Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Peracik Petasan di Kabupaten Malang Ditangkap, Polisi Sita 7 Kg Bahan Peledak

Kompas.com - 27/03/2023, 16:37 WIB
Imron Hakiki,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tiga peracik petasan ilegal.

Mereka ialah Indra Regar Lifikrillah, warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Devit Diantoro, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kemudian Poniran, warga Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Baca juga: Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang

7 kg bahan peledak disita

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan, ketiganya bukan termasuk dalam satu jaringan. 

Namun mereka sama-sama memperjualbelikan bahan peledak dan meracik petasan.

Polisi menyita 7 kilogram bahan peledak dari tangan pelaku. Turut disita pula 1 kilogram belerang untuk bahan campuran pembuatan petasan.

"Mereka membeli bahan peledak itu dari lokapasar," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (27/3/2024).

Baca juga: Warga Jembrana Temukan Bahan Peledak di Bekas Warung Milik Anggota TNI yang Sudah Meninggal

Jual bahan

Pelaku membuat petasan untuk dijual ke masyarakat. Bahkan, apabila ada peminat, para pelaku juga menjual kembali bahan peledaknya yang dibelinya.

"Mereka kebanyakan menjual bahan peledak itu masih di seputar wilayah Kabupaten Malang," terangnya.

Bahan peledak itu mereka beli seharga Rp 125.000 hingga Rp 150.000 per kilogram. Kemudian dijual kembali dengan harga mencapai Rp 250.000 per kilogram.

Baca juga: Klarifikasi Royalti, Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta "Indonesia Raya" Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Ketiganya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Indra diamankan di kediamannya di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kamis (9/3/2023).

Sementara Devit dan Poniran ditangkap di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (26/3/2023), saat mereka tengah bertransaksi secara langsung.

"Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," tuturnya.

Baca juga: Kamar Terduga Teroris di Sleman Kembali Digeledah, Ditemukan Serbuk Diduga untuk Bahan Peledak

Wahyu mengimbau masyarakat Kabupaten Malang agar tidak bermain-main petasan, karena berisiko membahayakan diri sendiri.

"Kami akan menindak apabila ada masyarakat yang mengolah atau meracik petasan secara ilegal. Hal ini sebagai antisipasi resiko bahaya seperti yang terjadi di Kasembon, Kabupaten Malang dan Blitar beberapa waktu lalu," pungkasnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
harus seperti ini agar tidak terjadi korban lagi.


Terkini Lainnya
Khofifah Ajukan Semua Santri Pesantren di Jatim Mendapat Program MBG
Khofifah Ajukan Semua Santri Pesantren di Jatim Mendapat Program MBG
Surabaya
Alun-alun Lumajang Ditutup Mulai September, Kegiatan Dipindahkan
Alun-alun Lumajang Ditutup Mulai September, Kegiatan Dipindahkan
Surabaya
Perbaikan Khokap Jalur Gumitir Masuk Pemasangan Beronjong
Perbaikan Khokap Jalur Gumitir Masuk Pemasangan Beronjong
Surabaya
Alasan Orangtua Balita Luka-luka di Daycare Surabaya Cabut Laporan Polisi
Alasan Orangtua Balita Luka-luka di Daycare Surabaya Cabut Laporan Polisi
Surabaya
Jual Rokok Ilegal, Seorang Pemuda di Madiun Didenda Rp 326 Juta
Jual Rokok Ilegal, Seorang Pemuda di Madiun Didenda Rp 326 Juta
Surabaya
Kepala Kantor Staf Presiden Kunjungi SPPG di Lamongan
Kepala Kantor Staf Presiden Kunjungi SPPG di Lamongan
Surabaya
Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu
Tergiur Upah Rp 1,5 Juta Per Minggu, Pemuda di Pasuruan Jadi Kurir Sabu-sabu
Surabaya
PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos
PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos
Surabaya
Siswa SMPN di Bondowoso Ditusuk Teman Usai Kegiatan MBG, Kini Jalani Perawatan di RS
Siswa SMPN di Bondowoso Ditusuk Teman Usai Kegiatan MBG, Kini Jalani Perawatan di RS
Surabaya
Pemuda Tawuran Bawa Sajam di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Semua Pelaku Ditangkap
Pemuda Tawuran Bawa Sajam di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Semua Pelaku Ditangkap
Surabaya
Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
Tersangka Perampokan yang Tewaskan Wanita di Nganjuk Ditangkap Polisi
Surabaya
Penusuk Siti Badi'ah Ditangkap Polisi, Mengaku Simpan Dendam Lama
Penusuk Siti Badi'ah Ditangkap Polisi, Mengaku Simpan Dendam Lama
Surabaya
Aniaya Warga hingga Masuk Rumah Sakit, Oknum LSM di Madiun Ditahan Polisi
Aniaya Warga hingga Masuk Rumah Sakit, Oknum LSM di Madiun Ditahan Polisi
Surabaya
Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
Hotel dan Restoran Dikenakan Royalti Lagu, Armuji: Yang Rugi Nanti Penciptanya Sendiri
Surabaya
Dilarang Putar Musik karena Royalti, Sopir Bus Diprotes Penumpang
Dilarang Putar Musik karena Royalti, Sopir Bus Diprotes Penumpang
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau