Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jember Tangkap Pengepul Benih Lobster Ilegal, Begini Modusnya

Baca di App
Lihat Foto
Bagus Supriadi/Kompas.com
Warga Jember yang menjual baby lobster ilegal berhasil diamankan Polres Jember
|
Editor: Andi Hartik

JEMBER, KOMPAS.com – Df, warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember karena menjual 1.300 ekor benur atau benih lobster tanpa izin alias ilegal, Rabu (11/5/2022).

Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pelaku akan mengirimkan bayi lobster ini ke Banyuwangi.

“Namun, pelaku berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu.

Baca juga: Jutaan Bayi Lobster di Kaur Bengkulu Diduga Dijual Secara Ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkini

Menurutnya, Df merupakan pengepul bayi lobster. Modus pelaku adalah membeli bayi lobster dari seseorang berinisial H.

“Jadi pelaku mendapatkan baby lobster dari H yang saat ini dalam perburuan kami,” tambah dia.

Setelah mendapatkan benih lobster, pelaku menghubungi pembeli dari Banyuwangi untuk menentukan tempat pengambilan baby lobster tersebut.

Transaksi bayi lobster antara pelaku dengan pembeli selalu berpindah-pindah. Tujuannya untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Rumah Penampungan 6.100 Benih Lobster di Jambi Digerebek, 7 Orang Ditangkap

Hery menegaskan, penjualan bayi lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan. Sebab, transaksi itu dilakukan tanpa izin dan pelaku juga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku menjadi pengepul bayi lobster sejak dua tahun. Bayi lobster jenis pasir dijual seharga Rp 6.000 per ekor. Sedangkan untuk jenis bayi lobster mutiara dijual seharga Rp 10.000 per ekor.

Df mengaku membawa bayi lobster dengan cara dibungkus menggunakan plastik, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

“Dibungkus dengan plastik yang sudah diberi oksigen,” ucap dia.

Terkadang, pelaku mengantar barangnya ke pembeli, kadang pembeli yang datang ke Jember. Terkadang pula pelaku dan pembeli bertemu di kawasan Gunung Gumitir.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI nomor 19 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Video rekomendasi
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke

Video Pilihan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Lihat Semua
Jelajahi