Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Eks Pejabat Pemkab Madiun Gugat Kejaksaan

Kompas.com - 23/12/2022, 06:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi periode 2019, Suyatno menggugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Mantan Pejabat Pemkab Madiun ini melayangkan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Kuasa hukum tersangka Suyatno, Arifin Purwanto mengatakan, gugatan terhadap Kejari Madiun itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak pekan lalu.

Baca juga: Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Jangan Cuma Dipecat TNI

“Jadi dua gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan ke pengadilan. Gugatan pertama sidang perdananya Rabu (21/12/2022). Sedangkan gugatan kedua sidang perdananya, Kamis (4/1/2023),” ujar Arifin yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Selain menggugat Kejari Madiun, Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun itu juga turut menggugat Jaksa Agung, Komnas HAM, hingga Perwakilan PBB di Jakarta.

Arifin menyatakan, kliennya menggugat Kejari Madiun setelah dituduh berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, terutama dalam dalam pembuatan rencana defenitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) abal-abal. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan itu.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Kekasihnya hingga Tewas di Kota Madiun, Korban Sempat Teriak Minta Tolong

Sedangkan tuduhan pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya, kata Arifin, sebagai pejabat di Dinas Pertanian saat itu dituding mengarahkan untuk segera menandatangani RDKK dan laporan bulanan verifikasi yang sudah jadi.

Selain itu, kliennya dituding membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK serta tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK. Padahal dalam kasus itu, kliennya tidak membuat rencana defenitif kebutuhan dan kelompok tani abal-abal.

“Klien kami juga tidak membuat usulan kuota pupuk tidak sesuai dengan RDKK.

Baca juga: Gubernur Sherly Kibarkan Bendera Merah Putih di Dalam Laut dengan Kostum Mermaid

Tak hanya itu, Arifin mempertanyakan tak adanya surat keputusan pengangkatan jaksa sebagai penyidik dalam kasus tersebut. Selain itu dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan berdasarkan laporan dan nomor berapa sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

Arifin berpendapat, surat perintah penyidikan itu tak sah dan batal menurut hukum.

“Berdasarkan hal itu sudah tepat penyidikan yang dilakukan tergugat (Kejari Kabupaten Madiun) terhadap klien saya dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tutur Arifin.

Baca juga: Cuma Megawati Presiden yang Absen di HUT ke-80 RI, Luhut Bilang Begini


Arifin menambahkan, kliennya juga menuntut Kejari Kabupaten Madiun mengganti kerugian imateriil dan materiil sebesar Rp 1.375.000.000.

“Kami juga meminta tergugat meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tiga kali dengan penerbitan tiga hari berturut-turut,” jelas Arifin.

Halaman:
Komentar
makanya subsidi itu g baiklah, pertama membuka peluang mafia untuk bermain, tidak tepat sasaran krn orang mampu juga menikmati, kurang berupaya krn mengharapkan bantuan., membalas komentar indo fishing : di mana mana ladang korupsi... tai.. tai.....
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Rino Hadapi Tantangan Jadi Kades Muda di Perbatasan RI–Malaysia
api-2 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Mpok Alpa Meninggal, Raffi Ahmad: Tiga Tahun Dia Sembunyikan Kankernya
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

100 Link Twibbon HUT ke-80 RI Keren buat Memperingati Hari Kemerdekaan
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Terima Telegram Panglima TNI, Pangdam Diponegoro Kerahkan Pasukan ke Kejati Jateng-DIY
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Kan Dipilih Rakyat Secara Konstitusional
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Minta Gugatan Cerai Dihentikan, Putra Sulung Andre Taulany: Sebenarnya Mereka Enggak Ada Masalah
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Istana Ungkap Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Link Live Streaming Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Hari Ini
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

BCA Buka Suara soal Pembukaan Mutasi Rekening Nikita Mirzani di Persidangan
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cuma Megawati Presiden yang Absen di HUT ke-80 RI, Luhut Bilang Begini
api-2 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina
api-2 . POPULAR-INDEX


