Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Divonis, Ketua Panpel dan "Security Officer" Minta Direktur Utama PT LIB Juga Diadili

Kompas.com - 10/03/2023, 08:01 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan vonis, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno meminta pihak PT Liga Indonesia Baru (LIB) ikut diadili dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketua Panpel Arema FC: Jangan Hanya Orang Kecil yang Mendapat Vonis

Namun, polisi membebaskannya karena penahanan Lukita telah melebihi 20 hari, sedangkan penyidik belum melengkapi berkas kasusnya.

"Kalau dilimpahkan ke kami semua, tidak adil. Ada PT LIB yang berkaitan dengan sepak bola," kata Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC usai divonis satu tahun penjara di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Kami mohon keadilan, jangan hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis," kata dia.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Dilepas dari tahanan

Sebelumnya, eks Dirut PT.LIB Akhmad Hadian Lukita dilepas dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).

Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, masa penahanan Hadian Lukita di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Meski demikian, polisi memastikan bahwa Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," katanya pada Kamis (22/12/2022).

Hadian Lukita juga disebut wajib melapor setiap Senin.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Ahcmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hahaha bego...kl gitu fifa jg hrs diadili dong...


Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB Sampai 40 Persen, Warga Diminta Segera Manfaatkan
Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB Sampai 40 Persen, Warga Diminta Segera Manfaatkan
Surabaya
Petik Laut Panarukan, Warga Larung Sasaji Kepala Sapi di Selat Madura
Petik Laut Panarukan, Warga Larung Sasaji Kepala Sapi di Selat Madura
Surabaya
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Masuki Hari Kedelapan, Dua Jenazah Ditemukan
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Masuki Hari Kedelapan, Dua Jenazah Ditemukan
Surabaya
Jambret di Surabaya Dihajar Warga, Polisi Sebut Baru 10 Hari Bebas dari Penjara
Jambret di Surabaya Dihajar Warga, Polisi Sebut Baru 10 Hari Bebas dari Penjara
Surabaya
Basarnas Tak Sarankan Penyelaman ke Titik Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
Basarnas Tak Sarankan Penyelaman ke Titik Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
Surabaya
Ditemukan Kondom-Celana Dalam, Lahan Bekas Pengeboran Jadi Tempat Kencan Sesama Jenis, Satpol PP Segera Tindak
Ditemukan Kondom-Celana Dalam, Lahan Bekas Pengeboran Jadi Tempat Kencan Sesama Jenis, Satpol PP Segera Tindak
Surabaya
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pembangunan Dam
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pembangunan Dam
Surabaya
Pemkot Surabaya Bongkar 22 Bangunan Liar di Jalan Ketintang Sekitar Daerah Resapan Air
Pemkot Surabaya Bongkar 22 Bangunan Liar di Jalan Ketintang Sekitar Daerah Resapan Air
Surabaya
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama asal Blitar Dimakamkan, Sang Ayah Belum Ditemukan
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama asal Blitar Dimakamkan, Sang Ayah Belum Ditemukan
Surabaya
Selain Dahlan Iskan, Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga Belum Terima Pemberitahuan Tersangka dari Polisi
Selain Dahlan Iskan, Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga Belum Terima Pemberitahuan Tersangka dari Polisi
Surabaya
Ungkap Penyebab Kebakaran Gudang Pabrik Sepatu di Ngawi, Labfor Polda Jatim Turun ke Lokasi
Ungkap Penyebab Kebakaran Gudang Pabrik Sepatu di Ngawi, Labfor Polda Jatim Turun ke Lokasi
Surabaya
Pengakuan Kakek di Lumajang yang Setubuhi Tetangganya Berusia 5 Tahun
Pengakuan Kakek di Lumajang yang Setubuhi Tetangganya Berusia 5 Tahun
Surabaya
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Kedalaman 49 Meter, Dekat dengan Kabel Bawah Laut
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Kedalaman 49 Meter, Dekat dengan Kabel Bawah Laut
Surabaya
Pakar Bahasa Unair Nilai Penerapan Kebijakan Berbahasa Jawa di Sekolah Perlu Integrasi dengan Budaya Jawa Lainnya
Pakar Bahasa Unair Nilai Penerapan Kebijakan Berbahasa Jawa di Sekolah Perlu Integrasi dengan Budaya Jawa Lainnya
Surabaya
Bangkai KMP Tunu Mendekati Kabel Bawah Laut, PLN Waspadai Gangguan Pasokan Listrik ke Bali
Bangkai KMP Tunu Mendekati Kabel Bawah Laut, PLN Waspadai Gangguan Pasokan Listrik ke Bali
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau