiara dijual seharga Rp 10.000 per ekor.

Df mengaku membawa bayi lobster dengan cara dibungkus menggunakan plastik, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Dibungkus dengan plastik yang sudah diberi oksigen,” ucap dia.

Terkadang, pelaku mengantar barangnya ke pembeli, kadang pembeli yang datang ke Jember. Terkadang pula pelaku dan pembeli bertemu di kawasan Gunung Gumitir.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com