Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Capai Rp 979 Juta

Kompas.com - 15/09/2022, 19:49 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Desa Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial KS (46), ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 979 juta.

Bendahara Desa Sumberwuluh periode 2016-2018 tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara desa maupun koordinator kelompok Pandu Makmur, dalam realisasi program simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Baca juga: Salah Satu Pembacok Pelajar SMK di Mojokerto Ternyata Teman Sekolah Korban

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengungkapkan, modus korupsi KS, dilakukan dengan cara mark-up pengajuan pinjaman anggota kelompok.

KS selaku koordinator, membantu anggota kelompok Pandu Makmur mengajukan kredit. Pelaku membuat proposal pengajuan pinjaman dana PNPM-MPd yang bersumber dari dana APBN.

Selama tiga tahun, sebut Rizki, tersangka menerima dan menggunakan dana sebesar Rp 1.575.000.000. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 596.000.000 sudah dikembalikan oleh KS.

"Jadi, total kerugian negara saat ini sebesar Rp 979 juta. Kurun waktunya, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Rizki di Mojokerto, Kamis (15/9/2022).

Rizki menuturkan, dana yang semestinya untuk pelaksanaan simpan pinjam PNPM-MPd itu digunakan KS demi kepentingan pribadi, seperti bayar utang hingga keperluan rumah tangga.

Rizki mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat KS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap, jadi hari ini tersangka kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk pelimpahan tahap dua," ujar dia.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan KS.

Saat ini, lanjut dia, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MPd di Desa Sumberwuluh tersebut telah menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Baca juga: Pendaki Hilang di Bukit Krapyak Mojokerto, Sempat Disapa Temannya Tapi Tak Digubris

Dalam perkara tersebut, ungkap Indra, jaksa menyiapkan dakwaan untuk tersangka berdasarkan ketentuan pada Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
DKPP Putuskan Semua Komisioner KPU Situbondo Langgar Kode Etik di Pilkada 2024
DKPP Putuskan Semua Komisioner KPU Situbondo Langgar Kode Etik di Pilkada 2024
Surabaya
Korban Pelecehan Seksual di Malang Dipanggil Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Dia Lelah Psikis maupun Fisik
Korban Pelecehan Seksual di Malang Dipanggil Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Dia Lelah Psikis maupun Fisik
Surabaya
Minibus Muat Cabai Tiba-tiba Melucur, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Malang
Minibus Muat Cabai Tiba-tiba Melucur, Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Malang
Surabaya
Dinsos Sumenep Pulangkan Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes dari Rumah Aman
Dinsos Sumenep Pulangkan Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes dari Rumah Aman
Surabaya
Banjir Surut, Jalan Raya Porong Sidoarjo Bisa Dilewati Lagi
Banjir Surut, Jalan Raya Porong Sidoarjo Bisa Dilewati Lagi
Surabaya
KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Lumajang Rp 34,7 M, Ini Penjelasan Sekda
KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Lumajang Rp 34,7 M, Ini Penjelasan Sekda
Surabaya
Jebol Plafon, Bocah 15 Tahun Bobol Toko Tani di Banyuwangi
Jebol Plafon, Bocah 15 Tahun Bobol Toko Tani di Banyuwangi
Surabaya
Bertabrakan, Truk Muat Rokok Ilegal Terguling di Sampang
Bertabrakan, Truk Muat Rokok Ilegal Terguling di Sampang
Surabaya
Viral Video Jukir Pakai Rompi 'Parkir Gratis' Masih Tarik Uang Parkir di Surabaya, Ini Penjelasannya
Viral Video Jukir Pakai Rompi 'Parkir Gratis' Masih Tarik Uang Parkir di Surabaya, Ini Penjelasannya
Surabaya
Bandara Dhoho Kediri Tetap Beroperasi meski Tidak Ada Penerbangan
Bandara Dhoho Kediri Tetap Beroperasi meski Tidak Ada Penerbangan
Surabaya
Elio, Film Baru untuk Masyarakat Surabaya yang Penuh Imajinasi dan Pelajaran Kehidupan
Elio, Film Baru untuk Masyarakat Surabaya yang Penuh Imajinasi dan Pelajaran Kehidupan
Surabaya
Sempat Dilepas, Pria di Situbondo Kembali Ditangkap karena Mencuri Lagi
Sempat Dilepas, Pria di Situbondo Kembali Ditangkap karena Mencuri Lagi
Surabaya
Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
Pemilik PT Surya Gemilang Multindo Akui Sudah Serahkan Aset Senilai Lebih dari 7 Miliar untuk Jaminan Pengembalian Uang Ganti Rugi
Surabaya
Ribuan Bonek Penuhi Area Gelora 10 November Rayakan Ultah Ke-98 Persebaya Surabaya
Ribuan Bonek Penuhi Area Gelora 10 November Rayakan Ultah Ke-98 Persebaya Surabaya
Surabaya
Banyuwangi Jadi Pilot Project Gerakan Nasional Wisata Bersih
Banyuwangi Jadi Pilot Project Gerakan Nasional Wisata Bersih
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau