Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Kompas.com - 21/03/2023, 20:04 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan setelah menagih utang di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni dalam amar putusannya mengatakan bahwa Dian terbukti bersalah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jalani Sidang Pleidoi, Perempuan yang Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Tagih Utang Merasa Dizalimi

"Dian Patria Arum Sari terbukti dan secara sah melakukan perbuatan pidana karena dengan sengaja mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik," ungkapnya dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen Malang, Selasa (21/3/2023).

Hakim menjatuhkan vonis lantaran Dian menyampaikan komentar di akun Facebook berinisial DIPR yang saat itu mengunggah foto barang dagangan berupa rumah.

Mengetahui unggahan tersebut, Dian terbawa emosi dan mengomentari unggahan tersebut. Untuk diketahui suami DIPR yang berinisial DPA sebelumnya memiliki utang pada Dian.

Hakim menilai, berdasarkan pendapat saksi ahli, komentar Dian tersebut mengandung pencemaran nama baik. Sementara DIPR tidak terkait dengan masalah utang-piutang antara suaminya, DPA dan Dian.

Baca juga: Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

"Dengan komentar itu, DPIPR merasa malu dan sempat sakit karena memikirkan hal tersebut. Sehingga ia membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota," jelasnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kuasa hukum Dian, M. Soleh mengaku berterima kasih.

Baginya vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Dian dengan hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta sebagaimana diatur pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Bagi saya keadilan ini ada di Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena sebelumnya jaksa memberikan tuntutan yang berlebihan. Bagaimana tidak? Orang mau nagih utang Rp 25 juta malah dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta. Sudah uangnya tidak kembali, malah disuruh bayar denda berkali-kali lipat," ujarnya.

Meski, di sisi lain Soleh menyadari bahwa kliennya dalam perkara tersebut bersalah, karena menulis komentar yang tidak ada kaitannya dengan pemilik akun yang dikomentari.

"Maka jika dilihat dari situ, unsur tersebut terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Sorotan Gibran, Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Minta Maaf dan Lunasi Utang Rp 145 Juta

Sebelumnya diberitakan, jeratan kasus itu, buntut dari komentar Dian di unggahan Facebook seorang perempuan berinisial DIPR. Suami DIPR berinisial BPA diketahui mempunyai utang kepada Dian.

Tidak disangka, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020 lalu. Laporan kasus itupun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

Dian mengaku emosi saat saat menulis komentar tersebut, karena sebelumnya saat ia menagih utang secara langsung ke rumah BPA, tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Dibantu Waskita Karya, Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Solo Bereskan Utang Warung

Halaman:
Komentar
hebat nya dinegeri wakanda yg benar jadi salah yg salah jadi benar.


Terkini Lainnya
Ibunya Dilecehkan, Pemuda di Banyuwangi Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas
Ibunya Dilecehkan, Pemuda di Banyuwangi Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas
Surabaya
Pecel Rawon Bok Legi, Kuliner di Sidoarjo Langganan Artis dan Pejabat
Pecel Rawon Bok Legi, Kuliner di Sidoarjo Langganan Artis dan Pejabat
Surabaya
Ini Kronologi Istri Siri di Jombang yang Bunuh Suaminya karena Jadi Korban KDRT
Ini Kronologi Istri Siri di Jombang yang Bunuh Suaminya karena Jadi Korban KDRT
Surabaya
2.062 Polisi Siaga Saat Malam 1 Suro di Surabaya, Ancam Tindak Pelaku Keributan
2.062 Polisi Siaga Saat Malam 1 Suro di Surabaya, Ancam Tindak Pelaku Keributan
Surabaya
Juli 2025, Siswa Sekolah Rakyat di Jatim Mulai Masuk Asrama
Juli 2025, Siswa Sekolah Rakyat di Jatim Mulai Masuk Asrama
Surabaya
Video Viral Pedagang di Pasar Grati Lumajang Keluhkan 6 Kios Dibobol Maling pada Siang Hari, 7 Tabung Elpiji Raib
Video Viral Pedagang di Pasar Grati Lumajang Keluhkan 6 Kios Dibobol Maling pada Siang Hari, 7 Tabung Elpiji Raib
Surabaya
Usai Bunuh Suaminya, Istri Siri di Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi
Usai Bunuh Suaminya, Istri Siri di Jombang Menyerahkan Diri ke Polisi
Surabaya
Tarian Pecut Samandiman Buka Kirab Budaya Peringatan Muharam dan Suro di Kediri
Tarian Pecut Samandiman Buka Kirab Budaya Peringatan Muharam dan Suro di Kediri
Surabaya
Cuaca Buruk, Pesawat Presiden Prabowo Batal Mendarat di Bandara Banyuwangi
Cuaca Buruk, Pesawat Presiden Prabowo Batal Mendarat di Bandara Banyuwangi
Surabaya
Di Balik Pameran Fotografi di Surabaya yang Menjadi Jembatan Kemanusiaan
Di Balik Pameran Fotografi di Surabaya yang Menjadi Jembatan Kemanusiaan
Surabaya
Motif Istri Siri di Jombang Bunuh Suami, Sering Jadi Korban KDRT
Motif Istri Siri di Jombang Bunuh Suami, Sering Jadi Korban KDRT
Surabaya
Jam Malam Anak di Surabaya, Eri Cahyadi: 'Sweeping' Mulai Minggu Depan
Jam Malam Anak di Surabaya, Eri Cahyadi: "Sweeping" Mulai Minggu Depan
Surabaya
SPMB SD di Madiun, Hanya 8 Sekolah yang Memenuhi Kuota Pendaftar
SPMB SD di Madiun, Hanya 8 Sekolah yang Memenuhi Kuota Pendaftar
Surabaya
1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan, Luka Tak Kasatmata di Kaki dan Hati Bagas Satria
1.000 Hari Tragedi Kanjuruhan, Luka Tak Kasatmata di Kaki dan Hati Bagas Satria
Surabaya
Akses Internet dan Listrik Terbatas, SPMB di Masalembu Dilakukan 'Offline'
Akses Internet dan Listrik Terbatas, SPMB di Masalembu Dilakukan "Offline"
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iran Balas AS! Detik-detik Rudal Iran Sasar Pangkalan AS di Qatar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau