Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kanjuruhan, Jaksa Sebut Ketua Panpel Arema FC Perintahkan Cetak Tiket Lebihi Kapasitas

Kompas.com - 16/01/2023, 23:41 WIB
Krisiandi

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa eks Ketua Panita Pelaksana Arema FC, Abdul Haris telah memerintahkan untuk mencetak tiket melebihi kapasitas saat pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa dalam sidang perdana kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

Sidang perdana yang berlangsung online ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, 3 Polisi dan Ketua Panpel Arema Didakwa Lalai Sebabkan Kematian

Menurut salah seorang JPU, Rully Mutiara, tiket yang dijual untuk pertandingan malam itu lebih banyak ketimbang kapasitas Stadion Kanjuruhan. Selisihnya hampir 5.000.

"Dispora Kabupaten Malang memperhitungkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah 38.054. Namun terdakwa memerintahkan mencetak tiket sebanyak 43.000,” kata Rully.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Dalam kasus ini, Haris dinilai didakwa melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dan dakwaan kedua Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Selain itu, kata Rully, Abdul Haris pun kemudian menunjuk Suko Sutrisno, untuk bertugas sebagai kepala keselamatan dan keamanan dalam pertandingan.

Suko merupakan terdakwa lain dalam kasus ini.

“Terdakwa (Suko Strisno), menyerahkan kunci pintu kecil Stadion Kanjuruhan ke petugas yang berjaga di pintu masing-masing. Sementara untuk pintu besar tidak dibagikan kuncinya karena tidak ada,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, JPU Sebut Polisi Perintahkan dan Biarkan Penembakan Gas Air Mata, Penonton Panik

Menurut Jaksa, Suko tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani insiden besar. Ia pun didakwa Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga terdakwa lain, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP atau kesalahan dan kelalaian menyebabkan orang lain tewas.

Menurut jaksa Hasdarmwan dan Bambang memerintahkan untuk menembakkan gas air mata saat pendukung Arema FC turun ke lapangan. Sementara Wahyu membiarkan penembakan tersebut sehingga menyebebkan penonton panik dan berdesak-desakan di pintu stadion.

Tragedi kanjuruhan

Seperti diketahui, kerusuhan yang berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang tewas dalam insiden yang terjadi pada malam hari itu.

Menurut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), gas air mata yang dilepaskan polisi menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas. Penonton berdesak-desakan di pintu keluar stadion.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya
13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditangkap
13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditangkap
Surabaya
Sekolah Rakyat di Kediri untuk Jenjang SMA Siap Jalan, Sudah Ada 4 Rombel
Sekolah Rakyat di Kediri untuk Jenjang SMA Siap Jalan, Sudah Ada 4 Rombel
Surabaya
Penjual Pentol Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Upah Rp 400.000 per 2 Hari
Penjual Pentol Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Upah Rp 400.000 per 2 Hari
Surabaya
5 Hari Agus Dilanda Banyak Paket COD Puluhan Juta Rupiah yang Tak Dipesan, Diduga Korban Doxing
5 Hari Agus Dilanda Banyak Paket COD Puluhan Juta Rupiah yang Tak Dipesan, Diduga Korban Doxing
Surabaya
Fenomena Embun Upas Tingkatkan Jumlah Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo
Fenomena Embun Upas Tingkatkan Jumlah Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo
Surabaya
Terdesak Utang ke Rentenir, Dua Emak-emak Curi Tas Berisi Uang Rp 20 Juta
Terdesak Utang ke Rentenir, Dua Emak-emak Curi Tas Berisi Uang Rp 20 Juta
Surabaya
Mahasiswa Unair Gagas Inovasi Boneka Pintar untuk Atasi Masalah Kesehatan Mental
Mahasiswa Unair Gagas Inovasi Boneka Pintar untuk Atasi Masalah Kesehatan Mental
Surabaya
Dimulai September, Sekolah Rakyat di Bangkalan Belum Punya Kepala Sekolah
Dimulai September, Sekolah Rakyat di Bangkalan Belum Punya Kepala Sekolah
Surabaya
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Berpusat di Pacitan, Guncangan Kuat Terasa di Trenggalek
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Berpusat di Pacitan, Guncangan Kuat Terasa di Trenggalek
Surabaya
Pulau Raas, Rumah dan Mitos Sang Kucing Busok yang Terancam Punah
Pulau Raas, Rumah dan Mitos Sang Kucing Busok yang Terancam Punah
Surabaya
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Miring di Dasar Laut
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Miring di Dasar Laut
Surabaya
Serah Terima Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diwarnai Perdebatan
Serah Terima Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diwarnai Perdebatan
Surabaya
Ramai Jukir Minta Uang Parkir di Minimarket Tunjungan, Eri Cahyadi: Sudah Ditindak
Ramai Jukir Minta Uang Parkir di Minimarket Tunjungan, Eri Cahyadi: Sudah Ditindak
Surabaya
Embun Upas Menyerupai Hamparan Salju Muncul di Bromo, Memperindah Pemandangan
Embun Upas Menyerupai Hamparan Salju Muncul di Bromo, Memperindah Pemandangan
Surabaya
Operasi SAR Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Diperpanjang
Operasi SAR Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Kembali Diperpanjang
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau