Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama

Kompas.com - 27/06/2022, 16:22 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat karena mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dua warga Surabaya, yakni RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang dikutip pada Senin (27/6/2022), PN Surabaya digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama

Gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku.

Tergugat tunggal dalam gugatan tersebut adalah PN Surabaya.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pihak turut tergugat adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, serta Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok Pesantren Alquran (pimpinan Gus Baha).

Petitum yang dimohonkan penggugat adalah meminta PN Surabaya dan pihak turut tergugat lainnya untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terkait pernikahan beda agama tersebut.

Baca juga: PN Surabaya Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah, Ini Pertimbangannya

Tanggapan PN Surabaya

Humas PN Surabaya Suparno menyebutkan, PN Surabaya terbuka atas semua gugatan yang masuk akibat produk hukum yang dihasilkan.

"Yang merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan," jelas Suparno dikonfirmasi, Senin.

Dia memastikan bahwa penetapan hakim soal pernikahan beda agama sudah melalui pertimbangan undang-undang yang berlaku.

"Hakim memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan penetapan," jelasnya.

Sementara gugatan yang diajukan empat orang tersebut, kata dia, akan diproses dan diperiksa oleh hakim, dan hakim juga yang akan memutuskan.

Baca juga: Ibu di Surabaya Aniaya Bayi 5 Bulan hingga Tewas, Nenek Korban: Kamu Kok Nekat, Lihat Kondisi Anakmu

Sebelumnya diketahui, PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Melalui penetapan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.

Beberapa pertimbangan hakim saat  mengeluarkan penetapan beda agama, antara lain, perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Adapun pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
uu perkawinan mengatur perkawinan bagi seluruh wni, termasuk kawin beda agama, poligami, dll. sejak kapan mui punya kewenangan utk mengesahkan perkawinan? mui itu apa? lalu dasar hukum gugatannya apa? fatwa mui? sejak kapan fatwa mui menjadi dasar hukum negara?


Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati
Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati
Surabaya
Wanita Tewas di Indekos Blitar, Polisi Tetapkan Karyawan Leasing sebagai Tersangka Penganiayaan
Wanita Tewas di Indekos Blitar, Polisi Tetapkan Karyawan Leasing sebagai Tersangka Penganiayaan
Surabaya
Zulhas Sebut Penerima MBG Sudah 20 Juta Orang, Yakin Target 82 Juta Orang Tercapai pada Akhir Tahun
Zulhas Sebut Penerima MBG Sudah 20 Juta Orang, Yakin Target 82 Juta Orang Tercapai pada Akhir Tahun
Surabaya
Tingkatkan Pengawasan Praktik Korupsi, Bupati Situbondo Datangi Gedung KPK
Tingkatkan Pengawasan Praktik Korupsi, Bupati Situbondo Datangi Gedung KPK
Surabaya
Spanduk Desa Maling di Pamekasan Hilang, Diganti Spanduk Desa Paling Aman se-Dunia
Spanduk Desa Maling di Pamekasan Hilang, Diganti Spanduk Desa Paling Aman se-Dunia
Surabaya
Wamenaker Immanuel Ebenezer, dari Gebrak Meja Saat Sidak Diana, Kini Terjerat OTT KPK
Wamenaker Immanuel Ebenezer, dari Gebrak Meja Saat Sidak Diana, Kini Terjerat OTT KPK
Surabaya
Bupati Ungkap Penyebab KLB Campak di Sumenep
Bupati Ungkap Penyebab KLB Campak di Sumenep
Surabaya
Royalti Musik Jadi Polemik, Bus AKAP Madura-Jakarta Melaju dalam Sunyi: Penumpang Juga Gak Komplain
Royalti Musik Jadi Polemik, Bus AKAP Madura-Jakarta Melaju dalam Sunyi: Penumpang Juga Gak Komplain
Surabaya
Suara Kucing Selamatkan Nyawa Pasutri dari Kebakaran di Banyuwangi
Suara Kucing Selamatkan Nyawa Pasutri dari Kebakaran di Banyuwangi
Surabaya
Hujan pada Musim Kemarau Basah, Petani Resah karena Tembakau Rusak
Hujan pada Musim Kemarau Basah, Petani Resah karena Tembakau Rusak
Surabaya
Meski KLB, Warga Sumenep Anggap Campak Penyakit Biasa
Meski KLB, Warga Sumenep Anggap Campak Penyakit Biasa
Surabaya
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Kamis Pagi, Semburkan Asap Setinggi 1.000 Meter
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Kamis Pagi, Semburkan Asap Setinggi 1.000 Meter
Surabaya
1 Wali Asuh Awasi 10 siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan
1 Wali Asuh Awasi 10 siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan
Surabaya
Penari Sound Horeg di Banyuwangi Diseruduk Mobil Saat Tampil
Penari Sound Horeg di Banyuwangi Diseruduk Mobil Saat Tampil
Surabaya
Kisah Lamisih Lepas Bantuan PKH Berkat Gula Aren: Bansos Bukan untuk Selamanya...
Kisah Lamisih Lepas Bantuan PKH Berkat Gula Aren: Bansos Bukan untuk Selamanya...
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau