Google dkk Wajib Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/02/2016, 13:51 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa perusahaan over the top (OTT) yang tidak membuat Badan Usaha Tetap (BUT) akan diblokir. Alasannya bukan soal konten namun terkait aspek bisnis dan perlindungan konsumen.

OTT sendiri merujuk pada konten atau layanan pihak ketiga yang bisa diakses pengguna melalui internet tanpa ada keterlibatan atau kontrol dari penyelenggara internet. Contoh perusahaan OTT yang beroperasi di Indonesia adalah Facebook, Google, dan Twitter.

Desakan untuk membuat BUT sebenarnya bukan hanya di Indonesia saja. Menurut Rudiantara hal seperti itu lumrah diminta oleh negara-negara yang tempat beroperasinya OTT.

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi: Saya Tak Akan Tukar Nyawa Suami dengan Uang

"Harus BUT di sini (Indonesia). Saya juga sudah presentasikan soal itu ke mereka saat ke Silicon Valley," terang Rudiantara.

Dia menambahkan, alasan utama mendesak OTT membuat BUT adalah perlindungan konsumen. Terutama dari sisi data pribadi yang mereka kumpulkan dan gunakan.

Bayangkan, sebuah OTT seperti Facebook saja bisa mengumpulkan berbagai data mulai dari kegemaran, alamat, hingga tempat-tempat yang dikunjungi penggunanya. Hal tersebut bisa saja dipakai untuk berbagai tujuan sehingga mesti dikenai aturan tertentu agar pemilik data terlindungi.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Cek Status NIK KTP untuk Bansos 2025, Apakah Nama Kamu Masih Terdaftar?

"Perlindungan datanya gimana? Kalau ada BUT, kita bisa atur dan proteksi buat masyarakat Indonesia," terang pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Selain perlindungan konsumen, desakan membuat BUT ini juga terkait aspek bisnis.

Sebuah BUT wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Artinya setiap transaksi yang dilakukan perusahaan asing di Indonesia akan dikenai pajak.

Baca juga: Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda

Dengan kata lain, BUT membuat segala pemasukan OTT yang diperoleh dari operasional mereka di Indonesia bisa dijadikan objek pajak.

"Kita ciptakan iklim yang friendly terhadap bisnis, tapi ada hal-hal yang tak bisa dikompromikan," pungkasnya.

Chief RA mengatakan saat ini sedang menggodok aturan mengenai OTT dan rencananya akan dikeluarkan pada akhir Maret. Pasca dikeluarkan, akan ada masa transisi sehingga perusahaan bisa menyesuaikan diri untuk memenuhinya.

Baca juga: 10.000 Data Konsumen Ninja Xpress Dicuri, Ratusan Konsumen Terima Paket Berisi Sampah

Saat ini ada OTT yang sudah memiliki representative office atau kantor perwakilan di Indonesia, yaitu Google dan Twitter. Namun fungsi kantor tersebut beda dengan BUT.

Selain itu ada juga OTT yang bertransakti di Indonesia, tapi justru mencatat transaksinya di luar negeri.

Menkominfo menyatakan memberi kemudahan bagi OTT untuk membuat BUT. Mereka tidak diwajibkan mendirikan kantor sendiri, tapi bisa saja dengan cara joint venture dengan perusahaan lokal atau bekerja sama dengan operator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Platform Pencarian Kerja Glassdor dan Indeed PHK 1.300 Karyawan di Tengah Integrasi AI
Platform Pencarian Kerja Glassdor dan Indeed PHK 1.300 Karyawan di Tengah Integrasi AI
e-Business
2 Cara Mengaktifkan Voice Chat di Grup WhatsApp dengan Mudah
2 Cara Mengaktifkan Voice Chat di Grup WhatsApp dengan Mudah
e-Business
Studi: Orang yang Kecanduan Scroll TikTok, Reels, dkk Cenderung Impulsif
Studi: Orang yang Kecanduan Scroll TikTok, Reels, dkk Cenderung Impulsif
Software
Pengiriman Pesawat Boeing Kuartal II-2025 Tertinggi sejak 2023
Pengiriman Pesawat Boeing Kuartal II-2025 Tertinggi sejak 2023
e-Business
Kenapa Subjek E-mail Penting? Begini Penjelasannya
Kenapa Subjek E-mail Penting? Begini Penjelasannya
Internet
Contoh Prompt Google Veo 3 untuk Membuat Video Bahasa Indonesia
Contoh Prompt Google Veo 3 untuk Membuat Video Bahasa Indonesia
Software
Cara Reservasi Restoran lewat Grab, Cepat Tanpa Ribet
Cara Reservasi Restoran lewat Grab, Cepat Tanpa Ribet
e-Business
Rahasia Samsung Rilis Android 16 Lebih Cepat di Galaxy Z Fold 7 & Flip 7
Rahasia Samsung Rilis Android 16 Lebih Cepat di Galaxy Z Fold 7 & Flip 7
Gadget
Perbedaan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Z Fold 7
Perbedaan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Z Fold 7
Gadget
Satu Meja dengan CEO Cisco Chuck Robbins: Baru Pertama Kali ke Indonesia
Satu Meja dengan CEO Cisco Chuck Robbins: Baru Pertama Kali ke Indonesia
e-Business
Starlink Setop Pengguna Baru di Indonesia
Starlink Setop Pengguna Baru di Indonesia
e-Business
YouTube Hapus Halaman 'Trending' setelah 10 Tahun, Ini Gantinya
YouTube Hapus Halaman "Trending" setelah 10 Tahun, Ini Gantinya
Internet
Terungkap, Saklar Bahan Bakar Air India AI171 Tiba-tiba Bergeser ke OFF setelah Takeoff
Terungkap, Saklar Bahan Bakar Air India AI171 Tiba-tiba Bergeser ke OFF setelah Takeoff
Hardware
AI Google Flow Tersedia di Indonesia, Bisa Bikin Video Sinematik dari Teks dan Foto
AI Google Flow Tersedia di Indonesia, Bisa Bikin Video Sinematik dari Teks dan Foto
Software
Nvidia Sentuh Kapitalisasi Pasar Rp 65.000 Triliun, Salip Apple dan Kejar Microsoft
Nvidia Sentuh Kapitalisasi Pasar Rp 65.000 Triliun, Salip Apple dan Kejar Microsoft
e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Continue with Google Continue with Google
atau