Terkini Lainnya
Gondol Motor Siswa SMP, Polisi Tembak Kaki Pelaku Begal
Gondol Motor Siswa SMP, Polisi Tembak Kaki Pelaku Begal
Surabaya
HUT RI ke-80, Jadi Momen Aktifnya Kembali Bandara Notohadinegoro Jember
HUT RI ke-80, Jadi Momen Aktifnya Kembali Bandara Notohadinegoro Jember
Surabaya
Uniknya Upacara HUT RI ala Pekerja Proyek Jalur Gumitir, Tiang Bambu Dipasang di Ekskavator
Uniknya Upacara HUT RI ala Pekerja Proyek Jalur Gumitir, Tiang Bambu Dipasang di Ekskavator
Surabaya
Ketahuan Curi Motor, Pria di Lumajang Acungkan Celurit ke Polisi, Berakhir Dihajar Warga
Ketahuan Curi Motor, Pria di Lumajang Acungkan Celurit ke Polisi, Berakhir Dihajar Warga
Surabaya
Cerita Heroik Muljono, Veteran Pejuang yang Mengusir Belanda di Pamekasan
Cerita Heroik Muljono, Veteran Pejuang yang Mengusir Belanda di Pamekasan
Surabaya
1.394 Narapidana di Lapas Jember Terima Remisi, 20 Langsung Bebas
1.394 Narapidana di Lapas Jember Terima Remisi, 20 Langsung Bebas
Surabaya
Bendera Merah Putih Sempat Terbalik, Eri Cahyadi Datangi Regu Paskibraka: Tidak Ada yang Salah, Kalian Tetap Terbaik
Bendera Merah Putih Sempat Terbalik, Eri Cahyadi Datangi Regu Paskibraka: Tidak Ada yang Salah, Kalian Tetap Terbaik
Surabaya
Bendera Terbalik Saat Upacara HUT ke-80 RI di Balai Kota Surabaya, Eri Cahyadi Beri Semangat
Bendera Terbalik Saat Upacara HUT ke-80 RI di Balai Kota Surabaya, Eri Cahyadi Beri Semangat
Surabaya
Paskibraka Terpaksa Kibarkan Bendera di Jalan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 8 Malang
Paskibraka Terpaksa Kibarkan Bendera di Jalan, Ini Penjelasan Kepala SMAN 8 Malang
Surabaya
Pengakuan Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Lumajang: Anak-anaknya Sombong, Jadi Saya Ambil
Pengakuan Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Lumajang: Anak-anaknya Sombong, Jadi Saya Ambil
Surabaya
Kapok Curi Motor demi Judi, Napi Ini Bebas Saat HUT RI dan Siap Kerja Apa Saja
Kapok Curi Motor demi Judi, Napi Ini Bebas Saat HUT RI dan Siap Kerja Apa Saja
Surabaya
Bendera Merah Putih 14,9 Km Dibentangkan di Grahadi Saat Upacara HUT Ke-80 RI
Bendera Merah Putih 14,9 Km Dibentangkan di Grahadi Saat Upacara HUT Ke-80 RI
Surabaya
Warga Kalisat Jember Peringati HUT RI dengan Sungkem kepada Ibu Diiringi Gamelan Jawa
Warga Kalisat Jember Peringati HUT RI dengan Sungkem kepada Ibu Diiringi Gamelan Jawa
Surabaya
HUT ke-80  RI : 596 Napi di Pasuruan Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas
HUT ke-80 RI : 596 Napi di Pasuruan Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas
Surabaya
14 Napi Sujud Syukur di Pintu Lapas Pamekasan Usai Dapat Remisi, Ini Kisahnya
14 Napi Sujud Syukur di Pintu Lapas Pamekasan Usai Dapat Remisi, Ini Kisahnya
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau