Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri Pondok Gontor

Kompas.com - 15/03/2023, 22:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa MFA (18) dalam kasus penganiyaan yang menewaskan AM, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.

Putusan hakim menolak eksepsi itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu (15/3/2023).

Terhadap putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU Kejari Ponorogo melanjutkan pembuktian kasus itu dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Majelis hakim mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim dalam persidangan itu, Ari Qurniawan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor, Santri MFA Didakwa Keroyok Juniornya AM hingga Tewas

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa MFA, Zul Effendy Manuru menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya mengajukan eksepsi lantaran setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau tuduhan yang disampaikan JPU.

“Itu merupakan hak hakim untuk memutuskan. Kami juga sudah menggunakan hak-hak terdakwa untuk kami jalankan. Kalau ini ditolak tetapi kami sudah berusaha,” kata Effendy.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Gontor Ditahan di Rutan Ponorogo

Sementara itu, salah satu anggota tim JPU Kejari Ponorogo, Bagas Prasetyo Utomo menuturkan, apa yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang. Agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.

Tanggapan Pondok Gontor

Juru bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ahmad Saifulloh mengatakan, Pondok Gontor menghormati proses hukum kasus penganiayaan santri yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo.

“Apa pun itu hasilnya kami sangat menghormatinya karena kami hidup di negara hukum. Untuk itu kami harus mengikutinya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
Surabaya
Syok Anaknya Teridentifikasi, Ibu Korban KMP Tunu Alami Luka Bakar Akibat Kena Minyak Panas
Syok Anaknya Teridentifikasi, Ibu Korban KMP Tunu Alami Luka Bakar Akibat Kena Minyak Panas
Surabaya
Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Pasuruan Bertahan Semalam di Perairan Madura Akibat Mesin Perahu Mati
Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Pasuruan Bertahan Semalam di Perairan Madura Akibat Mesin Perahu Mati
Surabaya
Ada 9.000 Penerima Bansos di Jatim Main Judol, Khofifah: Jangan Tergoda...
Ada 9.000 Penerima Bansos di Jatim Main Judol, Khofifah: Jangan Tergoda...
Surabaya
Wanita Asal Jember Jadi Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tak Masuk Data Manifes
Wanita Asal Jember Jadi Korban KMP Tunu Pratama Jaya, Tak Masuk Data Manifes
Surabaya
Bocah Penderita Anemia Kronis di Situbondo Terima Donasi, Bupati dan Relawan Patungan
Bocah Penderita Anemia Kronis di Situbondo Terima Donasi, Bupati dan Relawan Patungan
Surabaya
Pengacara Dokter AY Kritik Keterlibatan LPSK, Ancam Adukan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Pengacara Dokter AY Kritik Keterlibatan LPSK, Ancam Adukan ke Komnas HAM dan Ombudsman
Surabaya
Jenazah Terakhir Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dirilis, Wanita Asal Jember
Jenazah Terakhir Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dirilis, Wanita Asal Jember
Surabaya
Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Pasuruan
Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Pasuruan
Surabaya
Menguak Sejarah Jalur Gumitir, Gunung Purba Rawan Longsor dan Kuburan Massal Korban Pembantaian
Menguak Sejarah Jalur Gumitir, Gunung Purba Rawan Longsor dan Kuburan Massal Korban Pembantaian
Surabaya
632 Balita Stunting di Kota Pasuruan, Istri Walkot: Jangan Tergantung dengan Pemerintah
632 Balita Stunting di Kota Pasuruan, Istri Walkot: Jangan Tergantung dengan Pemerintah
Surabaya
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Ajukan Banding
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Pasangan Guru di Kediri Ajukan Banding
Surabaya
Bupati Lumajang Pertimbangkan Budaya Lokal Masuk dalam Pertunjukan Sound Horeg
Bupati Lumajang Pertimbangkan Budaya Lokal Masuk dalam Pertunjukan Sound Horeg
Surabaya
Stasiun Ledokombo Jember Aktif Lagi, Warga Minta Tak Sementara
Stasiun Ledokombo Jember Aktif Lagi, Warga Minta Tak Sementara
Surabaya
Nelayan Pamekasan Gantungkan Harapan pada Ganti Rugi Rumpon Rusak dari Petronas yang Tak Kunjung Dibayarkan
Nelayan Pamekasan Gantungkan Harapan pada Ganti Rugi Rumpon Rusak dari Petronas yang Tak Kunjung Dibayarkan
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau