Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Kalipare Malang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 03/07/2022, 08:10 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan S, Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka baru itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Kalipare, DEW. Polisi telah menangkap DEW dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pria di Malang Tusuk Istri dan 2 Anaknya, Ini Sebabnya

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, polisi telah menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak sembilan saksi dan satu saksi ahli didatangkan terkait kasus itu.

Berdasarkan keterangan saksi, DEW dan S diduga telah bersama-sama melakukan korupsi dana desa anggaran 2019.

"Betul, kasus yang menjerat DEW ini masih satu rangkaian dengan kasus Kades Kalipare yang telah kami amankan pada Jumat (3/6/2022) lalu," ungka Ferli melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Minta Gugatan Cerai Dihentikan, Putra Sulung Andre Taulany: Sebenarnya Mereka Enggak Ada Masalah

Barang-barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka tersebut meliputi satu bundel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, selembar surat teguran Bupati Malang, dua bundel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

"DEW ini menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa semenjak Periode Tahun Anggaran 2017 hingga tahun 2022," jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai sekitar total sebesar Rp 423 juta, tepatnya senilai Rp 45.082.100 juta.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tak Hapus Unsur Pidananya

"Uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi bersama-sama dengan Sutikno," tuturnya.

Dugaan praktik rasuah itu telah diendus jajaran kepolisian sejak 2019. Namun baru dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan BPKP.

Di saat yang sama, Bupati Malang juga sempat melayangkan surat teguran tertulis kepada Kepala Desa S pada 17 September 2021. S diminta mengembalikan hasil korupsi itu.

"Namun teguran itu sepertinya tidak diindahkan oleh tersangka. Padahal, teguran tertulis tersebut memiliki batas waktu pengembalian selama 60 hari semenjak ditemukannya audit kerugian negara oleh inspektorat," tambahnya.

Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Ferli.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
saya bingung membaca angka angka jumlah kerugian. disebutkan kerugian total mencapai jumlah sebesar rp 423 juta........... atau tepatnya rp 45.082.100 juta. ...... bgmna yg benar.....???


Terkini Lainnya
Keluarga Korban Perundungan Senior Minta UTM Beri Jaminan Keamanan Korban
Keluarga Korban Perundungan Senior Minta UTM Beri Jaminan Keamanan Korban
Surabaya
Pria Jaksel Sebar Foto Pacar di Medsos hingga Korban Trauma, Apa Motifnya?
Pria Jaksel Sebar Foto Pacar di Medsos hingga Korban Trauma, Apa Motifnya?
Surabaya
Ahli THT RS Soetomo Ingatkan Risiko Tuli akibat Sound Horeg
Ahli THT RS Soetomo Ingatkan Risiko Tuli akibat Sound Horeg
Surabaya
Nasib 5 Anak yang Ditelantarkan Orangtua di Gresik: Si Sulung Diberi Pekerjaan, yang Kecil di Rumah Aman
Nasib 5 Anak yang Ditelantarkan Orangtua di Gresik: Si Sulung Diberi Pekerjaan, yang Kecil di Rumah Aman
Surabaya
Sekolah Rakyat Dimulai di Pamekasan, Bupati: Kami Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Sekolah Rakyat Dimulai di Pamekasan, Bupati: Kami Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Surabaya
Akademisi Sebut Roblox Antara Potensi Edukasi dan Ancaman Konten Negatif
Akademisi Sebut Roblox Antara Potensi Edukasi dan Ancaman Konten Negatif
Surabaya
Dari Pasuruan untuk Literasi: Rumah Lujeng Jadi Magnet Pecinta Buku 'Berat'
Dari Pasuruan untuk Literasi: Rumah Lujeng Jadi Magnet Pecinta Buku "Berat"
Surabaya
Kritik Pemerintah, Mahasiswa Surabaya Kibarkan Bendera One Piece di DPRD Jatim
Kritik Pemerintah, Mahasiswa Surabaya Kibarkan Bendera One Piece di DPRD Jatim
Surabaya
Kebahagiaan Nejo Melepas Saiful di Sekolah Rakyat Jember Setelah 2 Tahun Tak Lanjut SMP
Kebahagiaan Nejo Melepas Saiful di Sekolah Rakyat Jember Setelah 2 Tahun Tak Lanjut SMP
Surabaya
Petani Tebu Jatim Protes, Gula Menumpuk di Gudang karena Tak Terserap Pasar
Petani Tebu Jatim Protes, Gula Menumpuk di Gudang karena Tak Terserap Pasar
Surabaya
Kandang Ayam di Bojonegoro Ludes Terbakar Beserta Isinya, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Kandang Ayam di Bojonegoro Ludes Terbakar Beserta Isinya, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Surabaya
Bentrok Dua Kelompok di Bangkalan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Bentrok Dua Kelompok di Bangkalan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Surabaya
Resor Mewah di Tabanan Bali Terbakar, 16 Bangunan Vila Ludes Dilalap Api
Resor Mewah di Tabanan Bali Terbakar, 16 Bangunan Vila Ludes Dilalap Api
Surabaya
Bendera Merah Putih Ukuran Besar Kembali Dibentangkan di Tebing Sepikul Trenggalek
Bendera Merah Putih Ukuran Besar Kembali Dibentangkan di Tebing Sepikul Trenggalek
Surabaya
Selama 5 Tahun, Pria di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Selama 5 Tahun, Pria di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau