Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan 1 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 20/10/2022, 22:41 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Simokerto, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pengemudi ojol berinisial MFR (35) itu ditangkap setelah Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 20 Oktober 2022 : Siang dan Sore Hujan Ringan

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah itu, polisi mendapat informasi yang mengarah kepada MFR.

Polisi menangkap MFR di sebuah rumah kos, Jalan Tambak Segaran, Surabaya, pada Senin (17/10/2022) pukul 06.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga butir pil ekstasi abu-abu dan biru. Berdasarkan keterangan pelaku, petugas menggeledah sebuah kamar kos di Pabean, Sedati, Sidoarjo. 

Di lokasi kedua itu, polisi mendapatkan lebih kurang 246,6 gram narkoba jenis sabu. Polisi juga menemukan 560 butir pil ekstasi abu-abu, merah, dan biru, yang diduga milik teman pelaku berinisial HBB.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, MFR merupakan kurir yang dikendalikan HBB. 

Saat ini, HBB sedang menjalani hukuman di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya," ucap Kompol Fakih saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Menurut Fakih, MFR mendapatkan 1 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi. Barang itu diedarkan kepada konsumen.

Baca juga: 10 Kasus Anak Gagal Ginjal Akut di Surabaya, Wali Kota: Kami Belum Terima Laporan

"Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 juta–Rp 2 juta," ucap Fakih.

MFR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya, pengemudi ojol itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Jadi Sarang Kumpul Kebo, Warung Kosong di Akses Suramadu Dibongkar Satpol PP
Jadi Sarang Kumpul Kebo, Warung Kosong di Akses Suramadu Dibongkar Satpol PP
Surabaya
Bupati Lumajang: Pengguna Sound Horeg Jangan Sampai Mengganggu Lingkungan
Bupati Lumajang: Pengguna Sound Horeg Jangan Sampai Mengganggu Lingkungan
Surabaya
Program Pemutihan di Jatim, Pajak Pokok Ojek Online dan Kendaraan Roda 3 Dihapus
Program Pemutihan di Jatim, Pajak Pokok Ojek Online dan Kendaraan Roda 3 Dihapus
Surabaya
Progam 100 Becak Listrik Prabowo di Madura, Pamekasan Dapat 25 Unit
Progam 100 Becak Listrik Prabowo di Madura, Pamekasan Dapat 25 Unit
Surabaya
Mahasiswa Terobos Rapat DPRD Sumenep di Hotel Yogyakarta, Protes Pengeboran Migas
Mahasiswa Terobos Rapat DPRD Sumenep di Hotel Yogyakarta, Protes Pengeboran Migas
Surabaya
Profesor di Surabaya Sebut Inflasi IPK ketika Angka Tak Lagi Cukup Bercerita
Profesor di Surabaya Sebut Inflasi IPK ketika Angka Tak Lagi Cukup Bercerita
Surabaya
Sakit Stroke di Malaysia, TKI asal Mangaran akan Dipulangkan Pemkab Situbondo
Sakit Stroke di Malaysia, TKI asal Mangaran akan Dipulangkan Pemkab Situbondo
Surabaya
Marak Pencurian di Lumajang, PCNU Akan Terjunkan Banser untuk Bantu Polisi Jaga Keamanan
Marak Pencurian di Lumajang, PCNU Akan Terjunkan Banser untuk Bantu Polisi Jaga Keamanan
Surabaya
Kucing Busok Terancam Punah, Pemerintah Harus Rumuskan Peraturan Khusus
Kucing Busok Terancam Punah, Pemerintah Harus Rumuskan Peraturan Khusus
Surabaya
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Akan Diangkat, Ini Rangkaian Prosesnya
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Akan Diangkat, Ini Rangkaian Prosesnya
Surabaya
Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp 10 Juta
Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dapat Santunan Rp 10 Juta
Surabaya
Puspresnas Datangi Rumah Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala
Puspresnas Datangi Rumah Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala
Surabaya
Pemkab Kediri Rela Beri Dispensasi Pegawai Laki-laki agar Bisa Antar Anak Masuk Sekolah Hari Pertama
Pemkab Kediri Rela Beri Dispensasi Pegawai Laki-laki agar Bisa Antar Anak Masuk Sekolah Hari Pertama
Surabaya
Senin, 12 Sekolah Rakyat di Jatim Beroperasi, Ribuan Murid Mulai Masuk Asrama
Senin, 12 Sekolah Rakyat di Jatim Beroperasi, Ribuan Murid Mulai Masuk Asrama
Surabaya
Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar, Berkas Penting dan 3 Motor Ludes
Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar, Berkas Penting dan 3 Motor Ludes
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau