Dikutip KompasTekno dari The Wall Street Journal, Kamis (21/5/2015), pada persidangan sebelumnya, juri pengadilan menjatuhkan denda sebesar 1,05 miliar dollar AS kepada Samsung.
Namun pada persidangan yang berlangsung pada Senin (18/5/2015) lalu, juri memutuskan Samsung harus membayar ganti rugi lebih rendah, yaitu 930 juta dollar AS setelah hakim pengadilan melakukan persidangan ulang terhadap beberapa kasus.
Baca juga: Profil Hendrar Prihadi, Politikus PDIP yang Didepak dari Kabinet Prabowo
Samsung sendiri bersikeras bahwa seharusnya denda yang dijatuhkan kepadanya bisa lebih rendah lagi, yaitu 382 juta dollar AS karena pelanggaran hak karya cipta yang dimaksud bukan menyangkut tentang desain penampilan suatu produk.
Juru bicara Apple juga membantah dan mengatakan bahwa Samsung jelas-jelas meniru produk Apple. "Ini adalah kemenangan bagi siapa saja yang menghormati desain," ujar Apple.
Sementara Samsung mengatakan bahwa pihaknya yakin produk-produknya tidak melanggar paten desain Apple dan hak kekayaan intelektual lainnya.
"Kami akan terus melakukan semua upaya untuk melindungi produk-produk kami," imbuh pernyataan Samsung.
Kasus hak paten terkait desain antara Apple melawan Samsung ini menjadi kasus besar di industri smartphone yang masih berjalan di persidangan AS. Keduanya sudah sepakat untuk membatalkan semua perselisihan yang berlangsung di luar AS.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniNyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.