Menkominfo: Tidak Semua Harus Bangun Server di Indonesia

Kompas.com - 28/11/2014, 11:27 WIB
Reska K. Nistanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjawab polemik seputar keharusan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menempatkan servernya di Tanah Air. Hal itu terkait dengan kedaulatan Indonesia di ranah digital.

Menurut Rudiantara, tidak bisa hanya karena alasan kedaulatan, semua server perusahaan asing harus ditempatkan di Indonesia.

"Ada beberapa sektor yang secara fisik (server) harus di sini (Indonesia). Ada pula yang lain yang tidak harus di sini," demikian ujar pria yang kerap disapa Chief RA ini kepada KompasTekno, Kamis (27/11/2014).

Rudiantara mencontohkan beberapa sektor yang harus berada di Indonesia, seperti sektor pertahanan dan sektor yang berkaitan dengan keuangan.

"Misalnya nggak (tidak menyangkut keamanan dan kepentingan nasional) ya nggak harus (di Indonesia). Untuk apa ada teknologi cloud computing? Teknologi itu menembus batas negara," ujar Rudiantara.

Menurut dia, penempatan server bagi industri harus dipilah lagi, mana yang harus di Indonesia, dan mana yang tidak. Jika industri tersebut bersifat komersial, maka ujung-ujungnya adalah efisiensi atau perhitungan untung rugi.

Ia pun menganalogikan kebijakan ini dengan cara memegang ikan. "Analoginya seperti kita pegang ikan. Kalau terlalu kencang, ikannya mati. Terlalu kendur, ikannya kabur," kata Rudiantara.

Sikap menteri dari kabinet Jokowi ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang selalu mendesak setiap perusahaan teknologi untuk memiliki server atau data center di Indonesia.

Beberapa perusahaan, seperti BlackBerry, Facebook, dan Google, sempat diminta oleh pemerintah untuk membangun data center di Indonesia dengan dalih agar layanan internet lebih cepat dan lebih baik. Sejauh ini, permintaan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan teknologi tersebut.

Kewajiban memiliki data center di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan pelengkap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Sejarah Anker, Produsen Aksesori Gadget Bikinan Mantan Karyawan Google
Sejarah Anker, Produsen Aksesori Gadget Bikinan Mantan Karyawan Google
Internet
Sudah Cair, Ini Link dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4
Sudah Cair, Ini Link dan Cara Cek Penerima BSU 2025 Tahap 4
e-Business
Boeing dan FAA Tegaskan Saklar Bahan Bakar B787 Aman, Pasca-investigasi Awal Air India AI171
Boeing dan FAA Tegaskan Saklar Bahan Bakar B787 Aman, Pasca-investigasi Awal Air India AI171
Hardware
Canalys: Pengiriman Smartphone Dunia Turun 1 Persen, Ini Penyebabnya
Canalys: Pengiriman Smartphone Dunia Turun 1 Persen, Ini Penyebabnya
e-Business
Mulai Hari Ini, Video AI dkk Bisa Tidak Dapat Uang di YouTube
Mulai Hari Ini, Video AI dkk Bisa Tidak Dapat Uang di YouTube
Internet
5 Kategori Toko Online yang Kena Pajak di Shopee, TikTok Shop, Tokopedia dkk
5 Kategori Toko Online yang Kena Pajak di Shopee, TikTok Shop, Tokopedia dkk
e-Business
5 Merek Ponsel Terlaris Dunia Versi Canalys, Samsung Teratas
5 Merek Ponsel Terlaris Dunia Versi Canalys, Samsung Teratas
e-Business
Youtuber Wajib Cek, Ini Jenis Video YouTube yang Tak Bisa Diuangkan Mulai Hari Ini
Youtuber Wajib Cek, Ini Jenis Video YouTube yang Tak Bisa Diuangkan Mulai Hari Ini
e-Business
Aturan Pajak Toko Online Berlaku, Ini Jenis Transaksi yang Dikecualikan
Aturan Pajak Toko Online Berlaku, Ini Jenis Transaksi yang Dikecualikan
e-Business
Setelah Toko Online, Kemenkeu Incar Pajak dari Media Sosial Tahun Depan
Setelah Toko Online, Kemenkeu Incar Pajak dari Media Sosial Tahun Depan
e-Business
Hasil Drawing Grup MLBB MSC 2025, Onic Esports dan RRQ Hoshi Beda Grup
Hasil Drawing Grup MLBB MSC 2025, Onic Esports dan RRQ Hoshi Beda Grup
Game
Sah, Toko Online Kini Kena Pajak, Langsung Dipungut Marketplace
Sah, Toko Online Kini Kena Pajak, Langsung Dipungut Marketplace
Internet
Google Doodle Tampilkan Kopi Susu Gula Aren, Ini Sebabnya
Google Doodle Tampilkan Kopi Susu Gula Aren, Ini Sebabnya
Internet
Induk TikTok Bikin Aplikasi CapCut Khusus AS?
Induk TikTok Bikin Aplikasi CapCut Khusus AS?
e-Business
Aturan Baru: Shopee, Tokopedia, dkk Wajib Pungut Pajak Toko Online di Platform Masing-masing
Aturan Baru: Shopee, Tokopedia, dkk Wajib Pungut Pajak Toko Online di Platform Masing-masing
e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau