Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus MSA di PN Surabaya, Termasuk Kajati Jatim

Kompas.com - 11/07/2022, 16:21 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan tim jaksa berjumlah 10 orang dalam sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSA, putra kiai salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur.

"Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Selain menyiapkan tim jaksa, pihaknya juga sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk MSA.

"Bahkan berkas tuntutan alternatif juga kami sudah siapkan," jelasnya.

Baca juga: Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan

Terkait dengan jadwal sidang, pihaknya mengaku masih menunggu dari Pengadilan Negeri Surabaya karena jadwal sidang merupakan wewenang dari pengadilan.

Terkait pasal yang akan diterapkan, sejumlah pasal berlapis akan diterapkan yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Kita akan terapkan tuntutan maksimal untuk terdakwa," ujarnya.

Pihak Kejati Jatim telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 8 Juli lalu.

Saat itu juga, Kejati Jatim melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Bukan Dibekukan, Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Ini Penjelasan Lengkapnya

Seperti diberitakan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSA tidak digelar di Pengadilan Negeri Jombang, melainkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan keamanan. 

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengaku telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.

"Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya beberapa waktu lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Rekonstruksi Ungkap Pemicu Pembunuhan di Losmen Kota Malang, Sakit Hati akibat Cacian
Rekonstruksi Ungkap Pemicu Pembunuhan di Losmen Kota Malang, Sakit Hati akibat Cacian
Surabaya
Warga Gelar Istigasah di Depan Pengadilan Jelang Putusan 5 Terdakwa Pemalsuan Dokumen Cakades
Warga Gelar Istigasah di Depan Pengadilan Jelang Putusan 5 Terdakwa Pemalsuan Dokumen Cakades
Surabaya
Bupati Banyuwangi: Kami Kembali Memohon Jalur Gumitir Tak Ditutup Total
Bupati Banyuwangi: Kami Kembali Memohon Jalur Gumitir Tak Ditutup Total
Surabaya
Korupsi Pengelolaan Kredit, Karyawan Bank Daerah Kota Madiun Jadi Tersangka
Korupsi Pengelolaan Kredit, Karyawan Bank Daerah Kota Madiun Jadi Tersangka
Surabaya
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Belum Berjalan, Diskop Ungkap Sejumlah Kendala
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Belum Berjalan, Diskop Ungkap Sejumlah Kendala
Surabaya
Tarif Parkir Inap Penumpang Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar di Pelabuhan Marina Boom
Tarif Parkir Inap Penumpang Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar di Pelabuhan Marina Boom
Surabaya
Jalur Alternatif Banyuwangi-Bondowoso Dipadati Kendaraan
Jalur Alternatif Banyuwangi-Bondowoso Dipadati Kendaraan
Surabaya
Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepakatan, Digelar hingga Dini Hari
Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Langgar Kesepakatan, Digelar hingga Dini Hari
Surabaya
Bupati Pasuruan Tetap Batasi Sound Horeg pada Karnaval
Bupati Pasuruan Tetap Batasi Sound Horeg pada Karnaval
Surabaya
Pemkot Surabaya Gunakan Dana Rp 60 M untuk Beasiswa Pemuda Tangguh
Pemkot Surabaya Gunakan Dana Rp 60 M untuk Beasiswa Pemuda Tangguh
Surabaya
Koperasi Merah Putih Pucangan Tuban Kembali Dibuka Usai Minta Maaf ke Ponpes Sunan Drajat
Koperasi Merah Putih Pucangan Tuban Kembali Dibuka Usai Minta Maaf ke Ponpes Sunan Drajat
Surabaya
Belum Ada Gedung, Siswa Sekolah Rakyat Kota Kediri Dikirim ke Kota Batu
Belum Ada Gedung, Siswa Sekolah Rakyat Kota Kediri Dikirim ke Kota Batu
Surabaya
Innova Vs Bus AKAP sampai Tabrak Elf dan Kijang, Pengemudi Melarikan Diri
Innova Vs Bus AKAP sampai Tabrak Elf dan Kijang, Pengemudi Melarikan Diri
Surabaya
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di 29 TKP dengan Modus Pesan Nasi Kotak
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di 29 TKP dengan Modus Pesan Nasi Kotak
Surabaya
Cerita Wisatawan Naik Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar: Nyaman dan Terhindar dari Macet
Cerita Wisatawan Naik Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar: Nyaman dan Terhindar dari Macet
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau