Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang

Kompas.com - 20/01/2023, 16:50 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – FH, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember.

Pria tersebut ditahan di Polres Jember sejak Selasa (17/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, kejadian pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modusnya tersangka telah melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” kata Hery saat konferesi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember yang Diduga Cabuli Santriwati Ditetapkan Tersangka, Pengacara Sebut Langsung Ditahan

Dia menyebut, korban pencabulan itu ada empat orang.

“Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebutkan nama-namanya,” ujar dia.

Hery tidak menjelaskan secara rinci status empat korban tersebut. Apakah santriwati atau ustazah.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Cabuli 15 Santriwati, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang berhububungan dengan tindak pidana tersebut.

“Ada 10 item barang bukti elektronik yang diamankan penyidik, di antaranya CCTV, HP, laptop dan beberapa barang yang berkaitan secara langsung di TKP,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, Undang-undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

“Dengan ancaman hukuman maksimal perlindungan anak 15 tahun, dan Pasal 6 tindak pidana kekesarasan seksual 12 tahun, dan Pasal 294 KUHP 7 tahun,” papar dia.

Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan DPA3KB Kabupaten Jember untuk pendampingan anak. Selain itu juga dengan ahli pidana, psikologi dan ahli agama untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan di Kasus Pertamina
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kegundahan Ibu di Pamulang Bayar Seragam SD Rp 2,2 Juta ke Rekening Kepsek
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita soal Penjual Pecel Lele Kena Pasal Korupsi Kembali Jadi Contoh di MK
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kaesang Kecewa dengan Kader PSI Jateng
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Sekolah yang Hanya Dapat 1 Murid Tetap Laksanakan MPLS 2025
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Upacara HUT Ke-80 RI Kembali ke Jakarta, PDI-P: Luar Biasa
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Pengangkatan 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN Bisa Digugat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ranking Angkatan Udara Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Tangis Dedi Mulyadi di Parung Panjang: Saya Menangis Bukan karena Jomblo, tapi karena Kampung Rusak
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Jadwal Indonesia Vs Filipina, Vanenburg Tegaskan 3 Poin Sangat Penting
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Tambah Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Beroperasi Sejak 2016
Tambah Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Beroperasi Sejak 2016
Surabaya
Polda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Menyelenggarakan Festival Sound Horeg
Polda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Menyelenggarakan Festival Sound Horeg
Surabaya
Pekerja Migran Asal Ponorogo Tewas Saat Bongkar Rumah di Jepang, Keluarga Minta Dipulangkan
Pekerja Migran Asal Ponorogo Tewas Saat Bongkar Rumah di Jepang, Keluarga Minta Dipulangkan
Surabaya
Ibu di Surabaya Dititipkan ke Griya Lansia Malang, Anak: Kondisi Ekonomi
Ibu di Surabaya Dititipkan ke Griya Lansia Malang, Anak: Kondisi Ekonomi
Surabaya
Ramai Informasi Beras Premium Oplosan, Pembeli Beras di Madiun Jadi Sepi
Ramai Informasi Beras Premium Oplosan, Pembeli Beras di Madiun Jadi Sepi
Surabaya
Protes SKAB Elektronik, Sopir Truk Pasir di Lumajang Blokade Jalan
Protes SKAB Elektronik, Sopir Truk Pasir di Lumajang Blokade Jalan
Surabaya
Setujui Larangan Parkir di Jalan Tunjungan, Warga Surabaya: Soalnya Itu yang Bikin Macet, Dampaknya sampai Jalan Praban
Setujui Larangan Parkir di Jalan Tunjungan, Warga Surabaya: Soalnya Itu yang Bikin Macet, Dampaknya sampai Jalan Praban
Surabaya
Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Kaltim Dikirim ke Surabaya untuk Dijual ke Pabrik
Batubara Hasil Penambangan Ilegal di Kaltim Dikirim ke Surabaya untuk Dijual ke Pabrik
Surabaya
4 Siswa Dipanggil Guru BK Buntut Temuan Belatung pada Menu MBG di Tuban
4 Siswa Dipanggil Guru BK Buntut Temuan Belatung pada Menu MBG di Tuban
Surabaya
Pengendara 'Ngeblong' Perparah Kemacetan Ekstrem di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Pengendara "Ngeblong" Perparah Kemacetan Ekstrem di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Surabaya
Batubara Hasil Tambang Ilegal di Kaltim Dikirim ke Tanjung Perak Surabaya
Batubara Hasil Tambang Ilegal di Kaltim Dikirim ke Tanjung Perak Surabaya
Surabaya
Soal Sound Horeg, Bupati Lumajang Koordinasi dengan Polres untuk Beri Batasan-batasan
Soal Sound Horeg, Bupati Lumajang Koordinasi dengan Polres untuk Beri Batasan-batasan
Surabaya
Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
Sejumlah Kades di Kabupaten Malang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
Surabaya
Macet Ekstrem Menuju Pelabuhan Ketapang, Pengendara Pilih Jalur Alternatif Ini
Macet Ekstrem Menuju Pelabuhan Ketapang, Pengendara Pilih Jalur Alternatif Ini
Surabaya
Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, 6 Pesilat di Kediri Ditangkap
Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, 6 Pesilat di Kediri Ditangkap
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau