Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Capai Rp 979 Juta

Kompas.com - 15/09/2022, 19:49 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial KS (46), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 979 juta.

Bendahara Desa Sumberwuluh periode 2016-2018 tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara desa maupun koordinator kelompok Pandu Makmur, dalam realisasi program simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Baca juga: Salah Satu Pembacok Pelajar SMK di Mojokerto Ternyata Teman Sekolah Korban

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengungkapkan, modus korupsi KS, dilakukan dengan cara mark-up pengajuan pinjaman anggota kelompok.

KS selaku koordinator, membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Pelaku membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd yang bersumber dari dana APBN.

Selama tiga tahun, sebut Rizki, tersangka menerima dan menggunakan dana sebesar Rp 1.575.000.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 596.000.000 sudah dikembalikan oleh KS.

Baca juga: Emosi Perusahaannya di Singapura Disita Kejagung, Surya Darmadi: Stres

"Jadi, total kerugian negara saat ini sebesar Rp 979 juta. Kurun waktunya, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Rizki di Mojokerto, Kamis (15/9/2022).

Rizki menuturkan, dana yang semestinya untuk pelaksanaan simpan pinjam PNPM-MPd itu digunakan KS demi kepentingan pribadi, seperti bayar utang hingga keperluan rumah tangga.

Rizki mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat KS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Gibran Singgung Effendi Simbolon Dipecat dari PDI-P: Pengorbanannya Sungguh Besar

"Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, jadi hari ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk pelimpahan tahap dua," ujar dia.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan KS.

Saat ini, lanjut dia, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MPd di Desa Sumberwuluh tersebut telah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Baca juga: Pendaki Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto, Sempat Disapa Temannya Tapi Tak Digubris

Dalam perkara tersebut, ungkap Indra, jaksa menyiapkan dakwaan untuk tersangka berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir, Karir 20 Tahun Guru TK di Sampang Terancam
Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir, Karir 20 Tahun Guru TK di Sampang Terancam
Surabaya
Ketua KNKT Akui KMP Tunu Pratama Jaya Dikendalikan Nahkoda Pengganti Sebelum Tenggelam
Ketua KNKT Akui KMP Tunu Pratama Jaya Dikendalikan Nahkoda Pengganti Sebelum Tenggelam
Surabaya
Ke Armuji, Warga Lapor soal Ibunya yang Disekap 6 Tahun, Ada Juga soal Honor Guru PKWT Tak Dibayar
Ke Armuji, Warga Lapor soal Ibunya yang Disekap 6 Tahun, Ada Juga soal Honor Guru PKWT Tak Dibayar
Surabaya
2 Jenazah Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan
2 Jenazah Diduga Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan
Surabaya
Gubernur Khofifah Sebut Sekolah Rakyat di Lamongan Paling Siap
Gubernur Khofifah Sebut Sekolah Rakyat di Lamongan Paling Siap
Surabaya
Petani Gagal Panen, Harga Tomat Meroket hingga Rp 27.000 Per Kg di Madiun
Petani Gagal Panen, Harga Tomat Meroket hingga Rp 27.000 Per Kg di Madiun
Surabaya
18.000 Anak Usia Sekolah di Sumenep Tergolong Miskin dan Miskin Ekstrem
18.000 Anak Usia Sekolah di Sumenep Tergolong Miskin dan Miskin Ekstrem
Surabaya
Ayah Korban Pencabulan oleh Pendeta di Blitar Sempat Diintimidasi
Ayah Korban Pencabulan oleh Pendeta di Blitar Sempat Diintimidasi
Surabaya
Sebut Sound Horeg Diskotek Jalanan, MUI Blitar: Haram karena Lebih Banyak Merugikan
Sebut Sound Horeg Diskotek Jalanan, MUI Blitar: Haram karena Lebih Banyak Merugikan
Surabaya
3 Jemaah Haji Asal Lumajang Terpaksa Ditinggal di Makkah
3 Jemaah Haji Asal Lumajang Terpaksa Ditinggal di Makkah
Surabaya
Seminggu Lagi Diluncurkan, Gedung Sekolah Rakyat di Ponorogo Baru Direnovasi 10 Persen
Seminggu Lagi Diluncurkan, Gedung Sekolah Rakyat di Ponorogo Baru Direnovasi 10 Persen
Surabaya
Pria Bawa Kabur Motor Saat Test Drive di Surabaya, Sasaran Penjual di Marketplace Facebook
Pria Bawa Kabur Motor Saat Test Drive di Surabaya, Sasaran Penjual di Marketplace Facebook
Surabaya
Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan Tanpa Komentar kepada Media
Penyidik KPK Tinggalkan Gedung Pemkab Lamongan Tanpa Komentar kepada Media
Surabaya
Polisi Tembak Kaki 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 12 Lokasi di Surabaya
Polisi Tembak Kaki 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 12 Lokasi di Surabaya
Surabaya
Dua Kelompok Nelayan di Situbondo Berselisih karena Cara Tangkap Cumi-cumi
Dua Kelompok Nelayan di Situbondo Berselisih karena Cara Tangkap Cumi-cumi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau