Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ibu Balita yang Dibunuh Pengasuh di Sidoarjo Tak Lakukan Penelantaran

Kompas.com - 05/06/2023, 15:52 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sherly Ayu, ibu kandung balita 2 tahun yang meninggal dunia karena dianiaya oleh pengasuhnya akhirnya bertemu dengan jenazah putrinya untuk terakhir kali.

Polisi menyerahkan jenazah F kepada ibu kandungnya untuk dikebumikan. Prosesi serah terima tersebut digelar di rumah sakit Pusdik Bhayangkara Porong Sidoarjo, Jawa Timur Sabtu (3/6/2023) lalu.

Kepada polisi, Ibu 27 tahun yang bekerja di Jakarta tersebut mengakui bahwa dirinya telat membayar uang untuk kebutuhan hidup dan biaya pengasuhan kepada pasangan suami isteri Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43).

Baca juga: Kronologi Orangtua Asuh Aniaya Balita di Sidoarjo hingga Tewas, Korban Alami Pendarahan

Namun menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sherly Ayu tidak dapat disebut menelantarkan F putrinya.

"Sejak dititipkan September 2022, dia rutin mengirim biaya hidup dan biaya pengasuhan sebesar Rp 5 juta per bulan kepada kedua tersangka. Ibu korban tetap berupaya untuk memenuhi kebutuhan anaknya," katanya dikonfirmasi Senin (5/6/2023).

Namun menurut dia, kedua tersangka sempat meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi oleh ibu korban.

"Kedua tersangka kerap meminta sesuatu yang berlebihan yang tidak dapat dipenuhi ibu korban," terangnya.

Sejak Februari sempat tersendat pengiriman biaya, dan sejak saat itu komunikasi antara ibu korban dan kedua tersangka terputus. Keduanya tidak bisa saling menghubungi.

Pada April 2023, ibu korban sempat memberi pengumuman melalui radio lokal di Surabaya bahwa dia kehilangan kontak dengan putrinya dan kedua pengasuh putrinya.

Ibu korban pun juga berencana ke Surabaya untuk melaporkan langsung kepada polisi, namun peristiwa pembunuhan kepada putrinya terlanjur sudah terjadi.


Balita dibunuh di Sidoarjo

Sebelumnya diberitakan, teka teki penyebab meninggalnya F, balita di Sidoarjo Jawa Timur pada Minggu (28/5/2023) lalu akhirnya berhasil diungkap. F adalah korban kekerasan yang dilakukan BS dan SI, pasangan suami isteri yang diberi amanah untuk mengasuh F.

BS dan SI saat ini ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi. Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Pasangan suami isteri yang menikah siri itu ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, dan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Hasil pemeriksaan fisik kepada korban, ditemukan banyak luka di bagian mata, kepala, tangan, perut hingga kaki. "Penyebab kematiannya, akibat aksi kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Ada perdarahan selaput pada laba-laba otak sehingga korban mati lemas," terang Kusumo.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kesal kepada orang tua korban namun melampiaskan kekesalannya kepada korban.

Halaman:


Terkini Lainnya
Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Jatim: Ini Memang yang Ditunggu...
Mendagri Perbolehkan Pemda Gelar Acara di Hotel, PHRI Jatim: Ini Memang yang Ditunggu...
Surabaya
Kesetiaan Menembus Batas, Cerita Ridho Berhemat Agar Bisa ke Osaka demi Timnas
Kesetiaan Menembus Batas, Cerita Ridho Berhemat Agar Bisa ke Osaka demi Timnas
Surabaya
FSMI Ancam Gelar Demo Terkait Jukir Resmi Minimarket di Surabaya
FSMI Ancam Gelar Demo Terkait Jukir Resmi Minimarket di Surabaya
Surabaya
Gaji Ke-13 ASN Ngawi Cair Pekan Depan
Gaji Ke-13 ASN Ngawi Cair Pekan Depan
Surabaya
Coto Gagak dengan Telur Mentah hingga Sang Legenda Soto Cak Har Meriahkan Festival Soto Nusantara 2025
Coto Gagak dengan Telur Mentah hingga Sang Legenda Soto Cak Har Meriahkan Festival Soto Nusantara 2025
Surabaya
Pemilik Akun Pornografi Anak asal Magelang Ditangkap Polda Jatim
Pemilik Akun Pornografi Anak asal Magelang Ditangkap Polda Jatim
Surabaya
Petani asal Jombang Ditangkap karena Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis
Petani asal Jombang Ditangkap karena Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis
Surabaya
Kronologi Munculnya Grup WA Penyuka Sesama Jenis yang Diungkap Polda Jatim, Anggota FB 11.000 Orang
Kronologi Munculnya Grup WA Penyuka Sesama Jenis yang Diungkap Polda Jatim, Anggota FB 11.000 Orang
Surabaya
Ngamuk, Suami Hancurkan Mobil yang Dikendarai Istrinya Pakai Paving di Bojonegoro
Ngamuk, Suami Hancurkan Mobil yang Dikendarai Istrinya Pakai Paving di Bojonegoro
Surabaya
Menengok Jejak Sejarah Soto Kuliner dari Tionghoa hingga ke Tanah Nusantara
Menengok Jejak Sejarah Soto Kuliner dari Tionghoa hingga ke Tanah Nusantara
Surabaya
2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
2 Kali Dihalangi Ormas, Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang
Surabaya
Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
Wabup Bojonegoro Setop Paksa Operasional Pabrik Sata Tec Indonesia
Surabaya
Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
Eri Cahyadi Targetkan 200 Emas Diraih Atlet Surabaya dalam Porprov Jatim 2025
Surabaya
Viral Kucing Liar Dipunguti dari TPS di Surabaya untuk Pakan Ular, Pihak Kelurahan Membantah
Viral Kucing Liar Dipunguti dari TPS di Surabaya untuk Pakan Ular, Pihak Kelurahan Membantah
Surabaya
Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
Diganti Padahal Jabatan Belum Berakhir, Eks Ketua DPD Nasdem Pamekasan Pilih Fokus Bisnis
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau