Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 10 Bulan Penjara, Tukang Becak Pembobol Rekening BCA: Enggak Apa-apa

Kompas.com - 06/02/2023, 19:06 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setu, tukang becak terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BCA di Surabaya divonis 10 bulan penjara.

Vonis untuk Setu dibacakan Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini, Marper Pandiangan, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/2/2023) siang.

"Mengadili terdakwa Setu dengan hukuman pidana 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata Marper.

Baca juga: Tukang Becak yang Bobol Uang Rp 320 Juta dari Rekening Nasabah BCA Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurut hakim, Setu terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan karena terlibat dalam pencurian uang Rp 320 juta dari rekening BCA milik Muin Zachry.

Hal-hal yang memberatkan hukuman Setu karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan merugikan korban.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa berusia lanjut," jelasnya.

Baca juga: Otak Pembobol Rekening Nasabah BCA di Surabaya Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Respons Setu

Menanggapi vonis hakim tersebut, Setu yang dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis hakim.

"Enggak apa-apa yang mulia," kata Setu singkat.

Vonis untuk Setu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Setu 1 tahun penjara.

Setu adalah tukang becak yang dimintai tolong oleh terdakwa lain, dalam hal ini Thoha, untuk mencairkan uang Rp 320 juta milik korban bernama Muin Zachry pada Agustus 2022.

Setu dan Thoha bukan teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat sebelum aksi pembobolan itu berlangsung. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening, Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Setelah menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta oleh Thoha sebagai ucapan terima kasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kasihan dimanfaatkan dan dibohongi sama pelaku utamanya..harusnya dia diminta kembalikan uangnya saja


Terkini Lainnya
Jual Pupuk di Atas HET, Kios di Lumajang Ditutup Usai Kunjungan Menteri Amran
Jual Pupuk di Atas HET, Kios di Lumajang Ditutup Usai Kunjungan Menteri Amran
Surabaya
Kawah Ijen Banyuwangi Diserbu Wisman China, Pemandu Giat Belajar Bahasa Mandarin
Kawah Ijen Banyuwangi Diserbu Wisman China, Pemandu Giat Belajar Bahasa Mandarin
Surabaya
Poniman Divonis 2 Tahun Penjara gara-gara Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor
Poniman Divonis 2 Tahun Penjara gara-gara Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor
Surabaya
Saat Foto Edi, DPO Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Muncul Pertama Kali di Pengadilan
Saat Foto Edi, DPO Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Muncul Pertama Kali di Pengadilan
Surabaya
Eri Cahyadi Larang Lahan Parkir Minimarket Disewa Usaha Lain tapi Gratis untuk Warga
Eri Cahyadi Larang Lahan Parkir Minimarket Disewa Usaha Lain tapi Gratis untuk Warga
Surabaya
Kasus Elpiji Oplosan di Malang, Polda Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus Elpiji Oplosan di Malang, Polda Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Surabaya
Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo Sengaja Ditanam
Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo Sengaja Ditanam
Surabaya
Tim SAR Evakuasi Pendaki yang Terkilir saat Mendaki Gunung Klotok Kediri
Tim SAR Evakuasi Pendaki yang Terkilir saat Mendaki Gunung Klotok Kediri
Surabaya
Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
Surabaya
37 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 15 di Antaranya Hamil
37 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 15 di Antaranya Hamil
Surabaya
Jual Elpiji Oplosan, 4 Tersangka yang Diamankan Polda Jatim Untung Rp 100.000 Per Tabung
Jual Elpiji Oplosan, 4 Tersangka yang Diamankan Polda Jatim Untung Rp 100.000 Per Tabung
Surabaya
Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Pindahkan Gas Pakai Alat Suntik
Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Pindahkan Gas Pakai Alat Suntik
Surabaya
Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Ditahan
Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Ditahan
Surabaya
5 Terdakwa Kasus Pengedaran Ganja Gunung Semeru Jalani Sidang Tuntutan, Ada 6 Tahun dan 4 Tahun
5 Terdakwa Kasus Pengedaran Ganja Gunung Semeru Jalani Sidang Tuntutan, Ada 6 Tahun dan 4 Tahun
Surabaya
32 Kendaraan ODOL Terjaring Razia Polisi di Banyuwangi
32 Kendaraan ODOL Terjaring Razia Polisi di Banyuwangi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau