Cegah Penyadapan, Indosat Amankan Jaringan

Kompas.com - 01/12/2013, 17:41 WIB
Aditya Panji

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh operator telekomunikasi di Indonesia diminta memeriksa jaringannya karena khawatir jaringan tersebut digunakan untuk menyadap pejabat Indonesia oleh pemerintah Australia. Indosat menyatakan telah melakukan evaluasi dan menerapkan sistem yang sesuai dengan standar internasional.

Presiden Direktur dan CEO Indosat, Alexander Rusli, menyampaikan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa pihaknya telah menerapkan sistem manajemen standar ISO 27001 (Information Security Management) dan ISO 31000 (Risk Management) yang juga menyangkut audit keamanan sistem jaringan.

"Indosat juga mematuhi ketentuan lawful interception sesuai ketentuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan”, ujar Alexander.

Baca juga: Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi...

Indosat menegaskan, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk publik yang mereka selenggarakan telah mengacu ke UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan KM No. 4 Tahun 2001 tentang Fundamental Technical Plan (FTP) 2000 yang terakhir telah diamandemen melalui PM No. 9 Tahun 2010.

Seluruh perangkat telekomunikasi yang digunakannya juga telah memiliki Sertifikat dari Kementerian Kominfo sesuai PM No. 29 Tahun 2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Alexander menjelaskan, pihaknya melakukan audit perangkat dan sistem pengoperasian secara regular. Indosat menegaskan mereka mengelola dan mengoperasikan jaringannya sendiri dan tidak menerapkan Sistem Outsourcing Jaringan.

Baca juga: Kapolres Pacitan Sebut Pasangan ‘Mahar Rp 3 Miliar’ Sedang Bulan Madu, Bukan Kabur

Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring memerintahkan perusahaan telekomunikasi untuk memerikasa jaringan. "Kami instruksikan mereka untuk memeriksa apakah ada penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Kami juga minta pengetatan soal perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi," kata Tifatul.

Ia menegaskan, jika ada perusahaan telekomunikasi yang terlibat dalam penyadapan, maka ada hukuman yang diberikan. Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, di Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Penyadapan hanya dimungkinkan untuk tujuan hukum. Hanya ada lima aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Indosat mengaku telah bekerja sama dengan lima aparat penegak hukum itu sesuai dengan PM Kominfo No. 11 Tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Game 'Free Fire' Masih Laris di Indonesia meski Popularitas Battle Royal Menurun, Garena Ungkap Alasannya
Game "Free Fire" Masih Laris di Indonesia meski Popularitas Battle Royal Menurun, Garena Ungkap Alasannya
Game
IGDX 2025 Conference Day Dibuka, Bahas Tren dan Masa Depan Dunia Game
IGDX 2025 Conference Day Dibuka, Bahas Tren dan Masa Depan Dunia Game
Game
Battlefield 6 dan Little Nightmares 3 Resmi, Ini Kesan saat Main Duluan di Tokyo Game Show
Battlefield 6 dan Little Nightmares 3 Resmi, Ini Kesan saat Main Duluan di Tokyo Game Show
Game
Pesan iPhone 17 Sekarang, Nikmati Perlindungan Lengkap Gratis Selama 2 Tahun
Pesan iPhone 17 Sekarang, Nikmati Perlindungan Lengkap Gratis Selama 2 Tahun
Gadget
Bos Garena Ungkap 3 Hal Penting agar Game Indonesia Mendunia
Bos Garena Ungkap 3 Hal Penting agar Game Indonesia Mendunia
Game
Riset Ungkap Karyawan Sering Bocorkan Rahasia Perusahaan ke ChatGPT
Riset Ungkap Karyawan Sering Bocorkan Rahasia Perusahaan ke ChatGPT
Internet
Tahun Depan, Game di Indonesia Wajib Cantumkan Klasifikasi Usia
Tahun Depan, Game di Indonesia Wajib Cantumkan Klasifikasi Usia
Game
'Gaji' Tiktoker Naik, Paling Besar Dibanding YouTube dan Instagram
"Gaji" Tiktoker Naik, Paling Besar Dibanding YouTube dan Instagram
e-Business
Game Battlefield 6 Resmi Rilis, Indonesia Langsung Kebagian
Game Battlefield 6 Resmi Rilis, Indonesia Langsung Kebagian
Game
Amazon Rilis Quick Suite, AI yang Bisa Riset, Analisis, dan Kerja Otomatis di Kantor
Amazon Rilis Quick Suite, AI yang Bisa Riset, Analisis, dan Kerja Otomatis di Kantor
e-Business
Apa Itu Backburner? Istilah Populer yang Sering Muncul di Media Sosial
Apa Itu Backburner? Istilah Populer yang Sering Muncul di Media Sosial
Internet
Google Rilis Gemini Enterprise, Platform AI Berbayar untuk Bantu Bisnis
Google Rilis Gemini Enterprise, Platform AI Berbayar untuk Bantu Bisnis
e-Business
Aplikasi Sora by OpenAI Tembus 1 Juta Download, Rekor ChatGPT Pecah
Aplikasi Sora by OpenAI Tembus 1 Juta Download, Rekor ChatGPT Pecah
Internet
Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia dan Spesifikasinya, Mulai Rp 25 Jutaan
Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia dan Spesifikasinya, Mulai Rp 25 Jutaan
Gadget
Jadwal MPL S16 10-12 Oktober, Ujian Berat bagi RRQ Hoshi
Jadwal MPL S16 10-12 Oktober, Ujian Berat bagi RRQ Hoshi
Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau