Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Bondowoso Tipu Warga Jember dengan Modus Investasi Bodong, Awalnya Kenal di Instagram

Kompas.com - 23/10/2022, 14:20 WIB
Bagus Supriadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.COM – Seorang ASN berinisial ND (28), warga perumahan Griya Kembang Permai Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan Polres Bondowoso pada Kamis (20/10/2022). Sebab, perempuan tersebut menipu warga Jember dengan modus investasi bodong.

Korban investasi bodong tersebut adalah Yayuk Handayati (29) warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Sedangkan pelaku merupakan ASN pada Dinas Kesehatan Bondowoso.

Baca juga: Modus Arisan Online, Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Penipuan, 2 Korban Rugi Rp 1,7 Miliar

Kronologi kasus investasi bodong itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui instagram. Awalnya, pelaku ikut arisan yang digelar oleh korban. Setelah berjalan, pelaku mengajak korban untuk usaha bersama, yakni investasi di bidang tanaman tebu dan kosmetik.

“Awalnya korban dijanjikan dengan keuntungan sebesar 17 persen dengan modal awal sebesar Rp 30 juta,” kata Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, Minggu (23/10/2022).

Pelaku menjanjikan tenor profit yang akan diberikan yakni sebesar Rp 4.500.000. Korban yang tergiur dengan tawaran keuntungan tersebut, akhirnya menginvestasikan uang sebesar Rp 311.625.000.

Ketika sudah berjalan, kata dia, korban seolah-olah diberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Namun pada bulan berikutnya, proses bagi hasil investasi tersebut macet.

“Terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai sekarang macet, korban ingin meminta modal dan keuntungan miliknya,” tambah dia.

Pelaku tidak bisa memberikan uang yang sudah jadi modal tersebut dengan alasan yang berbelit-belit. Akhirnya, korban mulai menelusiri bisnis investasi di bidang tanaman tebu dan kosmetik tersebut.

Ternyata, lanjut dia, investasi tersebut bodong dan tidak ada sama sekali. Bahkan, uang ratusan juta itu sudah dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso.

"Untuk saat ini tersangka atau pelaku ND sudah kami amankan di Mapolres Bondowoso,” ucap dia.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dan lima lembar bukti transfer. Tersangka ND dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
FSMI Ancam Gelar Demo Terkait Jukir Resmi Minimarket di Surabaya
FSMI Ancam Gelar Demo Terkait Jukir Resmi Minimarket di Surabaya
Surabaya
Gaji Ke-13 ASN Ngawi Cair Pekan Depan
Gaji Ke-13 ASN Ngawi Cair Pekan Depan
Surabaya
Coto Gagak dengan Telur Mentah hingga Sang Legenda Soto Cak Har Meriahkan Festival Soto Nusantara 2025
Coto Gagak dengan Telur Mentah hingga Sang Legenda Soto Cak Har Meriahkan Festival Soto Nusantara 2025
Surabaya
Pemilik Akun Pornografi Anak asal Magelang Ditangkap Polda Jatim
Pemilik Akun Pornografi Anak asal Magelang Ditangkap Polda Jatim
Surabaya
Petani asal Jombang Ditangkap karena Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis
Petani asal Jombang Ditangkap karena Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis
Surabaya
Kronologi Munculnya Grup WA Penyuka Sesama Jenis yang Diungkap Polda Jatim, Anggota FB 11.000 Orang
Kronologi Munculnya Grup WA Penyuka Sesama Jenis yang Diungkap Polda Jatim, Anggota FB 11.000 Orang
Surabaya
Ngamuk, Suami Hancurkan Mobil yang Dikendarai Istrinya Pakai Paving di Bojonegoro
Ngamuk, Suami Hancurkan Mobil yang Dikendarai Istrinya Pakai Paving di Bojonegoro
Surabaya
Menengok Jejak Sejarah Soto Kuliner dari Tionghoa hingga ke Tanah Nusantara
Menengok Jejak Sejarah Soto Kuliner dari Tionghoa hingga ke Tanah Nusantara
Surabaya
2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
Surabaya
Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
Surabaya
Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
Surabaya
Viral Kucing Liar Dipunguti dari TPS di Surabaya untuk Pakan Ular, Pihak Kelurahan Membantah
Viral Kucing Liar Dipunguti dari TPS di Surabaya untuk Pakan Ular, Pihak Kelurahan Membantah
Surabaya
Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
Surabaya
Tonjolkan Tari Gandrung, Video Perpisahan SMPN 3 Muncar Banyuwangi Panen Apresiasi
Tonjolkan Tari Gandrung, Video Perpisahan SMPN 3 Muncar Banyuwangi Panen Apresiasi
Surabaya
Cerita Bu Susi, Guru Honorer SD Jadi Korban Pungli Rp 55 Juta untuk Jadi PPPK
Cerita Bu Susi, Guru Honorer SD Jadi Korban Pungli Rp 55 Juta untuk Jadi PPPK
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau