Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/07/2022, 16:29 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan F (57), Pengasuh Pondok Pesantren di Banyuwangi, terus berlanjut.

Polisi menargetkan berkas perkara yang menyeret mantan anggota DPRD itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam waktu dekat.

Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja di Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Agus mengatakan, polisi baru mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan setempat.

"Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan," terangnya.

Baca juga: Sosok DJ Patricia Schuldtz, Calon Menantu Keluarga Cendana yang Ternyata Cucu Pemilik Warung Bakmi Legendaris

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono mengatakan, pelaku belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, pelaku memerkosa satu anak.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Mardiyono, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Dedi Mulyadi Mantap Tolak KJA, Susi Pudjiastuti: Hatur Nuhun Pak Gubernur

Mardiyono menjelaskan, untuk menjerat pelaku dengan hukuman seumur hidup bahkan kebiri, harus menggunakan Pasal 81 Ayat (5). Salah satu syarat menggunakan pasal itu adalah korban pemerkosaan lebih dari satu orang.

Mardiyono menambahkan, dari enam korban F, satu orang yang diperkosa pelaku.

Penerapan pasal 81 ayat (5) ini, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban F, hanya satu korban yang disetubuhi.

"Yang lain dicabuli," tegas Mardiyono.

Meski begitu, masih ada kemungkinan Pasal 81 Ayat (5) ini bisa diterapkan. Sebab saat ini masih dalam proses penyidikan dan tahap pengembangan perkara.

"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, Pasal 81 bisa diterapkan," ujarnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi Ternyata Mantan Anggota DPRD Jatim

Sebagai informasi, Kejaksaan telah menyiapkan tiga orang jaksa senior. Mereka adalah Budi Mukhlis, Bimo, dan Gandhi Muchlisin.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Berjalan 16 Tahun, Cak Imin Sebut PKH Akan Dievaluasi Total
Berjalan 16 Tahun, Cak Imin Sebut PKH Akan Dievaluasi Total
Surabaya
Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Jember, Temukan Senpi Rakitan Revolver
Polisi Bekuk Residivis Pengedar Sabu di Jember, Temukan Senpi Rakitan Revolver
Surabaya
Gapasdap Protes Ketidakadilan Sistem Tata Kelola Penjualan Tiket Penyeberangan
Gapasdap Protes Ketidakadilan Sistem Tata Kelola Penjualan Tiket Penyeberangan
Surabaya
Antisipasi Beras Oplosan Satgas Pangan Datangi Tempat Penggilingan Padi dan Agen Sembako
Antisipasi Beras Oplosan Satgas Pangan Datangi Tempat Penggilingan Padi dan Agen Sembako
Surabaya
Jenazah Mrs X di Hutan Gua Lowo Ponorogo Ternyata Dibunuh Suaminya karena Sakit Hati
Jenazah Mrs X di Hutan Gua Lowo Ponorogo Ternyata Dibunuh Suaminya karena Sakit Hati
Surabaya
Polres Ngawi Tangkap Mafia Pupuk Bersubsidi Ilegal, 7 Orang Jadi Tersangka
Polres Ngawi Tangkap Mafia Pupuk Bersubsidi Ilegal, 7 Orang Jadi Tersangka
Surabaya
HUT RI, Tarif Parkir Resmi di Surabaya Jadi Rp 80 jika Bayar Pakai QRIS
HUT RI, Tarif Parkir Resmi di Surabaya Jadi Rp 80 jika Bayar Pakai QRIS
Surabaya
Bunuh Keponakannya yang Berumur 3 Tahun, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Bunuh Keponakannya yang Berumur 3 Tahun, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Surabaya
Orangtua Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Menangis Lepas Anaknya Hidup di Asrama
Orangtua Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Menangis Lepas Anaknya Hidup di Asrama
Surabaya
Penyesuaian Tarif Dipending Tanpa Kejelasan, Pengusaha Penyeberangan Kelimpungan
Penyesuaian Tarif Dipending Tanpa Kejelasan, Pengusaha Penyeberangan Kelimpungan
Surabaya
Peringatan HUT RI, Usaha Sewa Kostum di Kota Madiun Kebanjiran Pesanan Baju Karnaval
Peringatan HUT RI, Usaha Sewa Kostum di Kota Madiun Kebanjiran Pesanan Baju Karnaval
Surabaya
Pria di Tuban Jual Istri yang Baru Dinikahinya secara Siri ke Pria Lain
Pria di Tuban Jual Istri yang Baru Dinikahinya secara Siri ke Pria Lain
Surabaya
Soal Bupati Pati Sudewo, Cak Imin: Serahkan ke DPRD
Soal Bupati Pati Sudewo, Cak Imin: Serahkan ke DPRD
Surabaya
Peringati Hari Pramuka, Armuji: Pramuka Hadir untuk Generasi Muda Hadapi Tantangan Zaman
Peringati Hari Pramuka, Armuji: Pramuka Hadir untuk Generasi Muda Hadapi Tantangan Zaman
Surabaya
Viral Pengendara Motor di Surabaya Ketuk Kaca Mobil Minta Uang
Viral Pengendara Motor di Surabaya Ketuk Kaca Mobil Minta Uang
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau