Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Bojonegoro Perkosa Gadis 16 Tahun yang Dikenal Lewat Facebook, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Kompas.com - 14/06/2022, 18:47 WIB
Hamim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran telah memperkosa gadis di bawah umur berinisial SL (16) hingga hamil.

Perbuatan pelaku mencabuli korban yang dikenalnya melalui Facebook tersebut berlangsung di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah jauh dari pemukiman warga.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2021.

Menurutnya, korban sempat menolak namun terus dipaksa oleh pelaku.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Bojonegoro Tembus Rp 100.000 Per Kilogram

"Karena pelaku terus merayunya, korban akhirnya rela melepaskan pakaiannya, dan terjadilah persetubuhan," kata Muhammad kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Peristiwa itu berawal saat pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Juli 2021, dan komunikasi secara intens keduanya berlanjut melalui nomor WhatsApp.

Selanjutnya, pada Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di sebuah gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

Setibanya di sebuah gubuk tersebut, pelaku pun mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Baca juga: Pria di Bojonegoro Hilang, Sandalnya Ditemukan di Tepi Sungai Bengawan Solo

Muhammad menjelaskan, perbuatan pelaku menyetubuhi korban kembali terjadi yang kedua kalinya di tempat yang sama setelah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

"Persetubuhan yang kedua, korban diancam foto bugilnya akan disebarkan, dan pelaku juga berjanji akan menikahinya, sehingga korban menuruti pelaku," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, korban pun menceritakan kondisinya kepada orangtuanya, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku.

Selanjutnya, orangtua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang telah menghamilinya.

"Saat ditemui orangtua korban, pelaku bersedia menikahi. Tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir, pelaku tidak menikahinya," tuturnya.

Baca juga: Tak Tahan Diejek, Bocah di Bojonegoro Bacok Temannya Sendiri

Pihak keluarga terpaksa melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke polisi, lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menikahinya.

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
cewek goblog ketemu cowok bejat ....


Terkini Lainnya
Menilik Konservasi Pertama Gua Selomangleng Kediri yang Berusia 10 Abad
Menilik Konservasi Pertama Gua Selomangleng Kediri yang Berusia 10 Abad
Surabaya
Gubernur Jatim Khofifah Kucurkan Dana Rp 6,37 Miliar untuk Pamekasan
Gubernur Jatim Khofifah Kucurkan Dana Rp 6,37 Miliar untuk Pamekasan
Surabaya
Balap Liar di Jalan Raya Tuban - Semarang, Polisi Amankan 35 Unit Motor
Balap Liar di Jalan Raya Tuban - Semarang, Polisi Amankan 35 Unit Motor
Surabaya
Lecehkan Wanita Penjaga Warung Kopi, Pria di Tuban Ditangkap Polisi
Lecehkan Wanita Penjaga Warung Kopi, Pria di Tuban Ditangkap Polisi
Surabaya
Musim Liburan, Kampung Inggris Kediri Diserbu Pelajar
Musim Liburan, Kampung Inggris Kediri Diserbu Pelajar
Surabaya
Diduga Salah Injak Pedal, Mobil yang Dikendarai Lansia Tabrak Toko di Kota Malang
Diduga Salah Injak Pedal, Mobil yang Dikendarai Lansia Tabrak Toko di Kota Malang
Surabaya
Diduga Sopir Microsleep, Mobil Seruduk Truk
Diduga Sopir Microsleep, Mobil Seruduk Truk
Surabaya
Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
Profil Maidi, Walkot Madiun yang Larang Makan Prasmanan di Hajatan, Ternyata Sejak Tahun 2023
Surabaya
Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Jatim Diperpanjang hingga 20 Juni 2025
Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Jatim Diperpanjang hingga 20 Juni 2025
Surabaya
Pikap Bawa Rombongan Takziah di Sampang Terguling, Semua Penumpang Masuk Jurang
Pikap Bawa Rombongan Takziah di Sampang Terguling, Semua Penumpang Masuk Jurang
Surabaya
Hujan Disertai Angin Kencang, Belasan Rumah di Tulungagung Rusak, Kabel Listrik Putus
Hujan Disertai Angin Kencang, Belasan Rumah di Tulungagung Rusak, Kabel Listrik Putus
Surabaya
Ini Cara Eri Cahyadi 'Melunakkan Hati' Forum Solidaritas Madura yang Awalnya Bakal Aksi Soal Jukir Resmi
Ini Cara Eri Cahyadi "Melunakkan Hati" Forum Solidaritas Madura yang Awalnya Bakal Aksi Soal Jukir Resmi
Surabaya
Duka Mendalam Meninggalnya Ketua PCNU Pamekasan Taufik Hasyim dan Istri, Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo
Duka Mendalam Meninggalnya Ketua PCNU Pamekasan Taufik Hasyim dan Istri, Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo
Surabaya
Sempat Kritik Penertiban Jukir Liar di Minimarket, FSMI: Setelah Dijelaskan Eri Cahyadi, Kami Dukung
Sempat Kritik Penertiban Jukir Liar di Minimarket, FSMI: Setelah Dijelaskan Eri Cahyadi, Kami Dukung
Surabaya
Ranjau Paku di Gunung Bromo Ancam Wisatawan, Polisi Buru dan Selidiki Motif Pelaku
Ranjau Paku di Gunung Bromo Ancam Wisatawan, Polisi Buru dan Selidiki Motif Pelaku
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau