Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Kompas.com - 17/11/2022, 19:14 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Moch Subchi Azal Tsani, terdakwa perkara pencabulan dan pemerkosaan santri di Jombang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (17/11/2022).

Subchi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno, saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Kala Emak-emak Kawal Sidang Vonis Subchi di Pengadilan Negeri Surabaya...

Sutrisno menyebut, hal yang memberatan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan tokoh agama yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada publik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Hari ini, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Bacakan Vonis Subchi, Anak Kiai Terdakwa Pencabulan Santriwati

Subchi, putra kiai sebuah pesantren ternama di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang 10 Oktober 2022 lalu.

Subchi disebut melanggar Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan Pasal 65 ayat 1 KUHP 4 tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terang Mia Amiati usai pembacaan tuntutan.

Halaman:
Komentar
hakimnya baik hati pencabulan dipesantren hukumannya ringan seorang tokoh agama bertindak brutal hukumanya ringan nanti bisa dgn remisi dll paling hanya beberapa tahun itulah nkri


Terkini Lainnya
Senin, 12 Sekolah Rakyat di Jatim Beroperasi, Ribuan Murid Mulai Masuk Asrama
Senin, 12 Sekolah Rakyat di Jatim Beroperasi, Ribuan Murid Mulai Masuk Asrama
Surabaya
Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar, Berkas Penting dan 3 Motor Ludes
Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar, Berkas Penting dan 3 Motor Ludes
Surabaya
Digelar Mulai Senin, Operasi Patuh Semeru di Bangkalan Sasar 13 Pelanggaran, Termasuk Pelat Nomor Palsu
Digelar Mulai Senin, Operasi Patuh Semeru di Bangkalan Sasar 13 Pelanggaran, Termasuk Pelat Nomor Palsu
Surabaya
Buntut Pemukulan Anggota TNI, Terminal Arjosari di Kota Malang Usir 25 Jupang dan Mandor Liar
Buntut Pemukulan Anggota TNI, Terminal Arjosari di Kota Malang Usir 25 Jupang dan Mandor Liar
Surabaya
Residivis Jambret Sadis Mengaku Sudah Beraksi di Empat Lokasi di Kota Batu
Residivis Jambret Sadis Mengaku Sudah Beraksi di Empat Lokasi di Kota Batu
Surabaya
Maling Curi Uang Kotak Amal Masjid di Pamekasan Terekam CCTV
Maling Curi Uang Kotak Amal Masjid di Pamekasan Terekam CCTV
Surabaya
Kendaraan Pengangkut Sampah Tunggak Pajak hingga 2 Tahun, BPKAD Segera Lakukan Inventarisir
Kendaraan Pengangkut Sampah Tunggak Pajak hingga 2 Tahun, BPKAD Segera Lakukan Inventarisir
Surabaya
Kota Malang Darurat Guru Inklusi, Pemerintah Akui Beban Masih di Pundak Orang Tua Murid
Kota Malang Darurat Guru Inklusi, Pemerintah Akui Beban Masih di Pundak Orang Tua Murid
Surabaya
Tertimpa Batang Saat Tebang Pohon, Besi Wall Climbing Rusak dan Atlet Panjat Tebing Tak Bisa Latihan
Tertimpa Batang Saat Tebang Pohon, Besi Wall Climbing Rusak dan Atlet Panjat Tebing Tak Bisa Latihan
Surabaya
Besok, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat Jenjang SMP di Kota Malang Diperkenalkan
Besok, Guru dan Kepala Sekolah Rakyat Jenjang SMP di Kota Malang Diperkenalkan
Surabaya
Endus Kedatangan Petugas, Pengedar Sabu Kunci Pintu Kamar Lalu Sembunyi di Atap Dipan
Endus Kedatangan Petugas, Pengedar Sabu Kunci Pintu Kamar Lalu Sembunyi di Atap Dipan
Surabaya
Telaga Berwarna Kuning dan Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Ponorogo Mati, Diduga karena Upwelling
Telaga Berwarna Kuning dan Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Ponorogo Mati, Diduga karena Upwelling
Surabaya
Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Jelang Maghrib, Kalung dan Gelang Emas Raib
Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Jelang Maghrib, Kalung dan Gelang Emas Raib
Surabaya
Sekolah Rakyat Kurang Guru PAI, Dinsos Kebut Renovasi Gedung di Pamekasan
Sekolah Rakyat Kurang Guru PAI, Dinsos Kebut Renovasi Gedung di Pamekasan
Surabaya
Besok, Bupati Lumajang Akan Kumpulkan 4.273 Tenaga Honorer di Alun-alun, Ada Apa?
Besok, Bupati Lumajang Akan Kumpulkan 4.273 Tenaga Honorer di Alun-alun, Ada Apa?
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau