Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Kepsek yang Aniaya 15 Siswi MTs: Saya Menyesal

Kompas.com - 08/01/2023, 11:03 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Pria berinisial AN, oknum kepala madrasah tsanawiyah (MTs) di Gresik, Jawa Timur, meminta maaf karena telah menganiaya 15 siswinya.

Akibat perbuatan kasarnya itu, AN ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Permintaan maaf AN tersebut disampaikan di hadapan awak media.

"Kami menyampaikan mohon maaf atas kejadian ini, dan dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyesal. Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada yayasan untuk langkah-langkah selanjutnya," ucap AN, Sabtu (7/1/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum Kepsek MTs di Gresik yang Aniaya 15 Siswi Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Polres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, Ahmad Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Nur Azis, terdapat 15 siswi korban penganiayaan tersangka. Empat siswi lainnya sempat pingsan akibat penganiayaan tersebut.

Kapolres menyatakan, kepolisian menjerat kepsek tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kecelakaan Mobil, Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia

"(Tersangka) diancam hukuman 3,5 tahun penjara," ujar Nur Azis.

Dicopot dari jabatannya

Sementara itu, yayasan yang menaungi MTs mencobot jabatan AN dari kepala madrasah. Dia diganti oleh pelaksana tugas (Plt).

"Kami melakukan tindakan tegas, per hari ini, Pak AN yang menjabat kepala sekolah kita berhentikan dan kita ganti Plt," kata Ali Muchsin, ketua yayasan, Kamis (5/1/2023).

Menurut Muchsin, jika AN tidak diberhentikan, pihaknya kesulitan melakukan proses trauma healing bagi siswi korban penganiayaan. Sebab tersangka dan para korban masih bertemu.

Baca juga: Pemukulan 15 Siswi MTs di Gresik oleh Kepala Sekolah, Pihak Yayasan: Kami Hormati Proses Hukum

Penganiayaan tersebut berawal saat tersangka menghukum para korban karena membeli jajan di luar kantin sekolah.

Tersangka menilai, perbuatan para korban melanggar aturan MTs tempat mereka belajar. (Kompas.com/ Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Tak Hanya Helikopter, Polda Jatim Juga Kerahkan Drone Bawah Laut Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Tak Hanya Helikopter, Polda Jatim Juga Kerahkan Drone Bawah Laut Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Surabaya
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah, Terbaru Bocah 3 Tahun
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah, Terbaru Bocah 3 Tahun
Surabaya
Berkat Sekoci dan 'Life Jacket', Korban KMP Tunu Pratama Jaya Selamat
Berkat Sekoci dan "Life Jacket", Korban KMP Tunu Pratama Jaya Selamat
Surabaya
Gunung Kendil, Jalur Pendakian bagi Pemula yang Ingin Rasakan Keindahan di Atas Awan
Gunung Kendil, Jalur Pendakian bagi Pemula yang Ingin Rasakan Keindahan di Atas Awan
Surabaya
Polisi Peragakan Adegan ASN Sampang Cekik Leher Kurir JNT dalam Rekonstruksi
Polisi Peragakan Adegan ASN Sampang Cekik Leher Kurir JNT dalam Rekonstruksi
Surabaya
Menpan RB Bertemu Eri Cahyadi di Surabaya, Bahas Reformasi Birokrasi
Menpan RB Bertemu Eri Cahyadi di Surabaya, Bahas Reformasi Birokrasi
Surabaya
21.992 Peserta Jaminan Kesehatan di Situbondo Dinonaktifkan, BPJS: Bisa Aktif Kembali dengan Syarat
21.992 Peserta Jaminan Kesehatan di Situbondo Dinonaktifkan, BPJS: Bisa Aktif Kembali dengan Syarat
Surabaya
Malam Ini, Eri Cahyadi Dipastikan Ikut Turun Saat Sweeping Jam Malam Anak
Malam Ini, Eri Cahyadi Dipastikan Ikut Turun Saat Sweeping Jam Malam Anak
Surabaya
Penderita Gangguan Jiwa Berat di Blitar Terus Meningkat, 34 Masih Dipasung
Penderita Gangguan Jiwa Berat di Blitar Terus Meningkat, 34 Masih Dipasung
Surabaya
Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga di Kediri, Jaksa Tuntut Terdakwa Yusa Dihukum Mati
Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga di Kediri, Jaksa Tuntut Terdakwa Yusa Dihukum Mati
Surabaya
Melihat Dokter Muter di Lumajang, Layanan Kesehatan untuk Warga Terpencil
Melihat Dokter Muter di Lumajang, Layanan Kesehatan untuk Warga Terpencil
Surabaya
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Khofifah: Diduga Penyebabnya Mesin Bocor
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Khofifah: Diduga Penyebabnya Mesin Bocor
Surabaya
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah, Keluarga Pingsan
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah, Keluarga Pingsan
Surabaya
Tangis Pilu Anak Korban KMP Tunu Pratama Jaya: Ayah Jangan Pergi, di Sini Saja...
Tangis Pilu Anak Korban KMP Tunu Pratama Jaya: Ayah Jangan Pergi, di Sini Saja...
Surabaya
Penjelasan Dispendukcapil Sidoarjo soal Lamanya Proses Cetak KTP
Penjelasan Dispendukcapil Sidoarjo soal Lamanya Proses Cetak KTP
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau