Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 17:43 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Susanto (48), dokter gadungan di Surabaya, Jawa Timur divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara penipuan di PT. PHC Rabu (4/10/2023).

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sesuai Pasal 378 (KUHP).

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Susanto 2 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Surabaya, Terima Gaji Rp 7,5 Juta Per Bulan

Hakim menyebutkan, Susanto terbukti bersalah telah berpura-pura menjadi tenaga medis atau dokter di klinik milik PT. PHC selama dua tahun lebih.

Hal itu membuat perusahaan merugi hingga Rp 260 juta karena membayar gaji dan tunjangannya selama bertahun-tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Susanto, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tongani, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Dokter Gadungan Susanto Pernah Dikeluarkan Saat SMA karena Palsukan Rapor

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman untuk Susanto.

Yakni perbuatannya sudah meresahkan masyarakat, mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat, serta pernah dihukum dalam perkara kasus yang sama.

"Adapun pertimbangan yang meringankan,  terdakwa mengakui perbutannya, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim," ujar Tongani.

Baca juga: Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar

Vonis untuk Susanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

Terdakwa maupun jaksa belum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dibacakan hakim. Keduanya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menetapkan langkah hukum.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya itu, Susanto hadir secara virtual dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Baca juga: Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara, JPU Anggap Tak Ada Hal Meringankan

Susanto dilaporkan oleh PT. PHC Surabaya ke polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.

Selama mempekerjakan Susanto, RS PHC mengaku mengalami kerugian total Rp 262 juta.

Dalam dakwan yang dibacakan Jaksa, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Susanto lantas beraksi dengan memalsukan semua dokumen yang dibutuhkan termasuk surat Izin Praktik ijazah kedokteran hingga sertifikasi Hiperkes.

Baca juga: Susanto, Dokter Gadungan Merengek Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, PN Situbondo: Kami Diharapkan Lebih Profesional, Tak Ada Lagi Berita Penangkapan
Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, PN Situbondo: Kami Diharapkan Lebih Profesional, Tak Ada Lagi Berita Penangkapan
Surabaya
Pelaku Curanmor Beraksi di Tengah Kebakaran Restoran di Surabaya
Pelaku Curanmor Beraksi di Tengah Kebakaran Restoran di Surabaya
Surabaya
Antisipasi Covid-19, Dinkes Lumajang Siapkan Ruang Isolasi
Antisipasi Covid-19, Dinkes Lumajang Siapkan Ruang Isolasi
Surabaya
Dokter Spesialis Mata Langka di Madiun, Antrean Operasi Katarak Sampai 6 Bulan
Dokter Spesialis Mata Langka di Madiun, Antrean Operasi Katarak Sampai 6 Bulan
Surabaya
Armuji Sidak ke Rumah Warga Terdampak Akibat Pembangunan Pabrik di Surabaya
Armuji Sidak ke Rumah Warga Terdampak Akibat Pembangunan Pabrik di Surabaya
Surabaya
Perantau Asal Malang Bangun Kafe di Jepang, Jadi Tempat Berkumpul Diaspora Indonesia
Perantau Asal Malang Bangun Kafe di Jepang, Jadi Tempat Berkumpul Diaspora Indonesia
Surabaya
Larang Hajatan Pakai Sistem Prasmanan, Walkot Madiun: Pakai Kotak Kardusan Saja
Larang Hajatan Pakai Sistem Prasmanan, Walkot Madiun: Pakai Kotak Kardusan Saja
Surabaya
Kantor Disegel, DPD Nasdem Pamekasan Cari Gedung untuk Kantor Baru
Kantor Disegel, DPD Nasdem Pamekasan Cari Gedung untuk Kantor Baru
Surabaya
BPK Jatim Konservasi Gua Selomangleng Kediri
BPK Jatim Konservasi Gua Selomangleng Kediri
Surabaya
Minimalisasi Pungli, Pemkot-DPRD Kota Malang Rumuskan Aturan Parkir Gratis di Toko Modern
Minimalisasi Pungli, Pemkot-DPRD Kota Malang Rumuskan Aturan Parkir Gratis di Toko Modern
Surabaya
Setelah Babar Belur Diamuk Massa, Terduga Maling Motor di Situbondo Dilepaskan Polisi
Setelah Babar Belur Diamuk Massa, Terduga Maling Motor di Situbondo Dilepaskan Polisi
Surabaya
Gempa M 3,6 di Pegunungan Argopuro, 1 Rumah Warga di Situbondo Rusak
Gempa M 3,6 di Pegunungan Argopuro, 1 Rumah Warga di Situbondo Rusak
Surabaya
Dinilai Aman, Jalur Pacet-Cangar Mulai Dibuka 24 Jam Pasca-longsor
Dinilai Aman, Jalur Pacet-Cangar Mulai Dibuka 24 Jam Pasca-longsor
Surabaya
Gempa M 3,6 Guncang Bondowoso, Kagetkan Warga yang Tertidur Pulas
Gempa M 3,6 Guncang Bondowoso, Kagetkan Warga yang Tertidur Pulas
Surabaya
Banyuwangi Surplus Produksi Beras Capai 159.320 Ton
Banyuwangi Surplus Produksi Beras Capai 159.320 Ton
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesia Kutuk Serangan Israel terhadap Iran
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau