Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencabulan, Pihak Bechi dan Jaksa Pikir-pikir atas Vonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/11/2022, 09:11 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa perkara pencabulan santri, Moch Subchi Azal Tsani (Bechi) belum menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Ketua tim kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika mengaku masih akan berkonsultasi dengan keluarga terkait sikap yang akan diambil, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih berkonsultasi dengan pihak keluarga," kata Pasek dikonfirmasi Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Subchi, Putra Kiai di Jombang, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santri

Pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada kliennya.

"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," terangnya.

Sama dengan pihak Bechi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut juga belum menentukan sikap apakah banding atau tidak.

"Sesuai aturan, kami masih punya waktu 7 hari untuk membahas vonis hakim tersebut," terang JPU Tengku Firdaus dikonfirmasi terpisah.

Dia mengaku menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Bechi.

Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Ini 3 Hal yang Ringankan Hukuman

"Hakim punya pandangan lain soal perkara ini berdasarkan proses sidang yang dilalui, itu sah-sah saja," ujarnya.

Vonis untuk Bechi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.

Bechi dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
seharusnya subchi si pemerkosa santri dihukum berat dengan cara di rajam sampai mati


Terkini Lainnya
Kurangi Macet, Eri Cahyadi Segera Terapkan Retribusi untuk Usaha Gunakan Tepi Jalan untuk Parkir
Kurangi Macet, Eri Cahyadi Segera Terapkan Retribusi untuk Usaha Gunakan Tepi Jalan untuk Parkir
Surabaya
Lewat Perminan Ular Tangga Manusia, GENRE Jatim Edukasi Dampak Buruk Medsos
Lewat Perminan Ular Tangga Manusia, GENRE Jatim Edukasi Dampak Buruk Medsos
Surabaya
Terjawab Teka-teki OTK yang Bawa Kusnadi ke Madura
Terjawab Teka-teki OTK yang Bawa Kusnadi ke Madura
Surabaya
Pengakuan Kusnadi Setelah Menghilang: Berobat ke Pamekasan, Tinggal di Pesantren
Pengakuan Kusnadi Setelah Menghilang: Berobat ke Pamekasan, Tinggal di Pesantren
Surabaya
DPRD Akan Panggil Pengelola Florawisata dan Pemkab Malang Terkait Perizinan Santerra
DPRD Akan Panggil Pengelola Florawisata dan Pemkab Malang Terkait Perizinan Santerra
Surabaya
Bantah Diculik, Kusnadi: Saya Bawa Air, Minyak dan Salep Obati Gatal Dampak 17 Kali Kemoterapi
Bantah Diculik, Kusnadi: Saya Bawa Air, Minyak dan Salep Obati Gatal Dampak 17 Kali Kemoterapi
Surabaya
Buaya Peliharaannya Kini Berukuran 2 Meter, Zainudin Resah dan Minta Bantuan Pemkot Surabaya
Buaya Peliharaannya Kini Berukuran 2 Meter, Zainudin Resah dan Minta Bantuan Pemkot Surabaya
Surabaya
Sungai Kali Lamong Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Gresik
Sungai Kali Lamong Meluap, Ratusan Rumah Terendam Banjir di Gresik
Surabaya
Bus Wajib Masuk Terminal Arjosari, Ojek Pangkalan Taspen Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang
Bus Wajib Masuk Terminal Arjosari, Ojek Pangkalan Taspen Terancam Kehilangan 40 Persen Penumpang
Surabaya
5 Sajian Menu Olahan Daging Kurban Anti-bosenin yang Patut Dicoba
5 Sajian Menu Olahan Daging Kurban Anti-bosenin yang Patut Dicoba
Surabaya
Bus dan Ojol Kini Wajib Masuk Terminal Arjosari, Pelanggar Terancam Ditilang
Bus dan Ojol Kini Wajib Masuk Terminal Arjosari, Pelanggar Terancam Ditilang
Surabaya
Ritual Mendak Tirta, Prosesi Penting Jelang Yadnya Kasada di Bromo
Ritual Mendak Tirta, Prosesi Penting Jelang Yadnya Kasada di Bromo
Surabaya
Kemendagri Beri Lampu Hijau Pemda, Hotel Bintang 5 di Surabaya Masih Sepi Orderan Pemerintah
Kemendagri Beri Lampu Hijau Pemda, Hotel Bintang 5 di Surabaya Masih Sepi Orderan Pemerintah
Surabaya
Jemaah Haji Asal Magetan Meninggal Dunia di Saudi, Diduga Kelelahan dan Dehidrasi
Jemaah Haji Asal Magetan Meninggal Dunia di Saudi, Diduga Kelelahan dan Dehidrasi
Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Rapat Daring untuk Efisiensi Kerja OPD
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Rapat Daring untuk Efisiensi Kerja OPD
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Israel Lepaskan Tembakan Dekat Pusat Distribusi Bantuan Gaza, 12 Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau