Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Habisi Nyawa Lelaki Selingkuhan Istri, Korban Alami Luka di Kepala hingga Pelaku Kabur ke Lampung

Kompas.com - 20/03/2023, 19:53 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com – Toriman (44), pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa lelaki yang diduga selingkuhan istrinya.

Korban, S (40) tewas tergeletak di depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru usai dianiaya pelaku menggunakan senjata tajam. 

Setelah menganiya korban, pelaku asal Desa Gelang itu langsung melarikan diri Desa Ketakatang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Lelaki yang Diduga Selingkuhan Istrinya, Kesal Korban Sering Geber Motor di Depan Warung

Kronologi dan motif penganiyaan

Peristiwa penganiyaan hingga menyebabkan kematian itu terjadi pada Rabu (22/2/2023).

Dari pemeriksaan polisi, awalnya, anak tersangka bercerita bahwa ibunya berselingkuh dengan korban saat masih bekerja di Malaysia.

Motif lainnya, tersangka sakit hati lantaran korban selalu menggeber kendaraan saat melewati warung tersangka.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, motif penganiayaan itu lantaran urusan asmara dan sakit hati.

“Motifnya juga ada pancingan dari korban saat lewat warung milik tersangka, korban menggeber sepeda motor,” terang Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember pada Senin.

Selanjutnya, ketika korban melewati warungnya, tersangka mengikuti korban menggunakan sepeda motor serta membawa senjata tajam.

Setelah tiba di Balai Desa Pringgowirawan, tersangka menganiaya korban berkali kali dengan senjata tajam di bagian kepala.

Korban ditemukan tergeletak penuh luka hingga meninggal dunia pada Rabu (22/2/2023).

“Usai melakukan pembunuhan itu, tersangka langsung melarikan diri,” kata Kapolres.

Pelaku ditangkap

Toriman melarikan diri ke Desa Ketakatang, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Polisi mengendus keberadaan tersangka hingga melakukan penangkapan pada Rabu (15/3/2023).

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik tersangka dan korban.

Selain itu, polisi juga menyita baju milik korban.

Baca juga: Kesal Sering Diselingkuhi, Seorang Istri di Muba Ajak Anak dan Menantu Bunuh Suami

Sedangkan baju dan parang milik tersangka telah dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Evakuasi Sarang Tawon di Rumah Warga, Petugas Damkar Lumajang Tersengat hingga Bengkak
Evakuasi Sarang Tawon di Rumah Warga, Petugas Damkar Lumajang Tersengat hingga Bengkak
Surabaya
Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi BUMD Jatim PT DABN, Kejati Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
Surabaya
Bertambah, 2 Santri Asal Sampang Jadi Korban Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
Bertambah, 2 Santri Asal Sampang Jadi Korban Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
Surabaya
Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Resmi Naik ke Penyidikan
Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Resmi Naik ke Penyidikan
Surabaya
Penipuan Modus Aktivasi Syarat Bansos Digital Marak di Banyuwangi, Pemkab Imbau Warga Waspada
Penipuan Modus Aktivasi Syarat Bansos Digital Marak di Banyuwangi, Pemkab Imbau Warga Waspada
Surabaya
Anggota DPR Desak Polda Jatim Segera Tetapkan Pihak Bertanggungjawab dalam Tragedi Ponpes Al Khoziny
Anggota DPR Desak Polda Jatim Segera Tetapkan Pihak Bertanggungjawab dalam Tragedi Ponpes Al Khoziny
Surabaya
Siswa 4 Sekolah di Jember Menolak Program MBG, DPRD Desak Audit Kualitas dan Menu
Siswa 4 Sekolah di Jember Menolak Program MBG, DPRD Desak Audit Kualitas dan Menu
Surabaya
Pura-pura Kehabisan Bensin, 2 Pria di Banyuwangi Begal Motor Siswa SMP
Pura-pura Kehabisan Bensin, 2 Pria di Banyuwangi Begal Motor Siswa SMP
Surabaya
Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Tuban, 2 Orang Meninggal
Mobil Rombongan Pengantin Kecelakaan di Tuban, 2 Orang Meninggal
Surabaya
Mahasiswa di Malang Ubah Limbah Ranting Kopi dan Alpukat Jadi Biomassa Pengganti Elpiji
Mahasiswa di Malang Ubah Limbah Ranting Kopi dan Alpukat Jadi Biomassa Pengganti Elpiji
Surabaya
Asisten Supervisor Mal di Malang Diduga Gasak 4 Ponsel Perusahaan
Asisten Supervisor Mal di Malang Diduga Gasak 4 Ponsel Perusahaan
Surabaya
Daftar 40 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny yang Teridentifikasi
Daftar 40 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny yang Teridentifikasi
Surabaya
Pemkab Pasuruan Surati Ponpes untuk Lengkapi Persyaratan Bangunan
Pemkab Pasuruan Surati Ponpes untuk Lengkapi Persyaratan Bangunan
Surabaya
Kemenag Jombang Ingatkan Puluhan Ponpes Masih Belum Tercatat Resmi
Kemenag Jombang Ingatkan Puluhan Ponpes Masih Belum Tercatat Resmi
Surabaya
Mendikdasmen Siapkan Beasiswa untuk 150.000 Guru yang Belum D4 atau S1
Mendikdasmen Siapkan Beasiswa untuk 150.000 Guru yang Belum D4 atau S1
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau