Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Tagih Utang di Media Sosial Divonis Hukuman 4 Bulan

Kompas.com - 21/03/2023, 20:04 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dian Patria Arum Sari, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan setelah menagih utang di media sosial.

Ketua Majelis Hakim, Amin Imanuel Bureni dalam amar putusannya mengatakan bahwa Dian terbukti bersalah melanggar UU ITE Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jalani Sidang Pleidoi, Perempuan yang Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Tagih Utang Merasa Dizalimi

"Dian Patria Arum Sari terbukti dan secara sah melakukan perbuatan pidana karena dengan sengaja mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang mengandung muatan pencemaran nama baik," ungkapnya dalam sidang yang digelar di PN Kepanjen Malang, Selasa (21/3/2023).

Hakim menjatuhkan vonis lantaran Dian menyampaikan komentar di akun Facebook berinisial DIPR yang saat itu mengunggah foto barang dagangan berupa rumah.

Mengetahui unggahan tersebut, Dian terbawa emosi dan mengomentari unggahan tersebut. Untuk diketahui suami DIPR yang berinisial DPA sebelumnya memiliki utang pada Dian.

Hakim menilai, berdasarkan pendapat saksi ahli, komentar Dian tersebut mengandung pencemaran nama baik. Sementara DIPR tidak terkait dengan masalah utang-piutang antara suaminya, DPA dan Dian.

Baca juga: Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Begini Duduk Perkaranya

"Dengan komentar itu, DPIPR merasa malu dan sempat sakit karena memikirkan hal tersebut. Sehingga ia membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota," jelasnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim, kuasa hukum Dian, M. Soleh mengaku berterima kasih.

Baginya vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut Dian dengan hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta sebagaimana diatur pasal 310 ayat (2) KUHP.

"Bagi saya keadilan ini ada di Pengadilan Negeri Kepanjen. Karena sebelumnya jaksa memberikan tuntutan yang berlebihan. Bagaimana tidak? Orang mau nagih utang Rp 25 juta malah dituntut hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 750 juta. Sudah uangnya tidak kembali, malah disuruh bayar denda berkali-kali lipat," ujarnya.

Meski, di sisi lain Soleh menyadari bahwa kliennya dalam perkara tersebut bersalah, karena menulis komentar yang tidak ada kaitannya dengan pemilik akun yang dikomentari.

"Maka jika dilihat dari situ, unsur tersebut terpenuhi," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Sorotan Gibran, Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Minta Maaf dan Lunasi Utang Rp 145 Juta

Sebelumnya diberitakan, jeratan kasus itu, buntut dari komentar Dian di unggahan Facebook seorang perempuan berinisial DIPR. Suami DIPR berinisial BPA diketahui mempunyai utang kepada Dian.

Tidak disangka, komentar itu dijadikan barang bukti DIPR untuk melaporkan Dian dengan tuduhan ITE ke Polres Pasuruan pada November 2020 lalu. Laporan kasus itupun terus bergulir hingga ke tahap persidangan di Pengadian Negeri Kepanjen.

Dian mengaku emosi saat saat menulis komentar tersebut, karena sebelumnya saat ia menagih utang secara langsung ke rumah BPA, tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Dibantu Waskita Karya, Mandor Proyek Masjid Sheikh Zayed Solo Bereskan Utang Warung

Halaman:
Komentar
hebat nya dinegeri wakanda yg benar jadi salah yg salah jadi benar.


Terkini Lainnya
Eri Cahyadi Larang Lahan Parkir Minimarket Disewa Usaha Lain tapi Gratis untuk Warga
Eri Cahyadi Larang Lahan Parkir Minimarket Disewa Usaha Lain tapi Gratis untuk Warga
Surabaya
Kasus Elpiji Oplosan di Malang, Polda Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus Elpiji Oplosan di Malang, Polda Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Surabaya
Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo Sengaja Ditanam
Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo Sengaja Ditanam
Surabaya
Tim SAR Evakuasi Pendaki yang Terkilir saat Mendaki Gunung Klotok Kediri
Tim SAR Evakuasi Pendaki yang Terkilir saat Mendaki Gunung Klotok Kediri
Surabaya
Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK di Media Sosial, 2 Orang Ditangkap Polres Madiun Kota
Surabaya
37 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 15 di Antaranya Hamil
37 Anak di Ngawi Ajukan Dispensasi Nikah, 15 di Antaranya Hamil
Surabaya
Jual Elpiji Oplosan, 4 Tersangka yang Diamankan Polda Jatim Untung Rp 100.000 Per Tabung
Jual Elpiji Oplosan, 4 Tersangka yang Diamankan Polda Jatim Untung Rp 100.000 Per Tabung
Surabaya
Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Pindahkan Gas Pakai Alat Suntik
Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Pindahkan Gas Pakai Alat Suntik
Surabaya
Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Ditahan
Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Ditahan
Surabaya
5 Terdakwa Kasus Pengedaran Ganja Gunung Semeru Jalani Sidang Tuntutan, Ada 6 Tahun dan 4 Tahun
5 Terdakwa Kasus Pengedaran Ganja Gunung Semeru Jalani Sidang Tuntutan, Ada 6 Tahun dan 4 Tahun
Surabaya
32 Kendaraan ODOL Terjaring Razia Polisi di Banyuwangi
32 Kendaraan ODOL Terjaring Razia Polisi di Banyuwangi
Surabaya
Pastikan Ada Jukir Resmi, Eri Cahyadi Minta Jajarannya Cek 800 Minimarket di Surabaya
Pastikan Ada Jukir Resmi, Eri Cahyadi Minta Jajarannya Cek 800 Minimarket di Surabaya
Surabaya
Ajak Anak Curi di Warung, Pelaku Kecoh Korban dengan Beli Bensin
Ajak Anak Curi di Warung, Pelaku Kecoh Korban dengan Beli Bensin
Surabaya
Viral Wali Murid Antre Sejak Subuh dan Bergantian Jaga Ambil PIN SPMB SMA di Surabaya
Viral Wali Murid Antre Sejak Subuh dan Bergantian Jaga Ambil PIN SPMB SMA di Surabaya
Surabaya
Meski Tak Terima Uang Korupsi, Mantan Plt Dirut BUMD di Bangkalan Ditahan karena Rugikan Negara Rp 1,35 M
Meski Tak Terima Uang Korupsi, Mantan Plt Dirut BUMD di Bangkalan Ditahan karena Rugikan Negara Rp 1,35 M
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau