Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/07/2022, 21:01 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Cabean, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Wibowo Kusumo, divonis 6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 692.150.000 lantaran mengorupsi uang hasil pengelolaan tanah kas desa sejak 2016 hingga 2019.

Kasus itu merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, Andi divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan lalu.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara

Per hari ini, Rabu (6/7/2022), pihaknya mengeksekusi terpidana korupsi itu ke Lapas Kelas IA Madiun.

“Setelah diputus bersalah di pengadilan pekan lalu, hari ini terpidana Andi kami eksekusi dipindahkan dari tahanan Kejati Jatim ke Lapas Kelas IA Madiun untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan majelis hakim,” kata Purning saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

Menurut Purning, Andi diberi kesempatan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda dan uang pengganti. Jika tidak, maka harta benda milik Andi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Bila terdakwa Andi tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian total hukumannya bisa mencapai 8 tahun 3 bulan penjara,” jelas Purning.

Kasus korupsi ini terungkap setelah pihak Kepolisian Resor Madiun Kota mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa di Desa Cabean tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Modusnya, Andi menyelewengkan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Tanah kas desa disewakan ke orang, tetapi uang sewanya tidak disetor ke kas desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Ketua PCNU Pamekasan Taufik Hasyim Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Pasuruan- Probolinggo
Ketua PCNU Pamekasan Taufik Hasyim Meninggal Usai Kecelakaan di Tol Pasuruan- Probolinggo
Surabaya
Musim Haji, Ramainya Permintaan Oleh-oleh Khas Tanah Suci di Ampel Surabaya
Musim Haji, Ramainya Permintaan Oleh-oleh Khas Tanah Suci di Ampel Surabaya
Surabaya
Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Jatim: Ini Memang yang Ditunggu...
Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Jatim: Ini Memang yang Ditunggu...
Surabaya
Kesetiaan Menembus Batas, Cerita Ridho Berhemat Agar Bisa ke Osaka demi Timnas
Kesetiaan Menembus Batas, Cerita Ridho Berhemat Agar Bisa ke Osaka demi Timnas
Surabaya
FSMI Ancam Gelar Demo Terkait Jukir Resmi Minimarket di Surabaya
FSMI Ancam Gelar Demo Terkait Jukir Resmi Minimarket di Surabaya
Surabaya
Gaji Ke-13 ASN Ngawi Cair Pekan Depan
Gaji Ke-13 ASN Ngawi Cair Pekan Depan
Surabaya
Coto Gagak dengan Telur Mentah hingga Sang Legenda Soto Cak Har Meriahkan Festival Soto Nusantara 2025
Coto Gagak dengan Telur Mentah hingga Sang Legenda Soto Cak Har Meriahkan Festival Soto Nusantara 2025
Surabaya
Pemilik Akun Pornografi Anak asal Magelang Ditangkap Polda Jatim
Pemilik Akun Pornografi Anak asal Magelang Ditangkap Polda Jatim
Surabaya
Petani asal Jombang Ditangkap karena Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis
Petani asal Jombang Ditangkap karena Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis
Surabaya
Kronologi Munculnya Grup WA Penyuka Sesama Jenis yang Diungkap Polda Jatim, Anggota FB 11.000 Orang
Kronologi Munculnya Grup WA Penyuka Sesama Jenis yang Diungkap Polda Jatim, Anggota FB 11.000 Orang
Surabaya
Ngamuk, Suami Hancurkan Mobil yang Dikendarai Istrinya Pakai Paving di Bojonegoro
Ngamuk, Suami Hancurkan Mobil yang Dikendarai Istrinya Pakai Paving di Bojonegoro
Surabaya
Menengok Jejak Sejarah Soto Kuliner dari Tionghoa hingga ke Tanah Nusantara
Menengok Jejak Sejarah Soto Kuliner dari Tionghoa hingga ke Tanah Nusantara
Surabaya
2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
Surabaya
Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
Surabaya
Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau