Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Malang

Kompas.com - 11/09/2023, 19:28 WIB
Imron Hakiki,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang anggota komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Malang diamankan polisi.

Ketiganya Hermawan (28) warga Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Ahmad Khisom Maulana (28) warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kemudian Anton Nofriandi (39) warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Polisi saat ini sedang mengejar tersangka Wahyu Imam (35) warga Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang juga anggota komplotan.

"Pelaku atas nama Wahyu Imam saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Ganti Nomor Rangka dan Mesin Jadi Modus Komplotan Curanmor di Malang Jual Motor Curian

Wisnu menyebut, keempat pelaku itu beraksi di tem[at berbeda.

Hermawan dan Ahmad Khisom Maulana beroperasi di kawasan Kecamatan Karangploso dengan target operasi Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah di kawasan Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023) lalu.

"Dari pondok pesantren itu, pelaku mencuri sepeda motor tipe matic milik santri," jelasnya.

Baca juga: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf


Namun, selain melakukan operasi di kawasan tersebut, kedua pelaku itu sebelumnya sudah beroperasi di tujuh tempat lainnya di kawasan Kabupaten Malang.

"Keduanya adalah residivis atas kasus yang sama," tuturnya.

Sedangkan Anton Nofriandi (39) dan Wahyu Imam (35) telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah warga yang ada di sejumlah kawasan Kabupaten Malang.

"Kedua pelaku ini total telah melakukan pencurian 7 kali, di kawasan Kecamatan Bululawang, Pakisaji, Turen, Tajinan, serta Blimbing, Kota Malang," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Usai Diamuk Massa di Surabaya, Sempat Dibawa ke Polsek

Modus operandi dari keempat pelaku itu sama, yakni menggunakan sarana besi yang dipipihkan untuk merusak rumah kunci motor yang diincarnya.

"Semua pelaku ini adalah residivis atas kasus yang sama," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun hingga 9 tahun penjara.

"Barang curiannya dijual kepada penadah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Sound Horeg Diharamkan, Muhammadiyah Trenggalek: Kami Dukung, Fatwa MUI Jatim Banyak Sisi Positifnya
Sound Horeg Diharamkan, Muhammadiyah Trenggalek: Kami Dukung, Fatwa MUI Jatim Banyak Sisi Positifnya
Surabaya
Besok, Bupati dan Kepala OPD di Lumajang Mulai Safari Ngantor di Kecamatan
Besok, Bupati dan Kepala OPD di Lumajang Mulai Safari Ngantor di Kecamatan
Surabaya
Minim Pendaftar, MPLS SDN Geneng Ngawi Hanya Diikuti 1 Siswa Baru
Minim Pendaftar, MPLS SDN Geneng Ngawi Hanya Diikuti 1 Siswa Baru
Surabaya
Borgol Tahanan Macet Tak Bisa Dibuka, Polisi Panggil Damkar Surabaya, Kok Bisa?
Borgol Tahanan Macet Tak Bisa Dibuka, Polisi Panggil Damkar Surabaya, Kok Bisa?
Surabaya
Perempuan Paruh Baya Curi Susu Balita di Pamekasan, Terungkap dari Rekaman CCTV
Perempuan Paruh Baya Curi Susu Balita di Pamekasan, Terungkap dari Rekaman CCTV
Surabaya
2 Pekerja di Gresik Diculik, Satu Melarikan Diri, Satu Lainnya Ditemukan di Sampang
2 Pekerja di Gresik Diculik, Satu Melarikan Diri, Satu Lainnya Ditemukan di Sampang
Surabaya
Tim-9 PWNU Jawa Timur Keluarkan Rekomendasi Soal Sound Horeg, Salah Satunya Desak Terbitkan Pergub
Tim-9 PWNU Jawa Timur Keluarkan Rekomendasi Soal Sound Horeg, Salah Satunya Desak Terbitkan Pergub
Surabaya
Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Pasuruan Ternyata Keponakan Korban, Apa Motifnya?
Pelaku Pembunuhan dan Perampokan di Pasuruan Ternyata Keponakan Korban, Apa Motifnya?
Surabaya
Eri Cahyadi Jelaskan Soal Bus Trans Jatim Koridor VII Tak Bisa Masuk Terminal Joyoboyo Surabaya
Eri Cahyadi Jelaskan Soal Bus Trans Jatim Koridor VII Tak Bisa Masuk Terminal Joyoboyo Surabaya
Surabaya
Lumba-Lumba Sepanjang 1 Meter Mati Terdampar di Pesisir Branta Pamekasan
Lumba-Lumba Sepanjang 1 Meter Mati Terdampar di Pesisir Branta Pamekasan
Surabaya
Tersangka Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pasuruan Sempat Hadiri Olah TKP
Tersangka Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pasuruan Sempat Hadiri Olah TKP
Surabaya
Hendak Salip Kendaraan, Bus Akas Tabrak Petugas PLN di Bangkalan
Hendak Salip Kendaraan, Bus Akas Tabrak Petugas PLN di Bangkalan
Surabaya
Sakit Hati, Keponakan Bunuh dan Ambil Mobil Bibinya di Pasuruan
Sakit Hati, Keponakan Bunuh dan Ambil Mobil Bibinya di Pasuruan
Surabaya
Kronologi Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pasuruan, Pelaku Sudah Berencana Sejak 2 Bulan Lalu
Kronologi Pembunuhan dan Perampokan Lansia di Pasuruan, Pelaku Sudah Berencana Sejak 2 Bulan Lalu
Surabaya
MUI Kabupaten Malang dan Pemkab Malang Akan Bertemu Bahas Aturan Terkait Sound Horeg
MUI Kabupaten Malang dan Pemkab Malang Akan Bertemu Bahas Aturan Terkait Sound Horeg
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau