Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Wartawan di Jombang 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Korban Sempat Takut Pulang

Kompas.com - 25/07/2022, 11:48 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, meringkus seorang pria karena mencabuli anak tirinya.

Sosok pria berinisial B tersebut, sebelumnya diketahui sebagai pedagang, kemudian beralih profesi menjadi wartawan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, pelaku mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga 1 SMP.

Perbuatan cabul pelaku kepada korban, antara lain merekam sang anak saat mandi, serta memasukkan jari ke alat kelamin anak tirinya.

Baca juga: Lagi, 1 Simpatisan Anak Kiai Jombang Ditetapkan Tersangka, Pelaku Lempari Polisi dengan Batu dan Pasir

"Beberapa kali tindakan tidak senonoh juga dilakukan kepada anak tersebut," kata Giadi kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali sepanjang tahun 2014 hingga 2018.

Nasib korban yang mengalami pencabulan dari ayah tiri baru diketahui sang ibu pada 7 Mei 2022.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

"Berawal dari pesan tidak senonoh tersangka kepada korban, sehingga korban merasa takut, tidak berani pulang. Kemudian, melapor kepada ibunya," ungkap Giadi.

Dia mengatakan, kasus pencabulan itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 28 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka kami tangkap dan sekarang ditahan di rutan Polres Jombang," ujar Giadi.

Baca juga: Deretan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang: Rok Panjang hingga Jilbab

Atas perbuatannya, oknum wartawan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang.

Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara," ujar Giadi.

Baca juga: Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN

Sebelum perbuatan cabulnya terungkap, pelaku tinggal di rumah yang sama dengan istri dan anak tirinya di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Pelaku mencabuli korban saat istrinya atau ibu dari korban, keluar rumah untuk bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bupati Pasuruan Tetap Batasi Sound Horeg pada Karnaval
Bupati Pasuruan Tetap Batasi Sound Horeg pada Karnaval
Surabaya
Pemkot Surabaya Gunakan Dana Rp 60 M untuk Beasiswa Pemuda Tangguh
Pemkot Surabaya Gunakan Dana Rp 60 M untuk Beasiswa Pemuda Tangguh
Surabaya
Koperasi Merah Putih Pucangan Tuban Kembali Dibuka Usai Minta Maaf ke Ponpes Sunan Drajat
Koperasi Merah Putih Pucangan Tuban Kembali Dibuka Usai Minta Maaf ke Ponpes Sunan Drajat
Surabaya
Belum Ada Gedung, Siswa Sekolah Rakyat Kota Kediri Dikirim ke Kota Batu
Belum Ada Gedung, Siswa Sekolah Rakyat Kota Kediri Dikirim ke Kota Batu
Surabaya
Innova Vs Bus AKAP sampai Tabrak Elf dan Kijang, Pengemudi Melarikan Diri
Innova Vs Bus AKAP sampai Tabrak Elf dan Kijang, Pengemudi Melarikan Diri
Surabaya
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di 29 TKP dengan Modus Pesan Nasi Kotak
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di 29 TKP dengan Modus Pesan Nasi Kotak
Surabaya
Cerita Wisatawan Naik Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar: Nyaman dan Terhindar dari Macet
Cerita Wisatawan Naik Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar: Nyaman dan Terhindar dari Macet
Surabaya
Bupati Banyuwangi Ajukan Bantuan Kapal ke Kemenhub untuk Urai Kemacetan di Pelabuhan Ketapang
Bupati Banyuwangi Ajukan Bantuan Kapal ke Kemenhub untuk Urai Kemacetan di Pelabuhan Ketapang
Surabaya
Polda Jatim Selidiki Muatan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya
Polda Jatim Selidiki Muatan Kapal KMP Tunu Pratama Jaya
Surabaya
Kapolres Tulungagung Tetapkan Batasan Penggunaan Sound Horeg, Siap Tindak Pelanggar
Kapolres Tulungagung Tetapkan Batasan Penggunaan Sound Horeg, Siap Tindak Pelanggar
Surabaya
Ibu-ibu yang Jadi Jukir Liar di Pabean Surabaya Ditindak, Ditemukan Karcis Parkir Kedaluwarsa
Ibu-ibu yang Jadi Jukir Liar di Pabean Surabaya Ditindak, Ditemukan Karcis Parkir Kedaluwarsa
Surabaya
Muncul Lagi Laporan Ijazah Eks Karyawan Ditahan Perusahaan di Surabaya
Muncul Lagi Laporan Ijazah Eks Karyawan Ditahan Perusahaan di Surabaya
Surabaya
Polda Jatim Tahan 2 Anggota Ormas yang Peras Kadispendik Jatim
Polda Jatim Tahan 2 Anggota Ormas yang Peras Kadispendik Jatim
Surabaya
Cara Membuat Lemper Bakar Ayam Gochujang, Makanan Fusion Korea-Indonesia yang Gabungkan 3 Budaya Sekaligus
Cara Membuat Lemper Bakar Ayam Gochujang, Makanan Fusion Korea-Indonesia yang Gabungkan 3 Budaya Sekaligus
Surabaya
Kegiatan Karnaval dan Sound Horeg di Desa Donowarih Malang Tidak Kantongi Izin
Kegiatan Karnaval dan Sound Horeg di Desa Donowarih Malang Tidak Kantongi Izin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau