Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Rekan Saat Bermain Mobile Legends, Pelajar di Surabaya Dituntut 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 30/09/2022, 20:25 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ribut antar teman saat bermain game Mobile Legends berujung di meja hijau. YIS, seorang siswa SMK di Surabaya dituntut 10 bulan penjara karena telah menganiaya PU, rekan sepermainannya.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Sukma Dinata pada sidang dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa berharap hakim memberikan hukuman paling ringan kepada kliennya. Alasannya, terdakwa masih berstatus pelajar.

Baca juga: Kenal Pelaku Curanmor, Anggota Polsek Tambaksari Dijemput Resmob Polrestabes Surabaya

"Kami sampaikan untuk minta hukuman paling ringan, kalau bisa dapat restorative justice pada perkara tersebut, karena terdakwa masih pelajar SMK," kata penasihat hukum terdakwa, Mochammad Purwanto, dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

Permintaan itu, kata dia, sudah disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa atau pledoi pada Kamis pekan lalu.

Baca juga: Gara-gara Portal Tak Dibuka sejak Awal Pandemi, Warga Berselisih, Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan

Permohonannya bukan tanpa alasan, selain terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan mengaku bersalah, orangtua terdakwa juga sudah membuat surat pernyataan bertanggung jawab.

"Terdakwa juga memberi uang Rp 2 juta sebagai ganti rugi dan bentuk pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan," terangnya.

Keributan antara YIS dan PU saat bermain Mobile Legend terjadi pada April 2022. YIS disebut tidak sportif dan mengingkari sanksi yang disepakati dalam permainan.

Cekcok pun terjadi. YIS yang tersulut emosi memukul kepala PU dengan pompa angin. PU yang mengalami luka di kepala dan tangan lalu melaporkan YIS ke polisi dengan ancaman Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com