Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Kompas.com - 26/01/2023, 18:55 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 20 pengajuan restitusi dari korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku tindak pidana kepada atau keluarga korban.

"Kami menindaklanjuti permohonan restitusi. Yang mengajukan ada 20 lebih dari korban atau keluarga korban," kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Muhammad Tommy Permana di Malang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...

Tomy mengatakan, pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga bisa mengajukan secara pribadi.

Untuk itu, LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga dan korbannya.

"Kami turun ke sini (Malang) untuk bertemu keluarga korban yang menyampaikan secara langsung. Karena intinya, LPSK itu bersiap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan korban untuk mengajukan," katanya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Tommy menyampaikan, puluhan permohonan restitusi yang diterima LPSK dari keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan cukup beragam. Mulai dari kerugian inmaterial dan materiil yang dialami keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

LPSK masih melakukan verifikasi dokumen dari sejumlah korban atau keluarga korban yang mengajukan restitusi.

Tidak menutup kemungkinan jumlah permohonan bisa bertambah. Mengingat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu, ada ratusan korban baik luka maupun meninggal.

"Jadi kegiatan verifikasi dokumen. Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya," katanya.

Tomy menuturkan, dalam Undang-Undang LPSK terdapat aturan soal hak mengajukan restitusi. Namun, dibutuhkan perhitungan dan nilai terlebih dahulu, seperti berapa kerugian keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban, kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," katanya.


Verifikasi dilakukan dengan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, sehingga tidak bisa serta merta menuntut.

"Apakah penderita luka, terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban tragedi Kanjuruhan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Jelang Maghrib, Kalung dan Gelang Emas Raib
Nenek 75 Tahun di Jombang Dirampok Jelang Maghrib, Kalung dan Gelang Emas Raib
Surabaya
Sekolah Rakyat Kurang Guru PAI, Dinsos Kebut Renovasi Gedung di Pamekasan
Sekolah Rakyat Kurang Guru PAI, Dinsos Kebut Renovasi Gedung di Pamekasan
Surabaya
Besok, Bupati Lumajang Akan Kumpulkan 4.273 Tenaga Honorer di Alun-alun, Ada Apa?
Besok, Bupati Lumajang Akan Kumpulkan 4.273 Tenaga Honorer di Alun-alun, Ada Apa?
Surabaya
13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditangkap
13 Jukir Liar di Jalan Tunjungan Surabaya Ditangkap
Surabaya
Sekolah Rakyat di Kediri untuk Jenjang SMA Siap Jalan, Sudah Ada 4 Rombel
Sekolah Rakyat di Kediri untuk Jenjang SMA Siap Jalan, Sudah Ada 4 Rombel
Surabaya
Penjual Pentol Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Upah Rp 400.000 per 2 Hari
Penjual Pentol Nyambi Jadi Pengedar Sabu di Bangkalan, Upah Rp 400.000 per 2 Hari
Surabaya
5 Hari Agus Dilanda Banyak Paket COD Puluhan Juta Rupiah yang Tak Dipesan, Diduga Korban Doxing
5 Hari Agus Dilanda Banyak Paket COD Puluhan Juta Rupiah yang Tak Dipesan, Diduga Korban Doxing
Surabaya
Fenomena Embun Upas Tingkatkan Jumlah Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo
Fenomena Embun Upas Tingkatkan Jumlah Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo
Surabaya
Terdesak Utang ke Rentenir, Dua Emak-emak Curi Tas Berisi Uang Rp 20 Juta
Terdesak Utang ke Rentenir, Dua Emak-emak Curi Tas Berisi Uang Rp 20 Juta
Surabaya
Mahasiswa Unair Gagas Inovasi Boneka Pintar untuk Atasi Masalah Kesehatan Mental
Mahasiswa Unair Gagas Inovasi Boneka Pintar untuk Atasi Masalah Kesehatan Mental
Surabaya
Dimulai September, Sekolah Rakyat di Bangkalan Belum Punya Kepala Sekolah
Dimulai September, Sekolah Rakyat di Bangkalan Belum Punya Kepala Sekolah
Surabaya
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Berpusat di Pacitan, Guncangan Kuat Terasa di Trenggalek
Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Berpusat di Pacitan, Guncangan Kuat Terasa di Trenggalek
Surabaya
Pulau Raas, Rumah dan Mitos Sang Kucing Busok yang Terancam Punah
Pulau Raas, Rumah dan Mitos Sang Kucing Busok yang Terancam Punah
Surabaya
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Miring di Dasar Laut
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya Miring di Dasar Laut
Surabaya
Serah Terima Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diwarnai Perdebatan
Serah Terima Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diwarnai Perdebatan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau