Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, ASN Tersangka Jual Beli Kios di Pasar Lenteng Sumenep Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 28/10/2022, 17:54 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MR di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat praktik jual beli kios di Pasar Lenteng Sumenep.

Selain MR, Polres Sumenep juga menetapkan dua tenaga kerja honorer berinisial JU dan SU sebagai tersangka. Mereka diduga memaksa sejumlah pedagang yang akan menempati kios dan los membayar sejumlah uang.

Baca juga: Terombang-ambing di Laut Selama 18 Jam, Nelayan di Sumenep Ditemukan Selamat

"Sudah diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MR, SU dan JU pada tanggal 18 Oktober 2022 kemarin. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jumat (28/10/2022).

Widiarti menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi Pasar Lenteng tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2020). Para tersangka memaksa pedagang warung membayar sejumlah uang untuk menempati los baru di Pasar Lenteng.

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep, lanjut Widiarti, akhirnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada 12 Agustus 2020. JPU lalu memberikan beberapa petunjuk berupa P 19 kepada pihak penyidik untuk dipenuhi.

Dari hasil kordinasi selama proses pemenuhan petunjuk dari JPU Kejari Sumenep akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

"Penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 117 hari sejak tanggal 29 Juni 2020 hingga 23 Oktober 2020, sambil menunggu P 21 tersangka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu uang tunai sebanyak Rp 17,3 juta dengan rincian Rp 10 juta diamankan dari SU, Rp 5,3 juta dari tersangka JU, dan dari pedagang sebanyak Rp 2 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan SK pengangkatan masing-masing tersangka sebagai ASN dan Pegawai tidak tetap pada Pasar Daerah Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep.

Baca juga: 3 Anggota Sindikat Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Sumenep

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Keluarga Korban Perundungan Senior Minta UTM Beri Jaminan Keamanan Korban
Keluarga Korban Perundungan Senior Minta UTM Beri Jaminan Keamanan Korban
Surabaya
Pria Jaksel Sebar Foto Pacar di Medsos hingga Korban Trauma, Apa Motifnya?
Pria Jaksel Sebar Foto Pacar di Medsos hingga Korban Trauma, Apa Motifnya?
Surabaya
Ahli THT RS Soetomo Ingatkan Risiko Tuli akibat Sound Horeg
Ahli THT RS Soetomo Ingatkan Risiko Tuli akibat Sound Horeg
Surabaya
Nasib 5 Anak yang Ditelantarkan Orangtua di Gresik: Si Sulung Diberi Pekerjaan, yang Kecil di Rumah Aman
Nasib 5 Anak yang Ditelantarkan Orangtua di Gresik: Si Sulung Diberi Pekerjaan, yang Kecil di Rumah Aman
Surabaya
Sekolah Rakyat Dimulai di Pamekasan, Bupati: Kami Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Sekolah Rakyat Dimulai di Pamekasan, Bupati: Kami Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Surabaya
Akademisi Sebut Roblox Antara Potensi Edukasi dan Ancaman Konten Negatif
Akademisi Sebut Roblox Antara Potensi Edukasi dan Ancaman Konten Negatif
Surabaya
Dari Pasuruan untuk Literasi: Rumah Lujeng Jadi Magnet Pecinta Buku 'Berat'
Dari Pasuruan untuk Literasi: Rumah Lujeng Jadi Magnet Pecinta Buku "Berat"
Surabaya
Kritik Pemerintah, Mahasiswa Surabaya Kibarkan Bendera One Piece di DPRD Jatim
Kritik Pemerintah, Mahasiswa Surabaya Kibarkan Bendera One Piece di DPRD Jatim
Surabaya
Kebahagiaan Nejo Melepas Saiful di Sekolah Rakyat Jember Setelah 2 Tahun Tak Lanjut SMP
Kebahagiaan Nejo Melepas Saiful di Sekolah Rakyat Jember Setelah 2 Tahun Tak Lanjut SMP
Surabaya
Petani Tebu Jatim Protes, Gula Menumpuk di Gudang karena Tak Terserap Pasar
Petani Tebu Jatim Protes, Gula Menumpuk di Gudang karena Tak Terserap Pasar
Surabaya
Kandang Ayam di Bojonegoro Ludes Terbakar Beserta Isinya, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Kandang Ayam di Bojonegoro Ludes Terbakar Beserta Isinya, Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Surabaya
Bentrok Dua Kelompok di Bangkalan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Bentrok Dua Kelompok di Bangkalan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Surabaya
Resor Mewah di Tabanan Bali Terbakar, 16 Bangunan Vila Ludes Dilalap Api
Resor Mewah di Tabanan Bali Terbakar, 16 Bangunan Vila Ludes Dilalap Api
Surabaya
Bendera Merah Putih Ukuran Besar Kembali Dibentangkan di Tebing Sepikul Trenggalek
Bendera Merah Putih Ukuran Besar Kembali Dibentangkan di Tebing Sepikul Trenggalek
Surabaya
Selama 5 Tahun, Pria di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Selama 5 Tahun, Pria di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau