Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua Orangtua Bocah Korban Penganiayaan di Lumajang Akan Jalani Tes Psikologi

Kompas.com - 13/12/2022, 17:07 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kedua orangtua MWS (6), bocah korban penganiayaan di Lumajang, akan menjalani tes psikologi. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang ayah, AL (40), kepada MWS.

Kapolres Lummajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kedua orangtua korban akan dibawa ke Surabaya untuk menjalani tes psikologi pada Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Diduga Aniaya Anak Berusia 6 Tahun, Ayah di Lumajang Jadi Tersangka

Sejatinya, tes psikologi itu dijadwalkan hari ini. Namun, tes terpaksa dijadwalkan ulang.

"Keterlibatan ibu kita masih lakukan pendalaman, rencana kami hari Kamis tersangka dan istrinya akan kami bawa ke Surabaya untuk pemeriksaan psikologis lebih lanjut," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Selasa (13/12/2022).

Menurut Dewa, kasus yang menimpa MWS tidak bisa dikategorikan dalam faktor ketidaksiapan usia orangtua dalam mendidik anak.

Baca juga: Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker

Pasalnya, kedua orangtua korban tidak berusia remaja. AL saat ini berusia 40 tahun, sedangkan istrinya, DPA berusia 30 tahun.

"Karena begini di dalam rumah tangga ada ayah dan ibu, seandainya salah satu melakukan kekerasan tentunya sebagai orang dewasa yang satunya akan melakukan pembelaan, kami masih dalami untuk keterlibatan ibunya," ucap Dewa.

Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Korban telah menjalani operasi pengangkatan kulit mati akibat disiram air panas, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Kan Dipilih Rakyat Secara Konstitusional

Meski kondisi fisiknya membaik, pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma kepada korban belum dilakukan.


Petugas Penanganan Kasus Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Rizky Miranda menjelaskan, penanganan psikologi belum bisa dilakukan kepada korban.

"Secara psikologi kita belum bisa melakukan treatment ke anaknya, karena kondisi secara fisik masih belum baik. Asesmen ini bisa dilakukan ketika anaknya sudah dalam kondisi fisik yang sehat, jadi tidak bisa dipaksa," jelas Miranda.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ayah Aniaya Anak di Lumajang, Wajah Korban Pernah Dilumuri Tinja

Akibat penganiiayaan itu, MWS menderita luka bakar di punggung dan dada, serta memar di wajah karena diduga dianiaya ayahnya. Kondisi bocah asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, itu pertama kali diketahui oleh sang paman.

Polisi pun telah menetapkan ayah MWS, AL, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Menguak Sejarah Jalur Gumitir, Gunung Purba Rawan Longsor dan Kuburan Massal Korban Pembantaian
Menguak Sejarah Jalur Gumitir, Gunung Purba Rawan Longsor dan Kuburan Massal Korban Pembantaian
Surabaya
632 Balita Stunting di Kota Pasuruan, Istri Walkot: Jangan Tergantung dengan Pemerintah
632 Balita Stunting di Kota Pasuruan, Istri Walkot: Jangan Tergantung dengan Pemerintah
Surabaya
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Ajukan Banding
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Ajukan Banding
Surabaya
Bupati Lumajang Pertimbangkan Budaya Lokal Masuk dalam Pertunjukan Sound Horeg
Bupati Lumajang Pertimbangkan Budaya Lokal Masuk dalam Pertunjukan Sound Horeg
Surabaya
Stasiun Ledokombo Jember Aktif Lagi, Warga Minta Tak Sementara
Stasiun Ledokombo Jember Aktif Lagi, Warga Minta Tak Sementara
Surabaya
Nelayan Pamekasan Gantungkan Harapan pada Ganti Rugi Rumpon Rusak dari Petronas yang Tak Kunjung Dibayarkan
Nelayan Pamekasan Gantungkan Harapan pada Ganti Rugi Rumpon Rusak dari Petronas yang Tak Kunjung Dibayarkan
Surabaya
Gara-gara Senggolan di Garis Start, 2 Pria Keroyok Sesama Peserta Gerak Jalan
Gara-gara Senggolan di Garis Start, 2 Pria Keroyok Sesama Peserta Gerak Jalan
Surabaya
Ramai soal Kenaikan PBB-P2, Bupati Jombang Tegaskan Tak Akan Naikkan Tarif
Ramai soal Kenaikan PBB-P2, Bupati Jombang Tegaskan Tak Akan Naikkan Tarif
Surabaya
Dua Kasus Melibatkan Dokter AY dan Pasiennya di Kota Malang Terus Bergulir, Ini Penjelasan Polisi
Dua Kasus Melibatkan Dokter AY dan Pasiennya di Kota Malang Terus Bergulir, Ini Penjelasan Polisi
Surabaya
Pemprov Jatim Terbitkan SE Atur Sound Horeg, Pengusaha Tetap Banjir Order untuk Karnaval
Pemprov Jatim Terbitkan SE Atur Sound Horeg, Pengusaha Tetap Banjir Order untuk Karnaval
Surabaya
Pakar Hukum UB: Korban Dugaan Pelecehan Bisa Terlepas Jeratan UU ITE Jika Pengadilan Vonis Dokter AY Bersalah
Pakar Hukum UB: Korban Dugaan Pelecehan Bisa Terlepas Jeratan UU ITE Jika Pengadilan Vonis Dokter AY Bersalah
Surabaya
Sebut Level Kebisingan yang Ditetapkan Pemprov Jatim Cukup, Pengusaha Sound Horeg: Kami Tak sampai 120 Desibel
Sebut Level Kebisingan yang Ditetapkan Pemprov Jatim Cukup, Pengusaha Sound Horeg: Kami Tak sampai 120 Desibel
Surabaya
Mantan Kades Banarankulon Nganjuk Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp 352 Juta
Mantan Kades Banarankulon Nganjuk Terpidana Korupsi Kembalikan Kerugian Negara Rp 352 Juta
Surabaya
Pelaku Curanmor 20 Tempat di Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap
Pelaku Curanmor 20 Tempat di Surabaya dan Sidoarjo Ditangkap
Surabaya
Job Fair Bangkalan 94 Persen Lowongan Kerja ke Luar Negeri, Pengunjung Kecewa Tak Ada Lowongan Spesialis Media Sosial
Job Fair Bangkalan 94 Persen Lowongan Kerja ke Luar Negeri, Pengunjung Kecewa Tak Ada Lowongan Spesialis Media Sosial
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau