Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 09:11 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa perkara pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) belum menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Ketua tim kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga terkait sikap yang akan diambil, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih berkonsultasi dengan pihak keluarga," kata Pasek dikonfirmasi Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada kliennya.

"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," terangnya.

Sama dengan pihak Bechi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut juga belum menentukan sikap apakah banding atau tidak.

"Sesuai aturan, kami masih punya waktu 7 hari untuk membahas vonis hakim tersebut," terang JPU Tengku Firdaus dikonfirmasi terpisah.

Dia mengaku menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Bechi.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Ini 3 Hal yang Ringankan Hukuman

"Hakim punya pandangan lain soal perkara ini berdasarkan proses sidang yang dilalui, itu sah-sah saja," ujarnya.

Vonis untuk Bechi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.

Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
seharusnya subchi si pemerkosa santri dihukum berat dengan cara di rajam sampai mati


Terkini Lainnya
BMKG Trunojoyo Peringatkan Nelayan Waspada Potensi Banjir Rob di Pamekasan
BMKG Trunojoyo Peringatkan Nelayan Waspada Potensi Banjir Rob di Pamekasan
Surabaya
6.362 Peserta PBI JKN di Buleleng Dinonaktifkan, Dinas Sosial Beri Penjelasan
6.362 Peserta PBI JKN di Buleleng Dinonaktifkan, Dinas Sosial Beri Penjelasan
Surabaya
Terdampak Gelombang Pasang Air Laut, 2 Rumah Warga di Situbondo Rusak
Terdampak Gelombang Pasang Air Laut, 2 Rumah Warga di Situbondo Rusak
Surabaya
Kepulangan 2 Kloter Jemaah Haji Asal Banyuwangi Tertunda akibat Faktor Keamanan
Kepulangan 2 Kloter Jemaah Haji Asal Banyuwangi Tertunda akibat Faktor Keamanan
Surabaya
Dua Kloter Terakhir Jemaah Haji asal Sumenep Bisa Dijemput di Asrama Haji Surabaya
Dua Kloter Terakhir Jemaah Haji asal Sumenep Bisa Dijemput di Asrama Haji Surabaya
Surabaya
Jam Malam bagi Anak, Satpol PP Surabaya Patroli Mulai Pukul 22.00 WIB
Jam Malam bagi Anak, Satpol PP Surabaya Patroli Mulai Pukul 22.00 WIB
Surabaya
Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Hilang Hampir Sebulan di Mekkah
Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Hilang Hampir Sebulan di Mekkah
Surabaya
Akhir Pekan Ada Festival Segoro Topeng Kaliwungu di Pantai Watu Pecak Lumajang, Ini Jadwalnya
Akhir Pekan Ada Festival Segoro Topeng Kaliwungu di Pantai Watu Pecak Lumajang, Ini Jadwalnya
Surabaya
Bandar Narkoba Simpan Pistol Makarov yang Dibeli Rp 20 Juta, Transaksi di Jembatan Suramadu
Bandar Narkoba Simpan Pistol Makarov yang Dibeli Rp 20 Juta, Transaksi di Jembatan Suramadu
Surabaya
Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Pasar Pon
Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Dugaan Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Unit Pasar Pon
Surabaya
Kunjungan Kerja di Banyuwangi, Gibran Borong Mainan
Kunjungan Kerja di Banyuwangi, Gibran Borong Mainan
Surabaya
Bea Cukai dan Polisi Berbeda Keterangan soal Sopir Pembawa Rokok Ilegal yang Terlibat Kecelakaan di Sampang
Bea Cukai dan Polisi Berbeda Keterangan soal Sopir Pembawa Rokok Ilegal yang Terlibat Kecelakaan di Sampang
Surabaya
379 Jemaah Haji Tiba di Situbondo, 1 Meninggal Dimakamkan di Tanah Suci
379 Jemaah Haji Tiba di Situbondo, 1 Meninggal Dimakamkan di Tanah Suci
Surabaya
38 Izin Perusahaan Rokok di Sumenep Ditangguhkan
38 Izin Perusahaan Rokok di Sumenep Ditangguhkan
Surabaya
Sempat Kabur Lewat Loteng, Bandar Ditangkap Polisi, Simpan Narkoba dalam Popok Bayi
Sempat Kabur Lewat Loteng, Bandar Ditangkap Polisi, Simpan Narkoba dalam Popok Bayi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau